Sistem Islam Sebagai Solusi Jitu atasi Maraknya Judi Online

Opini160 Views

Penulis: Ummu Aqila Sakha, S.E.I | Pemerhati Sosial Ekonomi

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Sungguh miris, fenomena judi online di negeri dengan penduduk mayoritas musllim kian mengkhawatirkan. Betapa tidak, perputaran uang judi online tahun 2025 mengalami peningkatan drastis dibandingkan tahun 2024.

Dikutip dari tempo.co pada kamis (24/04/2025) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengungkapkan data terbaru jumlah perputaran uang dari judi online pada tahun 2025.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memperkirakan tahun ini perputaran dana judi online mencapai Rp 1.200 triliun.

Selain itu, data yang dipublikasikan juga cukup mencengangkan. Tercatat sekitar 8,8 juta warga Indonesia terlibat sebagai pemain judi online. Jumlah tersebut didominasi oleh masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah.

Ironinya, di antara para pemain tersebut terdapat 97 ribu anggota TNI-Polri, 1,9 juta pekerja swasta, dan bahkan 80 ribu anak-anak berusia di bawah 10 tahun.
Angka ini menunjukan betapa massif dan cepatnya perkembangan aktivitas judi online di Indonesia. Bahkan kondisi ini digambarkan sebagai darurat nasional yang meresahkan berbagai lapisan masyarkat.

Bahaya yang ditimbulkan pun tidak hanya menciptakan kerugian dan kehancuran ekonomi secara pribadi, tetapi juga bisa menjerumuskan pelakunya ke dalam lingkaran buruk yang sulit dihentikan. Dampaknya terus menjalar hingga mengancam keharmonisan keluarga dan hubungan sosial masyarakat dengan menimbulkan tindakan permusuhan dan kriminalitas.

Persoalan judi online di negeri ini memang belum usai, bahkan semakin hari semakin parah dan tak terkendali.
Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk memberantas judi online seperti pemblokiran ribuan situs judi online, pemantauan aliran dana melalui perbankan, maupun kampanye edukasi bahaya judi online namun ternyata belum mampu menyelesaikan masalah ini. Sebab upaya pencegahan tersebut sesungguhya belum menyentuh akar masalah judi online.

Maraknya kasus judi online dengan perputaran nilai uang yang fantastis dan pelaku dari berbagai kalangan masyarakat sebenarnya karena negeri ini masih mempertahankan sistem kapitalisme-sekuler. Penerapan sekulerisme menjadikan aturan kehidupan hanya bersumber dari akal manusia.

Standar halal dan haram bukan lagi berdasarkan aturan Sang Pencipta, melainkan sesuai kepentingan dan keuntungan manusia. Akibatnya sektor apapun yang memberikan keuntungan besar bagi manusia termasuk judi online cenderung diberikan ruang untuk tumbuh dan berkembang tanpa memandang dampak moral dan sosial ditengah masyarakat.

Kondisi ekonomi yang semakin buruk, kemiskinan, sulitnya lapangan pekerjaan, gaya hidup instan dan ketamakan terhadap harta juga akibat cengkraman sistem kapitalisme-sekuler yang telah menancap just di negeri ini.
Lebih dari itu, kapitalisme-sekuler juga menciptakan ketimpangan ekonomi yang membuat masyarakat rentan tegiur mendapatkan harta melalui “jalan pintas” judi online.

Ketika kebutuhan dasar semakin sulit terpenuhi, tawaran iming-iming kaya instan menjadi sangat efektif untuk dilakukan.

Pemerintah sendiri seperti setengah hati memberantas judi online. Dengan banyaknya aparat dan pejabat yang terlibat judi online semakin menguatkan hal ini. Demikian halnya dengan sanksi yang tidak menjerakan pelaku mapun bandar judi online. Alih-alih memberantas, judi online justru tumbuh subur.

Oleh karena itu persoalan judi online hanya bisa tuntas dengan sistem islam yang terbukti memuliakan dan mensejahterakan manusia.

Solusi Islam

Islam adalah agama sempurna yang tidak hanya mengatur masalah ibadah ritual tetapi juga mengatur seluruh aspek kehidupan manusia termasuk urusan negara. Dalam negara, islam diterapkan untuk mengatur urusan manusia sehingga semua perbuatan akan bersandar pada halal-haram menurut pandangan Allah SWT.

Islam telah mengharamkan judi secara mutlak tanpa ilat apa pun, juga tanpa pengecualian. Sebagaimana Firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.” (TQS Al-Maidah [5]: 90).

Dalam ayat di atas, Allah Swt  menyeamakan judi dengan minuman keras, berhala, dan mengundi nasib (azlam). Ini menunjukkan keharamannya secara mutlak. Demikian kerasnya keharaman tersebut hingga Allah menyebutnya sebagai perbuatan setan, yang najis/kotor.

Oleh karena itu, Allah Swt memerintahkan kaum muslim untuk menjauhi semua perbuatan yang keji agar mendapatkan keberuntungan.
Negara juga senantiasa hadir dan serius memberantas aktivitas perjudian tidak hanya dengan menghukum pelaku tetapi juga bandar, pembuat program, penyedia server yang mempromosikan, dan siapa saja yang terlibat di dalamnya.

Sanksi bagi mereka berupa ta’zir yakni jenis sanksi yang diserahkan keputusannya kepada khalifah (penguasa) atau qadhi (hakim).

Syekh Abdurrahman al-Maliki di dalam kitabnya yang berjudul Nizhâm al-’Uqûbât fî Al-Islâm menjelaskan bahwa kadar sanksi yang dijatuhkan disesuaikan dengan tingkat kejahatannya. Setiap tindak kejahatan atau dosa besar yang dilakukan oleh manusia maka sanksinya harus lebih berat agar tujuan preventif dari sanksi tersebut ini tercapai.

Beliau juga menjelaskan bahwa khalifah (penguasa) atau qadhi (hakim) memiliki otoritas dalam hal penetapan kadar sanksi. Semua pelaku kejahatan perjudian yang telah menciptakan kerusakan begitu dahsyat layak dijatuhi hukuman berat seperti penjara, cambuk, bahkan hukum mati.

Hukum yang tegas ini adalah bukti bahwa Islam yang diterapkan oleh negara berpihak kepada rakyat dan memberikan perlindungan kepada mereka. Dengan adanya pengharaman atas perjudian, maka harta rakyat dan kehidupan sosial akan terjaga dalam keharmonisan. Masyarakat juga didorong untuk mencari nafkah yang halal, tidak bermalas-malasan, apalagi mengundi nasib lewat perjudian.

Negara terus hadir untuk menjamin terpenuhinya semua kebutuhan rakyat seperti jaminan terhadap pendidikan berkualitas, lapangan kerja yang luas, serta layanan kesehatan yang memadai dan bisa diakses oleh rakyat secara gratis.

Demikianlah peran negara yang menerapkan syariat Islam – mengatur seluru aspek kehidupan manusia dan memberikan jaminan perlindungan hidup yang paripurna, kesejahteraan dalam kehidupan, serta keberuntungan baik di dunia maupun di akhirat kelak. Wallahu a’lam.[]

Comment