![]() |
| Yuli Ummu Raihan |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – 2019 tahun panas, tahun pertarungan, dan pertaruhan segala manuver dilakukan, segala daya tarik dikeluarkan, dan tak sedikit sisi pribadi yang ditonjolkan demi mendulang suara, mendapat dukungan dan mendapat kekuasaan.
Salah satu yang jadi perhatian masyarakat khususnya kaum muslim adalah sisi keislaman dari kedua pasangan calon pemimpin negri ini, masyarakat seakan rindu memiliki pemimpin yang tak hanya mampu mengurusi rakyat tapi juga terdepan dalam masalah agama, baik akhlak, pengetahuan, begitupun kemampuan dalam masalah keislaman seperti baca Al Quran dan imam sholat ini dijadikan daya tarik dan tema bahasan bagi pendukungnya.
Dan baru-baru ini Dewan Ikatan Dai Aceh mengundang para calon presiden dan calon wakil presiden untuk mengikuti tes baca Alquran. Usulan itu disebut untuk mengakhiri polemik soal keislaman calon. Alasan lain yakni karena dua Capres sama-sama beragama Islam. Tes baca Alquran dinilai penting bagi umat Islam untuk tahu kualitas calon presidennya. (Tribunnews.com, 31/12/18)
Apa yang diwacanakan Dewan Ikatan Dai Aceh tersebut menimbulkan kontroversi. Menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Menghiasai ruang diskusi, pro dan kontra pun tak bisa dihindari. Kedua belah kubu tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden, menanggapi beragam. Ada yang setuju, ada juga yang tak perlu bahkan ada yang bilang lucu.
Perdebatan antara kedua kubu tim pemenangan Capres dan Cawapres tentang perlu tidaknya tes baca Alquran, menjadi perhatian publik. Semua kalangan angkat bicara, dari pejabat, tokoh agama hingga rakyat biasa. Untuk meredam kontroversi tersebut, kedua kubu sepakat menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum (lembaga negara yang menyelenggarakan pemilu di Indonesia).
Menanggapi hal tersebut Komisi Pemilihan Umum mengatakan bahwa tes baca Alquran tidak menjadi syarat pencalonan. “Peraturan perundangan tidak mengatur soal itu (tes baca Alquran) dan tidak menjadi syarat pencalonan,” ujar komisioner KPU, Ilham Saputra.
Di lain tempat, Majelis Ulama Indonesia pun turut menanggapi, diwakili oleh Sekjen MUI Anwar Abbas menilai usulan Dewan Ikatan Dai Aceh mengenai tes baca Alquran bagi pasangan capres dan cawapres sebagai hal yang wajar. Usulan itu disebut Anwar sebagai bagian dari penyampaian aspirasi di alam demokrasi. (Detik.com, 31/12/18.
Dalam Islam syarat pemimpin itu adalah muslim, laki-laki, baligh, berakal, merdeka, adil dan mampu, jadi secara otomatis bisa baca al Quran sudah terpenuhi secara tidak langsung, tanpa harus dites lagi.
Ada yang menganggap tes baca al Quran ini adalah untuk mendapat trust dimasyarakat khususnya umat Islam jika calon pemimpinnya benar-benar mampu menunjukkan keIslamannya, memotivasi jutaan anak bangsa agar makin cinta dan gemar membaca al Quran apalagi kalau sampai ditayangkan live maka ini akan jadi fenomena baru, karna dimasyarakat kita tak dilihat lagi kwalitas tapi kuantitas, jika viral hal yang buruk pun akan dianggap baik, yang biasa jadi luar biasa apalagi dilakukan orang penting di negri ini.
Banyak energi yang terbuang membahas setuju atau tidak calon presiden bisa baca al Quran, tapi hanya sedikit yang fokus pada apakah kedua calon presiden mau menerapkan isi al Quran secara kaffah, mencampakkan sistem demokrasi yang telah terbukti bobrok, dan diambang kehancuran.
Kenapa tidak banyak yang mengusulkan agar mereka berjanji menjadikan hukum Allah satu-satunya pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan, dan bersama umat mendakwahkan Islam agar kembali bisa meraih peradaban yang gemilang, wallahu a’lam.[]












Comment