![]() |
| Riyanti |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Perdebatan panjang para pembuat hukum di gedung DPR terkait RUU Pelarangan MINOL dari tahun 2015 sampai detik ini belum menemukan titik kesepakatan. Banyak faktor yang menjadikan RUU Minol ini molor disahkan.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (LMB) Lili Asdjudiredja membenarkan bahwa salah satu kendala yang menyebabkan molornya RUU tersebut yaitu terkait dengan pembahasan mengenai judul. Kata ‘larangan’ jadi perdebatan dalam pembahasan RUU Minuman Beralkohol di DPR. (www.republika.co.id/berita/18/12/05)
Banyak pihak yang memperdebatkan masalah judul RUU tersebut apakah bersifat ‘Pelarangan’ atau ‘Pengawasan’. Fraksi partai Islam sudah sepakat bahwa RUU Minol bersifat ‘Pelarangan’. Ada beberapa sebab kenapa RUU ini harus segera disahkan.
Pertama, Minuman Beralkohol dalam Islam sudah jelas hukumnya haram dikonsumsi sebab memasukkan seperti halnya khamr.
“Sesungguhnya Allah dan rosul mengharamkan jual beli Khamr, bangkai, babi dan patung” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kedua, banyak mudhorot yang terkandung di dalamnya. Minuman beralkohol memiliki dampak negatif bagi tubuh si pengonsumsi. Seperti gangguan mental, gangguan hati, gangguan jantung, keracunan, kerusakan saraf dan lainnya. Tidak hanya merusak diri sendiri, minuman Beralkohol juga berefek pada orang lain di sekitarnya.
Kasus Afriyani Susanti yang menabrak 9 orang pejalan kaki hingga tewas di tempat kejadian. Kasus tersebut terjadi di Tugu Tani setelah malam harinya Afriyani Susanti berpesta di kafe dan club malam meminum minuman keras sehingga membuatnya hilang kendali ketika mengendarai mobil. (www.Kompas.com/2018/12/15)
Kasus pemerkosaan Yuyun oleh 14 remaja ABG yang merenggut nyawanya. Ternyata sebelum mereka melakukan aksi kejinya terhadap gadis yang masih duduk di bangku VIII SMP tersebut, mereka berpesta tuak di warung dekat TKP. (www.kompasiana.com/2018/12/15)
Ketiga, merusak generasi bangsa. Banyak pengonsumsi minuman beralkohol berasal dari anak-anak muda seperti pelajar dan mahasiswa. Dalam riset yang dilakukan oleh Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta bersama Pusat Penguatan Otonomi Daerah (PPOD), konsumsi minuman beralkohol oplosan oleh anak di bawah umur angkanya cukup tinggi yakni sekitar 65,3 persen. Riset itu sendiri melibatkan 327 responden remaja berusia 12 sampai 21 tahun di wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi. (www.PikiranRakyat.com/2018/12/15)
Sebagai aset bangsa, pemuda seharusnya sehat jasmani dan rohani dengan mengindari minuman-minuman berbahaya yang dapat menghilangkan dan melemahkan kecerdasan yang mereka miliki. Sebagai Agent of change para pemuda harusnya digiring untuk ikut serta membangun negara menjadi lebih baik dengan kreatifitas dan produktifitas diri mereka.
Apabila pemerintah tidak segera mengambil tindakan terhadap pengesahan RUU Minol ini, maka akan semakin banyak kerusakan yang terjadi. Anak muda akan terus menjadi korban dari bebasnya aturan pemerintahan.
Faktanya memang dalam sistem demokrasi yang menjadi pembuat hukum adalah segolongan manusia yang memiliki isi kepala berbeda. Sehingga ada saja perdebatan dan perbedaan pendapat yang membuat molor penetapan hukum disana. Tidak ada ketegasan dalam sistem yang hanya mengedepankan hawa nafsu sebab yang dipikirkan mereka bukan hanya rakyat tapi manfaat pribadi.
Masyarakat Indonesia mayoritas adalah muslim. Dalam Islam minuman Beralkohol yang dapat memabukkan sudah jelas haram. Pelakunya akan mendapat hukuman yang tegas.
Annas r.a menuturkan bahwa Nabi Muhammad saw. pernah mencambuk peminum khamar dengan pelepah kurma dan terompah sebanyak empat puluh kali (HR al-Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi dan Abu Dawud).
Tidak hanya peminumnya, Rasulullah juga melaknat orang-orang yang terikat dengan pengonsumsian minuman Beralkohol.
“Rasulullah saw. telah melaknat dalam hal khamr sepuluh pihak : pemerasnya, yang minta diperaskan, peminumnya, pembawanya, yang minta dibawakan, penuangnya, penjualnya, pemakan harganya, pembelinya dan yang minta dibelikan” (HR at-Tirmidzi dan Ibn Majah).
Hukuman yang tegas akan menimbulkan efek jera kepada pelaku dan orang-orang di sekitarnya. Sehingga mereka tak akan mengulangi dan segera bertaubat atas kesalahannya. Hukum Islam diterapkan untuk memberikan rahmat ke seluruh alam, bukan hanya manusia tapi semua makhluk yang ada di bumi akan ikut merasakan. Allah SWT berfirman :
“Dan aku tidak mengutus engkau (Muhammad) kecuali untuk memberi rahmat ke seluruh alam” (Q. S. Adzzariyat : 107).[]
Penulis adalah mahasiswi UIN Banten, dan member Akademi Menulis Kreatif















Comment