Penulis: Maulinda Sari A.md | Aktivis Dakwah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Memiliki rumah yang Nyaman, aman, bersih dan bagus tentu dambaan semua orang. Karena disanalah kita dapat melepas lelah, beristirahat, bercengkrama dengan keluarga dan sebagai tempat berlindung. Namun nyatanya tidak semua orang mampu memiliki rumah, bahkan hanya untuk sekedar tidur atau berteduh.
Di Negeri tercinta kita ini masih banyak yang tidak memiliki rumah, bahkan tinggal di rumah yang tidak layak huni.
Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Azis Andriansyah, sebagaimana tulis beritasatu.com (24/4/25) menyatakan sebanyak 26,9 juta rumah di Indonesia masuk katagori tidak layak huni.
Rumah layak huni menurut PUPR dan SDGs adalah rumah yang luas ruangnya memadai bagi penghuninya, ketahanan bangunan memadai, tersedianya sanitanisi yang layak, mudah mendapatkan akses air minum, baik nya sirkulasi udara (luasan penghawaan) dan pencahayaan.
Namun menurut data Badan Pusta Statistik (BPS) menunjukkan bahwa 36,85% rumah tangga di Indonesia tinggal di rumah yang tidak layak huni. Ini berarti lebih dari sepertiga penduduk Indonesia belum memiliki hunian yang layak.
Hal ini banyak kita jumpai hampir sebagian besar wilayah indonesia. Kondisi rumah yang tak layak huni. Rumah yang kecil namun penghuninya banyak, rumah yang tidak memiliki sanitasi, rumah yang terbuat dari kayu – kayu sisa, spanduk atau terpal bekas bahkan rumah di bawah kolong jembatan yang dibuat seadanya.
Menurut Direktorat Jendral Tatakelola Kementrian Perumahan dan Kawasan Perumahan Aziz Andriansyah, ini adalah dampak dari kemiskinan ekstrim.
Wakil Menteri Sosial (Wamensos), Agus Jabo Priyono menegaskan pentingnya sinergi lintas kementerian dalam upaya mengentaskan kemiskinan ekstrem. Salah satunya melalui program perumahan yang tepat sasaran.
“Tugas dari Kemensos (Kementerian Sosial) adalah penghapusan kemiskinan ekstrem dan pengentasan kemiskinan,” ujarnya seperti ditulis detik.com (25/4/2025).
Lalu benarkah pembangunan Rumah dapat mengatasi kemiskinan?
Banyaknya rakyat yang tidak memilik tempat tinggal hingga tinggal dirumah tak layak huni, hanyalah salah satu dampak dari kemiskinan ekstrim. Masih banyak dampak lain akibat kemiskinan ekstrim ini.
Kemiskinan ekstrim dan kesenjangan ekonomi finansial tentu saja akibat diterapkannya sistem kapitalisme. Sistem Kapitalisme menciptakan orang yang kaya makin kaya, dan yang miskin makin miskin.
Sehingga Kemiskinan ekstrem berdampak pada masyarakat dari kesulitan memenuhi kebutuhan pokok akan makan, kesehatan , pendidikan, dan sebagainya. Membuat masyarakat kehilangan akses untuk mendapatkan apa yang yang menjadi hak nya.
Dapat memiliki rumah saja saat ini bagaikan impian yang tak akan terwujud. Karena syarat- syarat untuk memiliki rumah subsidi yang memberatkan, salah satu syaratnya adalah berpenghasilan maksimal Rp8 juta. Ditambah sistem riba yang dipakai dalam pembiayaan kepemilikan rumah.
Penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang menganut asas kebebasan kepemilikan, menyebabkan kebutuhan pokok seperti rumah dimonopoli oleh korporasi dan menjadi sektor komersil. korporasi mengendalikan pembangunan perumahan untuk rakyat dengan tujuan mencari keuntungan sebesar-besarnya.
Inilah yang menyebabkan harga rumah mahal. Sementara negara hanya bertindak sebagai regulator yang tidak secara langsung mengurus tanggung jawab dalam upaya menjamin kebutuhan perumahan rakyatnya.
Sehingga rumah sebagai tempat tinggal saat ini dianggap sebagai bukan kebutuhan pokok, bisa makan saja setiap hari dianggap sudah cukup. Apalagi harga tanah dan material bangunan yang setiap tahun mengalami kenaikan Akibatnya banyak yang tinggal di tempat hunian yang tidak layak, mengancam jiwa dan nyawanya masyarakat.
Maka memang harusnya kita meninggalkan sistem Kapitalisme yang rusak ini, sistem ini tidak sesuai dengan fitrah manusia. Sistem ini jelas rusak dan merusak hidup dan manusia. Sehingga manusia semakin lama semakin jauh dari fitrahnya, alam menjadi rusak.
Kehidupan semakin terasa menghimpit dan mengkhawatirkan. Maka sudah saat nya kita kembali ke sistem hidup dari Sang Khalik Allah azza wa jalla. Dia yang menciptakan manusia alam semesta dan hidup dengan seperangkat sistem hidupnya agar manusia hidup selamat di dunia.
Dengan sistem Islam, negara menjamin setiap warga negaranya mendapatkan kesejahteraan, selain tercukupinya sandang dan pangan adalah terjaminnya perumahan yang tentu layak huni berkualitas.
Negara mendorong setiap laki – laki untuk bekerja. Negara membuka lapangan – lapangan pekerjaan seperti mengelola kepemilikan Umum ( SDA yang melimpah) dan kepemilikan negara, yang harus dikelola sendiri oleh negara tanpa diserahkan kepada pihak Asing atau individu. Hal ini tentu memerlukan banyak tenaga dan membuka banyak lapangan pekerjaan.
Ditambah lagi wajibnya negara mengurus rakyatnya atas kebutuhan pelayanan sosial, umum, pendidikan , kesehatan, keamanan dan sebagainya, semua itu menjadikan lapangan pekerjaan semakin luas bagi rakyatnya. Para pekerja akan digaji dengan gaji yang layak dan mampu mensejahterakan, sehingga warga negara dapat memenuhi kebutuhan pokoknya dan dapat memiliki rumah hunian yang layak tanpa riba.
Negara dalam konsep Islam dengan tata kelolanya sesuai standar hukum syarak niscaya perumahan yang tercipta jauh dari pencemaran limbah, sampah, dan zat-zat lainnya yang membahayakan jiwa.
Regulasi Islam dan kebijakan Khalifah juga akan lebih memudahkan seseorang memiliki rumah, salah satunya aturan terkait tanah yang ditelantarkan selama tiga tahun oleh pemiliknya, maka negara berhak memberikannya kepada orang lain, termasuk untuk pendirian rumah. Bahan-bahan pembuatan rumah juga mudah didapatkan, sebab sebagian besar merupakan kepemilikan umum.
Pastinya Rakyat akan mudah memiliki rumah, bukan hanya sekedar layak huni namun juga layak juga untuk memajukan negara, sebagai bukti sejahterahnya suatu negara. Wallahu ‘alam bishowab.[]
Comment