Soegiharto Santoso Dorong Percepatan RUU KKS untuk Perkuat Ketahanan Siber Nasional

Nasional402 Views

RADARINDONESIANEWS. COM, JAKARTA — Ketua Umum APTIKNAS dan APKOMINDO sekaligus Sekjen PERATIN, Soegiharto Santoso, kembali mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) sebagai fondasi menjaga ketahanan siber dan kedaulatan digital Indonesia.

Dorongan itu disampaikan Soegiharto dalam seminar nasional bertajuk “Dari Serangan Digital ke Ancaman Nyata: Urgensi Payung Hukum Keamanan Siber” di Kampus UI Salemba, Jakarta, 11 Mei 2026.

Dalam forum yang menghadirkan akademisi, regulator, praktisi keamanan siber, dan pelaku industri digital tersebut, para narasumber menilai ancaman siber kini telah berkembang menjadi ancaman nyata terhadap stabilitas nasional, pelayanan publik, hingga ekonomi digital.

Dosen Kajian Terorisme UI, Prof. Sri Yunanto, mengatakan serangan siber saat ini tidak lagi sekadar gangguan teknis, tetapi telah menjadi instrumen strategis yang dapat melumpuhkan sektor vital seperti perbankan, kesehatan, telekomunikasi, hingga layanan publik.

Data Badan Siber dan Sandi Negara menunjukkan miliaran serangan siber terjadi setiap tahun di Indonesia dengan estimasi kerugian mencapai Rp500 triliun per tahun. Ancaman itu dinilai semakin kompleks karena banyak serangan kini memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI).

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI Junico B.P. Siahaan menegaskan RUU KKS bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi.

“Kita bicara tentang perlindungan sistem nasional dari serangan siber, bukan membatasi demokrasi atau kritik publik,” ujarnya.

Soegiharto menilai Indonesia tidak boleh lagi menunda pengesahan RUU KKS karena ancaman siber kini telah menyangkut pertahanan negara dan kedaulatan bangsa.

“Tanpa payung hukum yang kuat dan terintegrasi, transformasi digital Indonesia akan terus dibayangi risiko keamanan yang besar,” kata Soegiharto.

Ia juga menyoroti tingginya ketergantungan Indonesia terhadap perangkat impor digital yang dinilai berpotensi membuka celah keamanan nasional jika tidak diawasi secara ketat.

Menurut Soegiharto, RUU KKS penting untuk melindungi data dan aktivitas digital masyarakat, memperkuat Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK), memperjelas koordinasi antar lembaga, serta mendorong kemandirian teknologi keamanan siber nasional.

Sebagai bentuk komitmen, APTIKNAS, APKOMINDO, dan PERATIN bersama YORINDO saat ini menggelar roadshow di 10 kota terkait transformasi digital aman dan efisien. Selain itu, bersama BSSN mereka juga akan kembali menggelar National Cybersecurity Connect 2026 pada Oktober 2026 di Jakarta.[]

Comment