Penulis: Puput Hariyani, S.Si | Business Woman
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA -Indonesia dikenal sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar di dunia. Dalam ajaran Islam, prinsip keimanan tidak dapat dipisahkan dari standar halal dan haram, terutama dalam perkara yang dikonsumsi. Apa yang masuk ke dalam tubuh bukan sekadar urusan biologis, melainkan juga berdimensi spiritual dan moral.
Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 168:v“Wahai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan.”
Rasulullah SAW pun menegaskan urgensi menjauhi yang haram. Dalam hadis riwayat At-Thabrani disebutkan: “Setiap daging yang tumbuh dari makanan yang haram, maka nerakalah yang lebih utama baginya.”
Prinsip ini dipertegas kembali dalam Surah Al-A’raf ayat 157, bahwa Allah menghalalkan segala yang baik dan mengharamkan segala yang buruk. Bahkan dalam riwayat Al-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Al-Thabarani dari Salman Al-Farisi,
Rasulullah SAW menjelaskan bahwa sesuatu yang halal adalah apa yang dihalalkan Allah dalam Kitab-Nya, dan yang haram adalah apa yang diharamkan-Nya; adapun yang tidak ditegaskan hukumnya termasuk perkara yang dimaafkan.
Dengan fondasi normatif yang kuat tersebut, wajar bila umat Islam menuntut kepastian hukum dalam jaminan kehalalan produk. Namun, dinamika kebijakan perdagangan internasional belakangan memunculkan pertanyaan serius.
Sebagaimana ditulis Tirto.id, dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) berjudul “Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance”, terdapat klausul yang menyentuh aspek sertifikasi halal.
Pada Article 2.9 bertajuk “Halal for Manufactured Goods”, disebutkan bahwa pelonggaran aturan halal dimaksudkan untuk memfasilitasi ekspor produk kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya dari Amerika Serikat ke Indonesia.
Konsekuensi dari kesepakatan tersebut adalah pengakuan terhadap sertifikasi halal yang diterbitkan otoritas Amerika Serikat tanpa intervensi dari otoritas Indonesia.
Dalam konteks ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diharuskan mengakui produk bersertifikat halal dari AS yang masuk ke pasar domestik.
Pertanyaan mendasar pun muncul: mengapa standar halal yang berlaku di Indonesia harus bergantung pada otoritas luar negeri?
Padahal, sistem jaminan produk halal merupakan instrumen kedaulatan regulasi sekaligus bentuk perlindungan terhadap mayoritas konsumen Muslim.
Jika sertifikasi halal dilonggarkan atas nama kemudahan tarif dan akses perdagangan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar aspek teknis administratif, melainkan integritas ekosistem halal nasional.
Ekosistem tersebut selama ini dibangun untuk memastikan rantai produksi, distribusi, dan konsumsi berjalan sesuai prinsip syariah.
Kebijakan ini juga memunculkan kritik ideologis. Dalam perspektif penulis, pelonggaran tersebut merefleksikan dominasi paradigma kapitalisme sekuler yang menempatkan keuntungan material sebagai prioritas utama, sering kali mengesampingkan pertimbangan nilai agama.
Dalam sistem semacam ini, standar halal berpotensi diperlakukan sebagai variabel negosiasi dagang, bukan sebagai prinsip yang bersifat prinsipil.
Padahal, bagi umat Islam, halal-haram bukan sekadar label administratif, melainkan bagian dari ketaatan.
Karena itu, negara semestinya hadir sebagai penjamin penerapan syariat secara komprehensif, termasuk dalam kebijakan perdagangan luar negeri.
Setiap produk yang masuk ke pasar domestik idealnya tunduk pada standar halal yang ditetapkan otoritas nasional, bukan sekadar pengakuan formal atas sertifikasi pihak lain.
Di sinilah urgensi kepemimpinan yang menjadikan syariat sebagai landasan kebijakan publik. Penulis meyakini bahwa penerapan Islam secara kaffah, termasuk dalam tata kelola ekonomi dan perdagangan internasional, merupakan solusi untuk memastikan kehalalan komoditas yang beredar di tengah masyarakat.
Wallahu’alam bi ash-shawab.[]











Comment