![]() |
| Warga Kampung Darusalam tolak penggusuran oleh aparat.[Kan/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, TANGERANG – Konflik sengketa lahan terjadi antara warga yang bermukim di belakang
SDN 1 Batuceper dan Pihak Kecamatan Batuceper serta pihak Dinas Pendidikan Kota
Tangerang. Demikian rilis Resmi Komite Anti Penggusuran Batuceper ke redaksi, Senin (12/11/2018)
SDN 1 Batuceper dan Pihak Kecamatan Batuceper serta pihak Dinas Pendidikan Kota
Tangerang. Demikian rilis Resmi Komite Anti Penggusuran Batuceper ke redaksi, Senin (12/11/2018)
Komite Anti Penggusuran Batuceper menambahkan bahwa warga yang berpotensi menjadi korban dan kehilangan hak atas tempat
tinggalnya sendiri berjumlah 10 KK (seluruhnya berjumlah 35 orang, termasuk 9
wanita dan 12 anak). Warga yang saat ini menempati lahan yang berlokasi di belakang SDN 1
Batuceper sendiri sudah menempati lahan tersebut sejak tahun 1981 dan merupakan
para ahli waris dari korban penggusuran akibat pelebaran jalan yang dilakukan
oleh PLN yang terjadi pada tahun 1981 yang sebelumnya menempati tanah dan
bangunan seluas 380 m2 yang beralamat di Batujaya Utara RT.003 / RW.003 Kel.
Batujaya, kec. Batuceper sejak tahun 1959. Tanah yang ditempati oleh warga saat
ini sendiri merupakan ganti rugi akibat penggusuran tersebut dan diberikan oleh
Pemerintah Desa saat itu melalui sebuah surat. Selama menempati lahan yang
berlokasi di belakang SDN 1 Batuceper warga pun selalu melakukan pembayaran PBB
tiap tahunnya.
tinggalnya sendiri berjumlah 10 KK (seluruhnya berjumlah 35 orang, termasuk 9
wanita dan 12 anak). Warga yang saat ini menempati lahan yang berlokasi di belakang SDN 1
Batuceper sendiri sudah menempati lahan tersebut sejak tahun 1981 dan merupakan
para ahli waris dari korban penggusuran akibat pelebaran jalan yang dilakukan
oleh PLN yang terjadi pada tahun 1981 yang sebelumnya menempati tanah dan
bangunan seluas 380 m2 yang beralamat di Batujaya Utara RT.003 / RW.003 Kel.
Batujaya, kec. Batuceper sejak tahun 1959. Tanah yang ditempati oleh warga saat
ini sendiri merupakan ganti rugi akibat penggusuran tersebut dan diberikan oleh
Pemerintah Desa saat itu melalui sebuah surat. Selama menempati lahan yang
berlokasi di belakang SDN 1 Batuceper warga pun selalu melakukan pembayaran PBB
tiap tahunnya.
Pada tahun 2005 para warga yang direlokasi ke belakang SDN 1 Batuceper
diminta membuat surat pernyataan bahwa memang menempati tanah milik SDN
Batujaya dan Batuceper 1. Karena pada saat itu warga buta hukum dan tidak
memahami maksud dari surat tersebut mereka hanya menuliskan identitas diri dan
tanda tangan diatas surat yang sudah di format.
diminta membuat surat pernyataan bahwa memang menempati tanah milik SDN
Batujaya dan Batuceper 1. Karena pada saat itu warga buta hukum dan tidak
memahami maksud dari surat tersebut mereka hanya menuliskan identitas diri dan
tanda tangan diatas surat yang sudah di format.
Pada tahun 2017 warga mendapat surat pemberitahuan pengosongan lahan
dari SDN Batujaya, kemudian pada tanggal 5 Juli 2018 mendapat lagi surat
teguran untuk mengosongkan rumah dan Dinas Pendidikan. Tanggal 21 September
2018 warga kembali mendapat surat permohonan penertiban pengosongan lahan dari
Dinas Pendidikan. Pengosongan akan dilakukan pada 26 September 2018.
dari SDN Batujaya, kemudian pada tanggal 5 Juli 2018 mendapat lagi surat
teguran untuk mengosongkan rumah dan Dinas Pendidikan. Tanggal 21 September
2018 warga kembali mendapat surat permohonan penertiban pengosongan lahan dari
Dinas Pendidikan. Pengosongan akan dilakukan pada 26 September 2018.
Hingga saat ini warga sendiri belum pernah diajak bermusyawarah
mengenai pengosongan lahan miliknya tersebut oleh Pemerintah Daerah Tangerang.
Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan juga hanya menawarkan ganti kerugian
sebesar Rp.2.500.000,- / rumah (seluruhnya berjumlah 4 rumah). Warga kemudian
menyurati Walikota Tangerang meminta penjelasan mengenai dasar penggusuran oleh
kecamatan namun tidak mendapatkan respon.
mengenai pengosongan lahan miliknya tersebut oleh Pemerintah Daerah Tangerang.
Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan juga hanya menawarkan ganti kerugian
sebesar Rp.2.500.000,- / rumah (seluruhnya berjumlah 4 rumah). Warga kemudian
menyurati Walikota Tangerang meminta penjelasan mengenai dasar penggusuran oleh
kecamatan namun tidak mendapatkan respon.
Bahkan pada 22 September 2018 warga mendatangi rumah Wakil Walikota
Tangerang untuk menanyakan hal terkait tanah yang mereka tempati, namun tidak
mendapat penjelasan, wakil walikota hanya menyampaikan bahwa ia hanya
menjalankan tugas. Wakil walikota kemudian meminta pihak kecamatan untuk
menunda pengosongan sampai tanggal 1 Oktober 2018. Pada tanggal 1 Oktober 2018
warga kembali mendapat surat dari pihak Kecamatan Batu Ceper dan diberikan
waktu hingga tanggal 3 Oktober 2018 untuk meninggalkan lahan tersebut.
Tangerang untuk menanyakan hal terkait tanah yang mereka tempati, namun tidak
mendapat penjelasan, wakil walikota hanya menyampaikan bahwa ia hanya
menjalankan tugas. Wakil walikota kemudian meminta pihak kecamatan untuk
menunda pengosongan sampai tanggal 1 Oktober 2018. Pada tanggal 1 Oktober 2018
warga kembali mendapat surat dari pihak Kecamatan Batu Ceper dan diberikan
waktu hingga tanggal 3 Oktober 2018 untuk meninggalkan lahan tersebut.
Pada tanggal 3 Oktober 2018 pukul 09.00 WIB aparat gabungan yang
terdiri Satpol PP, polisi dan TNI yang berjumlah sekitar 200 orang bersama
pihak dari Pemda Kota Tangerang datang ke pemukiman warga. Pada awalnya sempat
terjadi negosiasi antara warga dan pihak Pemda selama kurang lebih 10 menit,
setelah itu warga yang sebelumnya telah membuat barikade langsung didorong oleh
aparat gabungan hingga ke ujung gang dan terjadi pemukulan ketika proses
negosiasi sedang berlangsung.
terdiri Satpol PP, polisi dan TNI yang berjumlah sekitar 200 orang bersama
pihak dari Pemda Kota Tangerang datang ke pemukiman warga. Pada awalnya sempat
terjadi negosiasi antara warga dan pihak Pemda selama kurang lebih 10 menit,
setelah itu warga yang sebelumnya telah membuat barikade langsung didorong oleh
aparat gabungan hingga ke ujung gang dan terjadi pemukulan ketika proses
negosiasi sedang berlangsung.
Aparat berulang kali mengatakan warga harus melalui proses hukum namun
aparat sendiri tidak melalui proses hukum dengan mengintimidasi keluarga dan
tim komite anti penggusuran batu ceper.
aparat sendiri tidak melalui proses hukum dengan mengintimidasi keluarga dan
tim komite anti penggusuran batu ceper.
Disaat yang bersamaan juga, warga yang dinilai banyak melakukan
argumentasi beserta lawyer LBH yang mencoba berbicara mewakili warga didorong
masuk secara paksa ke dalam area SDN 1 Batuceper dan tidak diberikan kesempatan
berbicara, ada juga yang ditahan di warung depan sekolah dengan penjagaan dari
pihak kepolisian.
argumentasi beserta lawyer LBH yang mencoba berbicara mewakili warga didorong
masuk secara paksa ke dalam area SDN 1 Batuceper dan tidak diberikan kesempatan
berbicara, ada juga yang ditahan di warung depan sekolah dengan penjagaan dari
pihak kepolisian.
Total yang dimasukkan paksa ke dalam lingkungan SDN 1
Batuceper dan ditahan di warung depan sekolah total berjumlah 17 orang, warga
yang ditahan didalam sekolah juga mendapat intimidasi berupa pemukulan oleb pol
pp. Disaat yang bersamaan itu pula alat berat langsung masuk dan melakukan penggusuran langsung dilakukan tanpa melalui
proses negosiasi yang terang.
Batuceper dan ditahan di warung depan sekolah total berjumlah 17 orang, warga
yang ditahan didalam sekolah juga mendapat intimidasi berupa pemukulan oleb pol
pp. Disaat yang bersamaan itu pula alat berat langsung masuk dan melakukan penggusuran langsung dilakukan tanpa melalui
proses negosiasi yang terang.
Warga dan tim Komite Anti Penggusuran Batu Ceper
yang sebelumnya ditahan di dalan SDN 1 Batuceper baru dilepaskan oleh aparat
gabungan setelah proses penggusuran paksa selesai. Akibat tindakan represif
dari aparat gabungan tadi setidaknya 4 warga yaitu Agus, Edi, Firmansyah dan
Riyan dan 5 oang dari aliansi pendamping warga yaitu Diki, Chandra, Dandi, sofyan dan Adit
megalami luka-luka. Serta 1 orang atas nama Muni KTPnya disita oleh pihak
Satpol PP. Dan sampai
saat ini baik warga maupun pemerintah daerah tetap bersikeras pada sikapnya
masing-masing, sementara warga sedang melakukan gugatan PMH terhadap pemerintah
daerah tangerang dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kecamatan Batuceper.
yang sebelumnya ditahan di dalan SDN 1 Batuceper baru dilepaskan oleh aparat
gabungan setelah proses penggusuran paksa selesai. Akibat tindakan represif
dari aparat gabungan tadi setidaknya 4 warga yaitu Agus, Edi, Firmansyah dan
Riyan dan 5 oang dari aliansi pendamping warga yaitu Diki, Chandra, Dandi, sofyan dan Adit
megalami luka-luka. Serta 1 orang atas nama Muni KTPnya disita oleh pihak
Satpol PP. Dan sampai
saat ini baik warga maupun pemerintah daerah tetap bersikeras pada sikapnya
masing-masing, sementara warga sedang melakukan gugatan PMH terhadap pemerintah
daerah tangerang dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kecamatan Batuceper.
Dengan adanya kasus terserbut warga yang menempati tanah dibelakang SDN
1 Batuceper telah dilanggar sejumlah haknya, seperti Hak atas Perumahan dijamin
dalam Undang-Undang Dasar NKRI 1945 Pasal 28H ayat (1), UU No. 1 Tahun 2011
tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 5 ayat (1) dan (2), dan Pasal
129, UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM Pasal 40, UU No. 11 Tahun 2005 tentang
Hak Ekonomi Sosial Budaya (Ratifikasi Kovenan Internasional Tentang Hak Ekonomi
Sosial Budaya) Pasal 11 ayat (1), Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia
Pasal 25 ayat (1), Konvensi Tentang Penghapusan Segala Jenis Diskriminasi
Terhadap Perempuan Pasal 14 ayat (2) huruf g dan h, Konvensi Hak Anak Pasal 27
Ayat 3, General Comment No. 4 tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak,
General comment No. 7 (1997) tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak:
Pengusiran Paksa.
1 Batuceper telah dilanggar sejumlah haknya, seperti Hak atas Perumahan dijamin
dalam Undang-Undang Dasar NKRI 1945 Pasal 28H ayat (1), UU No. 1 Tahun 2011
tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 5 ayat (1) dan (2), dan Pasal
129, UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM Pasal 40, UU No. 11 Tahun 2005 tentang
Hak Ekonomi Sosial Budaya (Ratifikasi Kovenan Internasional Tentang Hak Ekonomi
Sosial Budaya) Pasal 11 ayat (1), Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia
Pasal 25 ayat (1), Konvensi Tentang Penghapusan Segala Jenis Diskriminasi
Terhadap Perempuan Pasal 14 ayat (2) huruf g dan h, Konvensi Hak Anak Pasal 27
Ayat 3, General Comment No. 4 tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak,
General comment No. 7 (1997) tentang Hak atas Tempat Tinggal yang Layak:
Pengusiran Paksa.
Semua instrumen hukum dan hak asasi manusia, baik dalam regulasi
nasional maupun regulasi internasional diatas menunjukan bahwa penggusuran
secara paksa merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Lebih lanjut,
berdasarkan pada resolusi 1993/77a, tentang Forced Eviction (panggusuran secara
paksa) adalah pelanggaran berat HAM, terutama hak akan tempat tinggal yang
memadai. Perlu menjadi penekanan yang harus diperhatikan, bahwa tanggung jawab
pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, baik dalam jajaran
pemerintah pusat maupun daerah.
nasional maupun regulasi internasional diatas menunjukan bahwa penggusuran
secara paksa merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Lebih lanjut,
berdasarkan pada resolusi 1993/77a, tentang Forced Eviction (panggusuran secara
paksa) adalah pelanggaran berat HAM, terutama hak akan tempat tinggal yang
memadai. Perlu menjadi penekanan yang harus diperhatikan, bahwa tanggung jawab
pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, baik dalam jajaran
pemerintah pusat maupun daerah.
Selain kasus pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh warga,
juga terdapat berbagai pelanggaran hukum. Adapun peraturan perundang-undangan
yang dilanggar adalah meliputi Pelanggaran Terhadap PP Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah (“PP Pendaftaran Tanah”) dan Pelanggaran Pasal 1963
KUHPerdata. Dimana berdasarkan ke dua peraturan perundang-undangan tersebut,
warga merupakan pihak yang paling berhak mendaftarkan tanahnya di Badan
Pertanahan Nasional. Hal ini didasarkan pada penguasaan bidang tanah oleh warga
sejak Tahun 1959 dan perlu diperhatikan bahwa meskipun tidak mempunyai
sertifikat, warga menguasai tanah tersebut dengan itikad baik yakni melalui
pemberian tanah titisara pada tahun 1959.
juga terdapat berbagai pelanggaran hukum. Adapun peraturan perundang-undangan
yang dilanggar adalah meliputi Pelanggaran Terhadap PP Nomor 24 Tahun 1997
tentang Pendaftaran Tanah (“PP Pendaftaran Tanah”) dan Pelanggaran Pasal 1963
KUHPerdata. Dimana berdasarkan ke dua peraturan perundang-undangan tersebut,
warga merupakan pihak yang paling berhak mendaftarkan tanahnya di Badan
Pertanahan Nasional. Hal ini didasarkan pada penguasaan bidang tanah oleh warga
sejak Tahun 1959 dan perlu diperhatikan bahwa meskipun tidak mempunyai
sertifikat, warga menguasai tanah tersebut dengan itikad baik yakni melalui
pemberian tanah titisara pada tahun 1959.
Sementara itu, disisi lain Pemda Tangerang tidak pernah menunjukkan
alas hak (sertifikat) yang dimilikinya sebagai bukti kepemilikan sah untuk
meminta pembongkaran. Hal tersebut bertentangan dengan bahwa Pasal 49 Ayat (1)
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan tanah yang
dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus disertifikatkan. “Barang milik
negara/daerah yang berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus
disertifikatkan atas nama pemerintah Republik Indonesia/pemerintah daerah yang
bersangkutan.
alas hak (sertifikat) yang dimilikinya sebagai bukti kepemilikan sah untuk
meminta pembongkaran. Hal tersebut bertentangan dengan bahwa Pasal 49 Ayat (1)
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan tanah yang
dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus disertifikatkan. “Barang milik
negara/daerah yang berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus
disertifikatkan atas nama pemerintah Republik Indonesia/pemerintah daerah yang
bersangkutan.
Tertanda
Komite Anti Penggusuran Batuceper
Warga Korban Penggusuran Belakang SDN 1 Batuceper, RT.003/RW.03
Kelurahan Batu Jaya, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang
Kelurahan Batu Jaya, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang
(LBH Jakarta, SPHP Jakarta, Pembaru Indonesia – Jakarta, FMN – Universitas Indonesia, Suara Mahasiswa – Universitas
Kristen Indonesia, AKMI, FN – Universitas Nasional, Seruni).[]
Kristen Indonesia, AKMI, FN – Universitas Nasional, Seruni).[]












Comment