![]() |
| Irman Gusman, mantan Ketua DPD RI.[Suroto/radarindonesianews.com] |
Irman Gusman dijadwalkan hadir dalam sidang lanjutan praperadilan pada Senin (31/10/2016) sebagai saksi yang diajukan oleh pihak pemohon, namun berdasarkan keterangan dokter KPK yang bersangkutan batal hadir karena sakit. “Kami yang minta beliau datang. Makanya kami buru-buru mau ke sana (Rumah Tahanan Guntur tempat Irman Gusman ditahan) lihat apa yang terjadi,” kata Razman.
Sementara Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setiadi mengatakan, pukul 07.00 WIB Irman Gusman mengeluh sakit.
Ia menjelaskan, dokter KPK telah mendatangi mantan Ketua DPD itu bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan petugas tahanan di Rumah Tahanan Guntur, yang kemudian menyatakan Irman Gusman tidak bisa hadir akibat sakit. “Berdasarkan keterangan dokter pada pukul 09.00 WIB yang bersangkutan tidak bisa hadir,” ucap Setiadi.
Sidang praperadilan Irman Gusman akan dilanjutkan pada Selasa (1/11/2016) dengan penyerahan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon. Selanjutnya pada Rabu (2/11/2016), PN Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal I Wayan Karya akan membacakan putusan akhir sidang praperadilan Irman Gusman.[TB]










Comment