Saat Mahasiswa Hukum Melanggar Hukum: Ironi Pendidikan dan Krisis Integritas

Opini1464 Views

 

Penulis:  Dr. Jumarni Dalle, A.Md.Keb., S.K.M., S.H., M.H. | Dosen Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Alauddin Makassar

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas ternama di  Indonesia terus bergulir dan menjadi sorotan nasional.

Berdasarkan laporan Kompas.com (17 April 2026), universitas telah mengambil langkah administratif dengan membekukan status akademik para terduga pelaku sejak 15 April hingga 30 Mei 2026 guna menjamin objektivitas pemeriksaan serta melindungi korban dan saksi.

Kasus ini bermula dari beredarnya tangkapan layar percakapan grup LINE dan WhatsApp yang memuat konten tidak pantas terkait mahasiswi di lingkungan kampus. Dari pengungkapan tersebut, teridentifikasi bahwa jumlah korban mencapai sedikitnya 27 orang, terdiri dari 20 mahasiswa dan 7 dosen, bahkan diduga masih ada korban lain yang belum teridentifikasi.

Para pelaku diketahui telah menyampaikan permintaan maaf dan mengakui perbuatannya sebelum kasus ini meluas di media sosial. Selain itu, mereka juga telah dihentikan dari seluruh aktivitas organisasi kemahasiswaan.

Situasi ini memicu reaksi keras dari mahasiswa. Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas tersebut menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak langkah tegas dan radikal dari kampus, audit terhadap kinerja Satgas PPKS, hingga mendorong sanksi berat berupa pemberhentian permanen (drop out) terhadap pelaku. Desakan juga diarahkan kepada Dewan Guru Besar untuk menggelar sidang etik yang transparan dan akuntabel.

Ironi Pendidikan Hukum dan Krisis Integritas

Peristiwa ini menghadirkan ironi yang tidak sederhana. Mahasiswa hukum adalah mereka yang mempelajari keadilan, hak asasi, serta sanksi terhadap pelanggaran. Namun ketika – justru dari lingkungan ini muncul pelaku yang mencederai martabat manusia, maka persoalan tidak lagi sekadar perilaku individu, melainkan menyentuh kredibilitas pendidikan hukum itu sendiri.

 

“Fenomena ini menunjukkan adanya jarak antara pengetahuan dan kesadaran. Hukum dipahami sebagai teks, tetapi tidak dihayati sebagai nilai. Etika dipelajari sebagai teori, tetapi tidak menjadi kontrol diri dalam praktik kehidupan.”

 

Akibatnya, lahir individu yang mampu menjelaskan norma, tetapi tidak merasa terikat untuk tunduk padanya. Inilah bentuk krisis integritas—ketika ilmu kehilangan daya ikatnya terhadap perilaku.

Lebih jauh, kasus ini menunjukkan bahwa pendidikan hukum belum sepenuhnya berhasil menanamkan kesadaran bahwa hukum bukan sekadar objek kajian, tetapi pedoman hidup yang menuntut tanggung jawab moral. Ketika kesadaran ini tidak tumbuh, maka ilmu hukum berpotensi direduksi menjadi sekadar alat legitimasi, bukan penjaga keadilan.

Akar Masalah: Sekularisasi Pendidikan dan Rapuhnya Moralitas

Jika ditelusuri lebih dalam, persoalan ini tidak berdiri di ruang hampa. Ia lahir dari paradigma pendidikan yang memisahkan ilmu dari nilai, akal dari wahyu, serta hukum dari moralitas transenden. Inilah wajah dari sekularisasi pendidikan—sebuah sistem yang menempatkan agama di pinggiran, sementara rasionalitas dan kebebasan individu dijadikan pusat.

Dalam sistem seperti ini, standar benar dan salah tidak lagi bersandar pada ketentuan ilahi, tetapi pada kesepakatan sosial yang relatif dan berubah-ubah. Akibatnya, batasan moral menjadi kabur. Apa yang dianggap salah bisa dinegosiasikan, bahkan dinormalisasi.

Di sinilah krisis itu bermula. Ketika manusia tidak lagi terikat pada standar halal dan haram, maka pengendalian diri bergantung pada kesadaran personal yang tidak selalu kuat. Kebebasan tanpa arah melahirkan penyimpangan, dan pengetahuan tanpa iman membuka ruang bagi penyalahgunaan.

Ungkapan Buya Hamka, “Ilmu tanpa iman bagaikan lentera di tangan pencuri,” bukan sekadar retorika, tetapi realitas yang tampak dalam kasus ini. Ilmu yang seharusnya menjadi cahaya justru dapat digunakan untuk membenarkan atau menutupi keburukan.

Lebih jauh, sekularisasi juga berdampak pada lemahnya kontrol sosial. Amar ma’ruf nahi munkar tidak lagi menjadi budaya, melainkan dianggap sebagai intervensi. Masyarakat cenderung permisif terhadap pelanggaran selama tidak menyentuh kepentingan pribadi.

Dalam situasi seperti ini, pelecehan seksual tidak hanya menjadi tindakan individu, tetapi juga cermin dari sistem yang gagal membangun kesadaran kolektif.

Solusi Islam: Integrasi Akidah, Sistem Sosial, dan Penegakan Sanksi

Islam menawarkan solusi yang tidak parsial, tetapi menyentuh akar persoalan.

Pertama, Islam menempatkan akidah sebagai fondasi pendidikan. Ilmu tidak berdiri sendiri, tetapi terikat dengan keimanan. Setiap pengetahuan diarahkan untuk mendekatkan manusia kepada Allah dan membentuk kepribadian yang bertakwa. Dengan fondasi ini, hukum tidak hanya dipahami, tetapi juga ditaati karena kesadaran spiritual.

Kedua, Islam membangun sistem sosial yang menjaga kehormatan manusia. Interaksi antara laki-laki dan perempuan diatur secara jelas untuk menutup pintu-pintu yang dapat mengarah pada penyimpangan.

Aturan ini bukan bentuk pembatasan kebebasan, tetapi perlindungan terhadap martabat manusia. Pengaturan interaksi dalam Islam bertujuan menjaga masyarakat dari kerusakan yang bersumber dari penyalahgunaan naluri.

Islam tidak menunggu kejahatan terjadi, tetapi menutup jalan menuju kejahatan sejak awal.

Ketiga, Islam menetapkan sistem sanksi yang tegas dan berkeadilan. Sanksi memiliki fungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus), sehingga tidak hanya memberikan hukuman, tetapi juga menjaga masyarakat dari pengulangan kejahatan.

Dalam sistem ini, pelanggaran terhadap kehormatan manusia tidak akan dipandang ringan, karena menyangkut hak dasar yang harus dilindungi.

Lebih dari itu, Islam memandang bahwa penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan institusi atau pencitraan, tetapi harus berpihak pada keadilan dan perlindungan korban.

Inilah yang membedakan sistem Islam dengan sistem yang sering kali kompromistis terhadap pelanggaran.

Sejarah menjadi saksi bahwa ketika prinsip-prinsip ini diterapkan, lahirlah peradaban yang tidak hanya maju secara ilmu, tetapi juga kokoh secara moral.

Dalam hal ini, masa Al-Ma’mun adalah bukti empiris; dengan pusat keilmuan Bayt al-Hikmah, ilmu berkembang pesat dalam bingkai nilai, bukan kebebasan tanpa batas.[]

Comment