Penulis: Aini | Aktivis Muslimah Palembang
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA- Pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa peserta aksi unjuk rasa, agar tetap menjaga etika, akhlak mulia, dan menggunakan bahasa yang santun menuai beragam respons.
Dalam pernyataannya, Menteri Agama bahkan merujuk pada kisah Nabi Musa dan Nabi Harun yang tetap bertutur kata lembut kepada Fir’aun.
Sebagaimana diberitakan Kompas.com pada 18 Juni 2027, imbauan tersebut muncul di tengah maraknya gelombang demonstrasi di berbagai daerah.
Di waktu yang hampir bersamaan, Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof. Niam, juga menyampaikan pandangan bahwa presiden memenuhi syarat sebagai ulil amri.
Dua pernyataan tersebut kemudian memunculkan perdebatan di tengah masyarakat, khususnya mengenai makna ulil amri dalam ajaran Islam.
Sebagian kalangan menilai bahwa pandangan tersebut dapat menggiring opini umat agar memosisikan ketaatan kepada penguasa seolah-olah setara dengan ketaatan kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya sebagaimana termaktub dalam QS An-Nisa ayat 59.
Dalam pandangan penulis, pemahaman seperti ini berpotensi digunakan untuk meredam kritik terhadap penguasa dan mendorong masyarakat agar tunduk tanpa syarat. Karena itu, diperlukan pelurusan mengenai konsep ulil amri berdasarkan syariat Islam.
Ulil Amri dalam Perspektif Syariat
Istilah ulil amri merupakan istilah syar’i sehingga tidak dapat dimaknai berdasarkan kepentingan tertentu. Allah Swt. berfirman dalam QS An-Nisa ayat 59:
“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), serta ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya.”
Ayat tersebut menunjukkan bahwa ketaatan kepada Allah Swt. dan Rasulullah saw. bersifat mutlak, tanpa syarat. Hal itu tampak dari pengulangan kata athi’u (taatilah) pada frasa athi’ullaha dan wa athi’ur rasul, yang menunjukkan kewajiban taat secara penuh kepada Allah dan Rasul-Nya.
Sementara itu, ketaatan kepada ulil amri tidak bersifat mutlak, melainkan terikat pada ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya. Dengan kata lain, selama pemimpin memerintahkan sesuatu yang sesuai dengan syariat Islam, maka ketaatan menjadi kewajiban.
Sebaliknya, apabila seorang pemimpin memerintahkan kemaksiatan, tidak ada kewajiban bagi seorang muslim untuk menaati perintah tersebut.
Menurut Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, pendapat yang dinilai lebih kuat menyebutkan bahwa ulil amri bermakna al-umara atau para penguasa dan hakim yang mengurus urusan kaum muslimin berdasarkan hukum Islam.
Berdasarkan pandangan tersebut, seorang pemimpin baru dapat disebut sebagai ulil amri apabila memenuhi dua syarat utama.
Pertama, pemimpin harus memenuhi syarat personal dan legal menurut syariat, yakni beragama Islam, laki-laki, baligh, berakal, adil, bukan orang fasik, merdeka, serta memiliki kemampuan dan kelayakan untuk memimpin.
Selain itu, kepemimpinannya memperoleh legitimasi melalui baiat umat secara sukarela dan penuh kerelaan.
Kedua, sistem pemerintahan yang dipimpinnya harus sah menurut syariat, yakni menerapkan hukum Islam secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan.
Apabila kedua syarat tersebut terpenuhi, barulah seorang pemimpin berhak menyandang status sebagai ulil amri yang wajib ditaati.
Dalam pandangan syariat, ulil amri memiliki tanggung jawab besar terhadap umat. Di antaranya menjaga agama (hirasatud din) dari berbagai penyimpangan pemikiran, mengemban dakwah Islam, serta melindungi akidah umat.
Selain itu, pemimpin berkewajiban mengatur seluruh urusan kehidupan berdasarkan syariat Islam, meliputi bidang ekonomi, pendidikan, sosial, pemerintahan, politik luar negeri, hingga sistem sanksi.
Tugas lainnya ialah menegakkan keadilan (iqamatul ‘adl) bagi seluruh rakyat tanpa membedakan status maupun golongan.
Konsep tersebut menunjukkan bahwa ulil amri bukan sekadar pemimpin administratif, melainkan pemimpin yang menjalankan amanah pemerintahan berdasarkan ketentuan syariat secara menyeluruh.
Kondisi tersebut belum terwujud di negeri-negeri muslim saat ini karena belum ada sistem pemerintahan yang menerapkan syariat Islam secara kaffah.
Oleh sebab itu, memaknai kewajiban taat kepada penguasa dalam sistem sekuler sebagai ketaatan mutlak kepada ulil amri dinilai sebagai kekeliruan dalam memahami dalil syariat.
Berdasarkan pandangan tersebut, kewajiban menaati ulil amri harus dipahami sesuai ketentuan syariat.
Karena itu, perjuangan menegakkan syariat Islam secara menyeluruh menjadi agenda penting bagi umat Islam agar konsep ulil amri dapat terwujud sebagaimana yang dipahami dalam perspektif syariat. Wallahu a’lam bish shawab.[]











Comment