Swasembada di Atas Kertas, Harga Pangan di Atas Langit

Opini37 Views

Penulis: Ummu Alwi | Aktivis Muslimah Bekasi

 

RADARINDONESIANEWS. COM, JAKARTA — Swasembada pangan merupakan kondisi ketika suatu negara mampu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat melalui produksi dalam negeri sehingga ketergantungan terhadap impor dapat ditekan.

Pemerintah pun terus menggaungkan capaian swasembada sebagai salah satu keberhasilan pembangunan sektor pangan.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) dalam proyeksi neraca pangan nasional 2026 menyebut sejumlah komoditas strategis, seperti beras, jagung, bawang merah, cabai, daging ayam ras, telur ayam ras, dan gula, diproyeksikan tidak memerlukan impor untuk kebutuhan konsumsi.

Bapanas juga mencatat bahwa sepanjang 2025 produksi beras, daging ayam ras, dan telur ayam ras mampu memenuhi kebutuhan konsumsi nasional.

Namun, persoalannya tidak berhenti pada apakah produksi pangan mencukupi atau tidak. Realitas di pasar menunjukkan bahwa harga sejumlah kebutuhan pokok masih bergerak naik dan keterjangkauannya menjadi persoalan bagi masyarakat.

Data Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan yang dikutip Databoks pada 10 September 2026 menunjukkan bahwa di DKI Jakarta masih terdapat sejumlah komoditas yang mengalami kenaikan harga.

Dari 17 komoditas yang dipantau, enam mengalami kenaikan dan tiga mengalami penurunan. Cabai merah besar, misalnya, naik Rp625 menjadi Rp53.125 per kilogram, sedangkan telur ayam ras juga tercatat mengalami kenaikan.

Data tersebut memperlihatkan adanya persoalan yang perlu dikaji lebih jauh. Sebab, swasembada seharusnya tidak hanya diukur dari kemampuan menghasilkan pangan, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan pangan tersebut tersedia dengan harga yang terjangkau bagi seluruh masyarakat.

Jika produksi pangan disebut mencukupi, mengapa sebagian masyarakat masih harus menghadapi harga pangan yang relatif tinggi?

Ketika Pangan Menjadi Komoditas

Ketersediaan pangan dalam jumlah besar tidak serta-merta menjamin kesejahteraan rakyat jika harga tidak terjangkau, distribusi tidak merata, dan akses terhadap sumber daya pangan dikuasai oleh segelintir pemilik modal.

Karena itu, ukuran keberhasilan swasembada pangan semestinya tidak hanya dilihat dari jumlah produksi. Lebih jauh, perlu dilihat siapa yang menguasai produksi, siapa yang memiliki kendali atas rantai distribusi dan harga, serta apakah pangan tersebut benar-benar dapat diakses oleh seluruh masyarakat.

Dalam sistem kapitalisme, pangan cenderung ditempatkan sebagai komoditas yang mengikuti mekanisme pasar dan orientasi keuntungan. Produksi tidak semata-mata didasarkan pada kebutuhan masyarakat, tetapi juga mempertimbangkan peluang memperoleh profit.

Ketika sektor pangan dari hulu hingga hilir semakin terkonsentrasi pada korporasi, posisi petani dan masyarakat kecil menjadi semakin lemah. Petani memang memproduksi pangan, tetapi belum tentu memiliki kendali atas lahan, sarana produksi, modal, akses pasar, maupun harga hasil panen.

Dengan demikian, persoalan pangan bukan hanya tentang seberapa banyak pangan yang dapat diproduksi, tetapi juga tentang bagaimana hasil produksi tersebut didistribusikan dan siapa yang memperoleh manfaat terbesar dari rantai pangan.

Negara sebagai Regulator, Korporasi Menguat

Dalam paradigma kapitalistik, fungsi negara berpotensi bergeser dari penanggung jawab utama pemenuhan kebutuhan rakyat menjadi regulator yang menciptakan iklim usaha bagi para pemilik modal.

Ketika korporasi memperoleh ruang yang luas untuk menguasai rantai pangan, mulai dari benih, pupuk, produksi, distribusi hingga perdagangan, sektor pangan berisiko berubah menjadi arena akumulasi kapital. Pemilik modal semakin kuat, sedangkan petani kecil semakin terbatas dalam menentukan arah usaha dan kehidupannya.

Dalam kondisi tersebut, jargon swasembada dapat kehilangan makna sosialnya. Produksi mungkin meningkat, investasi bertambah, dan pertumbuhan ekonomi terlihat menjanjikan. Namun, peningkatan tersebut tidak otomatis berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat.

Sebab, ketika keuntungan terbesar terkonsentrasi pada korporasi dan pemilik modal, rakyat tetap menghadapi persoalan harga dan keterjangkauan pangan.

Karena itu, persoalan pangan pada dasarnya bukan semata-mata persoalan teknis produksi, melainkan juga persoalan politik-ekonomi: siapa yang menguasai sumber daya pangan dan untuk kepentingan siapa sistem pangan tersebut dijalankan.

Jika orientasinya tetap pada akumulasi keuntungan, swasembada berisiko hanya menjadi proyek peningkatan produksi yang lebih banyak memberikan manfaat kepada pemilik modal. Sebaliknya, swasembada yang berpihak kepada rakyat semestinya menempatkan petani sebagai pelaku utama, bukan sekadar pemasok bagi industri pangan.

Solusi Islam: Negara sebagai Ra’in Penjamin Pangan Rakyat

Dalam perspektif Islam, pangan merupakan kebutuhan pokok yang pemenuhannya menjadi bagian dari tanggung jawab negara. Negara berkewajiban memastikan setiap individu memperoleh pangan yang cukup, aman, bergizi, halal, dan terjangkau. Distribusinya pun harus dilakukan secara adil.

Ketahanan pangan dalam Islam tidak hanya dimaknai sebagai ketersediaan pangan dalam jumlah memadai, tetapi juga sebagai kondisi ketika setiap individu dapat memperoleh pangan secara aman dan berkelanjutan.

Jaminan tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan maqashid syariah, khususnya hifzh an-nafs atau menjaga jiwa. Terpenuhinya kebutuhan pangan merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan hidup dan kesehatan manusia.

Allah Swt. berfirman: “Dialah yang menumbuhkan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, serta zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya. Akan tetapi, janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-An’am: 141).

Empat Pilar Pemenuhan Pangan dalam Islam

Islam meletakkan tanggung jawab yang besar kepada negara dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan pangan rakyat. Setidaknya terdapat empat aspek yang menjadi bagian penting dalam pemenuhan pangan tersebut.

Pertama, negara sebagai ra’in. Pemimpin negara merupakan pengurus dan pelindung rakyat. Negara berkewajiban menjamin kebutuhan dasar masyarakat, termasuk sandang, pangan, dan papan, terutama bagi mereka yang tidak mampu, antara lain melalui Baitul Mal sebagai kas negara.

Kedua, menjamin ketersediaan dan mendorong produksi. Negara mendorong produktivitas sektor pertanian, peternakan, dan kelautan melalui kebijakan yang memungkinkan masyarakat mengelola sumber daya secara optimal.

Salah satunya melalui konsep ihya’ al-mawat, yaitu menghidupkan tanah yang mati atau terlantar agar dapat dimanfaatkan dan dimiliki sesuai ketentuan syariat.

Negara juga melakukan perencanaan pangan jangka panjang, menjaga cadangan pangan, serta mengelola surplus produksi sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya krisis pangan.

Ketiga, menerapkan standar halal dan thayyib. Pemenuhan pangan tidak hanya berorientasi pada kuantitas, tetapi juga kualitas. Pangan yang dikonsumsi harus halal, bergizi, aman, dan layak.

Karena itu, negara berkewajiban melakukan pengawasan terhadap peredaran pangan agar terbebas dari bahan yang diharamkan, zat berbahaya, maupun proses produksi yang dapat membahayakan kesehatan. Hal tersebut sejalan dengan tujuan syariat dalam menjaga jiwa atau hifzh an-nafs.

Keempat, menjamin distribusi yang adil. Islam melarang ihtikar, yaitu praktik penimbunan barang kebutuhan untuk menciptakan kelangkaan dan memainkan harga.

Mekanisme pasar tetap dapat berjalan secara wajar, tetapi negara berkewajiban mencegah kecurangan, monopoli, penimbunan, serta berbagai praktik perdagangan yang merugikan dan menyulitkan masyarakat.

Selain itu, instrumen zakat, infak, sedekah, dan kafarat menjadi bagian dari mekanisme distribusi kekayaan sehingga kelompok fakir dan miskin tetap memiliki akses terhadap kebutuhan dasar, termasuk pangan.

Mengubah Paradigma, Mengembalikan Fungsi Negara

Ketahanan pangan tidak seharusnya berhenti pada persoalan banyaknya produksi. Ketahanan pangan juga harus memastikan pangan tersedia dalam jumlah cukup, aman, halal, bergizi, terjangkau, serta terdistribusi secara adil.

Data pemerintah menunjukkan bahwa sejumlah komoditas memang telah berada dalam kondisi yang relatif kuat dari sisi produksi. Namun, data perkembangan harga pangan menunjukkan bahwa persoalan keterjangkauan masih menjadi pekerjaan yang perlu mendapat perhatian.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan swasembada semestinya tidak berhenti pada kemampuan memenuhi kebutuhan nasional dari sisi produksi, tetapi juga pada sejauh mana masyarakat dapat menikmati pangan tersebut dengan harga yang wajar.

Karena itu, negara tidak cukup hanya berperan sebagai regulator yang menyerahkan persoalan pangan kepada mekanisme pasar. Negara harus hadir sebagai ra’in yang mengurus dan menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu rakyat.

Sudah saatnya paradigma pangan diarahkan dari sekadar mengejar angka swasembada menuju terwujudnya kedaulatan dan keterjangkauan pangan. Dari menyerahkan pangan pada mekanisme pasar semata, menuju penguatan tanggung jawab negara dalam menjamin kebutuhan dasar rakyat.

Dengan demikian, swasembada pangan tidak berhenti sebagai angka produksi, tetapi benar-benar bermuara pada terpenuhinya kebutuhan pangan seluruh rakyat. Wallahu a’lam bish shawwab.[]

Comment