Sidang Gugatan Di MK, Tim RA Saksiakan Jalanya Persidangan

Berita425 Views
Pasangan Rupinus – Aloysius dan tim serta kuasa hukum di Makamah Konstitusi (MK)


RADARINDONESIANEWS. COM, JAKARTA-Sesuai dengan penjadwal
persidangan di Makamah Konstitusi (MK),Jumaat (8/1/2016) merupakan
sidang perdana gugatan tim pasangan calon Simson S.KM.M.Kes – Drs.Paulus
Subarno M.Si atas hasil perhitungan perolehan suara Pemilu Bupati-Wakil
Bupati Kabupaten Sekadau 2015.


Komisioner KPU Sekadau, Tohidin dikonfirmasi radarindonesianews.com mengatakan, peraidangan di MK untuk tahap pertama  sudah dilaksanakan.


“persidangan pembukaan di Makamah Konstitusi dengan Pemohon
dari tim pasangan calon no urut tiga (Simson S.KM.M.Kes – Drs.Paulus
Subarno M.Si) melalui kuasa hukum.Rustam Halim SH.Simson S.KM.M.Kes dan
tim lainya dengan termohon adalah kami,KPU, sedangkan dari tim pasangan
calon no urut dua (Rupinus SH.M.Si – Aloysius SH.M.Si) juga hadir antara lain.Rupinus SH.M.Si.Aloysius SH.M.Si dan tim,” ungkap Tohidin.


Dijelaskan dia (Tohidin), adapaun yang menjadi substansi
tuntutan Pemohon (Simson-Subarno) kepada majelis hakim MK adalah
meminta  agar MK menyatakan adanya pelanggaran yang Testruktur,Sitematik
dan Masif  dan MK memerintahkan agar Pemungutan suara ulang di 85 TPS
yang diangap terdapat kecurangan – kecurangan serta MK membatalkan Surat
Keputusan (SK) KPU Kab.Sekadau tentang rekap hasil Pemilu Bupati-Wakil
Bupati Kabupaten Sekadau.


Selanjutnya, pada tanggal 13 Januari 2016 akan kembali
digelar sidang gugatan dengan agenda pembacaan jawaban termohon dalam
hal ini KPU Kabupaten Sekadau.


“Sedangkan tanggal 18 Januari baru pada sidang untuk 
pembacaan putusan sela oleh MK atas permohonan Pemohon
(Simson-Subarno),” tukas dia.


Diyakini ia, untuk kemungkinan adanya putusan MK/KPU pusat
agar KPU Kabupaten Sekadau membuka kotak suara di 85 TPS atau  di
lakukan perhitungan ulang, sangat kecil hal ini disebapkan pihaknya
optimis bahwa putusan MK pada tanggal 18 Januari 2016 mendatang adalah
menolak Permohonan Pemohon (Simson-Subarno) karena tidak memenuhi syarat
formil.


Sementara itu,tim Rupinus-Aloysius,dikonfirmasi mengatakan
Pasangan calon Rupinus – Aloysius dan tim sebagai pihak terkait dalam
tuntutan Pemohon tim pasangan calon no urut tiga,Simson – Subarno kepada
termohon,KPU Kabupaten Sekadau turut menghadiri persidangan di Makamah
Konstitusi (MK) pada hari,Jumaat 8 Januari 2016.


“13 Januari 2016,agenda sidang di MK adalah mendegarkan
jawaban dari pihak Termohon yakni KPU Kabupaten Sekadau,’ ungkap Rony
Lam tim Pasangan calon Rupinus – Aloysius.


meski demikian diyakini tim RA, permintaan Pemohon kepada
MK tidak akan dikabulkan dikarenakan KPU Sekadau sudah menyiapakan data
untuk melawan gugatan tim Simson-Subarno.


“Kami juga sebagai pihak terkait juga menyiapkan bukti dan
data-data untuk melawan bukti- bukti dari penguga dengan menyiapakan
kuasa hukum, yakni Skejen Demokrat dan 16 orang tim kuasa hukum lainya,”
tegasnya. (Ngal]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment