Tak Hanya DPR, Kantor Presiden RI Juga Bisa Digeledah KPK

Berita333 Views
KPK.[gofur/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah diingatkan lebih berhati-hati dalam
menjalankan tugasnya. Langkah Fahri yang memprotes penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah ruang kerja anggota Fraksi
PKS Yudi Widiana, Jumat(15/1/2016) bisa disebut menghambat pemeriksaan
dugaan kasus korupsi yang sedang dikembangkan oleh KPK.
 
“Jika Fahri diadukan ke kepolisian dia bisa kena delik pidana, saya
kira ini ada diatur dalam undang-undang, yang menghambat aparat penegak
hukum bisa dibidik pasal pidana,” kata pengamat politik Adilsyah lubis
kepada Beritabuana.co di Jakarta, Minggu(17/1/2016).


Seperti diketahui, suasana sempat memanas saat Fahri Hamzah perang
adu mulut dengan penyidik KPK, Christian yang akan menggeledah ruang
kerja Yudi Widiana di lantai 3 gedung Nusantara I komplek parlemen,
Senayan.


Sebelum ke lantai 3, penyidik KPK lebih dulu menggeledah ruang kerja
anggota Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti di lantail 6 dan ruang
kerja anggota Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto di lantai 13.
Ketiganya adalah anggota Komisi V DPR.


Fahri memprotes keras penyidik KPK karena membawa anggota Brimob
lengkap dengan persenjataannya. Menurut Fahri kehadiran aparat
bersenjata merupakan penghinaan dan bisa merusak citra parlemen, dan ia
meminta personil Brimob meningalkan lokasi. Terjadi adu mulut dan
Christian sedikit pun tidak gentar dan bersikukuh apa yang mereka
lakukan sudah sesuai dengan prosedur.


Tetapi kata Adilsyah, protes Fahri Hamzah itu hanya alasan saja, dia
terkesan mau menghambat tugas KPK membongkar kasus dugaan korupsi
proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang diduga
melibatkan anggota DPR.


“Apa pun alasannya, itu hanya alasan, bahwa dia mau menghambat usaha penyelidikan, dan itu ada pidananya,” kata dia.


Sikap Christian yang berani menghadapi Fahri pun diapresiasi karena
dia memang hanya melaksanakan tugas atasannya. Kalau dia mundur, malah
dia disalahkan atasannya, maka sedikit pun dia tidak mundur dan
meneruskan penggeledahan.

Hari Rabu (13/1/2016), KPK menangkap
Damayanti Wisnu Putranti dan tiga orang lainnya yang diduga ikut
terlibat dalam kasus ini ikut ditahan karena sudah ditetapkan sebagai
tersangka. KPK terus mengembangkan kasus dugaan korupsi ini.


“Saya heran, Fahri Hamzah mengerti hukum atau gimana? Dia tidak usah
aneh-aneh lah, atau mentang-mentang pimpinan DPR dia menghambat penyidik
KPK menggeledah ruangan anggota DPR,” kata dosen di Universitas
Trisakti Jakarta ini. 

Penggeledahan itu tambah dia karena KPK memiliki petunjuk, tidak mungkin penggeledahan dilakukan tanpa ada alasan.

“Jangan
kan gedung DPR, kantor Presiden Republik Indonesia pun kalau mau
digeledah KPK tidak apa-apa, sebab setiap penggeledahan karena ditandai
adanya petunjuk,” pungkasnya. (Ansim/bb)

Comment