ilustrasi pengemudi GoJek.[Gofur/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Sungguh nahas nasib HI. Pria berusia 32
tahun ini mendekam di penjara karena tertangkap tangan mengambil ponsel
milik sopir Gojek.
tahun ini mendekam di penjara karena tertangkap tangan mengambil ponsel
milik sopir Gojek.
Kapolsek
Kalideres, Komisaris Polisi Ewo Samono, mengatakan bahwa kejadian
tersebut terjadi, Jumat, 25 Maret 2016, sekitar pukul 23.00 WIB, di Kayu
Besar Rt 03/12, Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Sopir
Gojek melaporkan pria tersebut dan membuatnya masuk penjara.
Kalideres, Komisaris Polisi Ewo Samono, mengatakan bahwa kejadian
tersebut terjadi, Jumat, 25 Maret 2016, sekitar pukul 23.00 WIB, di Kayu
Besar Rt 03/12, Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Sopir
Gojek melaporkan pria tersebut dan membuatnya masuk penjara.
Ewo menjelaskan kronologi kejadian saat korban bernama Achmad Rifqy
Effendi (23), seorang sopir Gojek, sedang melaksanakn salat di kamar
dalam rumahnya.
Effendi (23), seorang sopir Gojek, sedang melaksanakn salat di kamar
dalam rumahnya.
“Kemudian, dia mendengar suara adiknya, Lola Fadila sedang bertanya.
Rupanya dia memergoki orang yang tidak dikenal (tersangka) masuk ke
rumahnya. Mendengar suara tersebut, korban segera melihat ponselnya,
yang lagi di-charge, ternyata telah hilang,” kata Ewo dalam keterangannya. Minggu 27 Maret 2016.
Rupanya dia memergoki orang yang tidak dikenal (tersangka) masuk ke
rumahnya. Mendengar suara tersebut, korban segera melihat ponselnya,
yang lagi di-charge, ternyata telah hilang,” kata Ewo dalam keterangannya. Minggu 27 Maret 2016.
Lalu, korban bertanya kepada tersangka, apakah mengambil ponsel yang sedang di-charge? Tersangka pun mengakui bahwa dia yang mengambil. Kemudian, dia menyerahkan ponsel tersebut.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp800 ribu
dan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Polsek Kalideres guna
penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
dan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Polsek Kalideres guna
penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara.[vv]
Comment