Rheiva Putri R Sanusi*: Masihkah Memungkinkan Berharap Keadilan Dari Demokrasi Kapitalis?

Opini454 Views

 

RADARINDONESIANEWS.COM,  JAKARTA — Seperti yang kita ketahui negara kita yakni Indonesia dikenal sebagai negara hukum. Namun dikenalnya indonesia sebagai negara hukum bukan berarti hukum dinegara kita adil.

Hukum dikebiri oleh kekuasaan sehingga tak lagi berpihak pada nilai nilai kebenaran tapi pada kepentingan kekuasaan itu sendiri.

Salah satu bukti telah dilebirinya hukum dalam  sistem demokrasi ini adalah kasus yang terjadi pada Novel Baswedan di mana pelaku penyiraman air keras terhadap mantan Penyidik KPK itu hanya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Hukuman yang tidak memenuhi rasa keaitu tersebut diberikan dengan dasar dan alasan “tidak sengaja”.

Tuntutan hukuman bagi pelaku kejahatan yang mengakibatkan cacat permanen ini sungguh tak adil dan sangat irasional.

Mencari keadilan dalam rezim demokrasi ini seakan sebuah ilusi akibat ketidak berdayaan para penegak hukum berdiri tegar mengibarkan bendera dan mengetuk palu keadilan tanpa intervensi pihak manapun.

Celotehan pun  berkembang di tengah publik dan membandingkan kasus Novel ini dengan kasus penusukan yang terjadi terhadap Wiranto beberapa waktu lalu. Pelaku penusukan dikenakan hukuman 3 tahun penjara. Bila kemudian peristiwa tersebut dikatakan tidak sengaja apakah akan diperlakukan sama seperti  halnya yang terjadi pada pelaku penyiraman air keras terhadap Novel?

Mungkinkah hukum berubah tanpa ada bukti yang sangat mendukung yang lebih kuat untuk membenarkan alasan tidak sengaja tersebut?

Kasus ini melebar pada kasus komika Bintang Emon yang membuat video sindiran terkait hukuman untuk pelaku penyiraman Novel ini.

Bintang Emon yang tidak bermaksud apa apa selain sebagai konsumsi hiburan semata itu pun dilaporkan ke pihak berwajib diikuti fitnah yang tidak beralasan.

Kasus ini menjadi bukti bahwa semua aspek kekuasaan demokrasi baik legislatif, eksekutif dan yudikatif tidak maksimal  menyelesaikan segala permasalahan rakyat demi mewujudkan keadilan hukum.

Maka perlu dicarikan solusi tuntas demi hadirnya keadilan sebagaimana tertuang dalam sila ke lima. Harus dicarikan solusi yang bisa mengubah akar permasalahan baik menyangkut bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan hukum yang terjadi di negeri kita ini.

Secara wajar dan lumrah bahwa hukum buatan manusia akan mempertimbangkan kepentingan kepentingan tertentu yang rentan oleh pengaruh dan intervensi kekuasaan.

Untuk mewujudkan keadilan yang sebenarnya, dibutuhkan sebuah sistem yang kebal dan imune dari pengaruh kepentingan dan intervensi pihak manapun.  Sebuah sistem yang tetap tegak mengibarkan bendera keadilan dalam kondisi dan terhadap siapapun.

Dan sistem hukum yang kebal dan tetap berdiri tegar itu hanya dapat terwujud dari sebuah sistem yang berasal dari sang Pncipta yang Mahatahu kelemahan dan kekurangan makhlukNya.

Satu-satunya sistem tersebut adalah Islam yang  tidak pandang bulu dalam penegakan keadilan meskipun terhadap keluarga,  anak dan istri sekalipun.

Islam memiliki solusi komprehensif terhadap permasalahan manusia bukan saja di Indonesia tapi juga berlaku di seantero dunia dengan slogan rahmatan lil alamin tanpa membeda bedakan latar belakang suku ras dan kebangsaan. Wallahu’alam Bi Shawwab.[]

*Mahasiswi STIE

Comment