Gugat PKS, Fahri Hamzah Hanya Diwakili Kuasa Hukum

Berita419 Views
Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR RI. [Gofur/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Gelar sidang perdana perkara gugatan perdata Fahri Hamzah digelar PN Jakarta Selatan, Rabu (27/4). Gugatan Fahri tersebut haya diwakilkan kepada kuasa hukum.
Digelar di ruang sidang 5 (lima) PN Jakarta Selatan, sidang ini
dihadiri oleh kuasa hukum Fahri Hamzah selaku penggugat, Mujahid A.
Latief dan kuasa hukum DPP PKS selaku pihak tergugat yaitu Zainudin
Paru, dengan agenda pemeriksan kelengkapan administrasi dan kuasa kedua pihak.

Sidang gugatan itu, terkait keputusan pemecatan terhadap Fahri
Hamzah dari semua jenjang keanggotaannya di PKS oleh Majelis Tahkim
Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Gugatan tersebut, didaftarkan oleh kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid
A. Latief pada Selasa, 5 April 2016 lalu yang menggugat Presiden PKS,
Ketua, dan anggota Majelis Tahkim PKS, serta Badan Penegak Disiplin
Organisasi (BPPO) PKS.

Ketidak-hadiran Fahri Hamzah sebagai penggugat menurut Mujahid, bisa saja karena kliennya telah memberikan kuasa kepadanya untuk mengurus gugatan terkait
keputusan PKS yang memecat Fahri dari semua jenjang keanggotaan partai
bulan sabit kembar itu, maka tidak harus datang.

Fahri, dalam pokok permohonannya,  meminta agar keputusan DPP PKS yang
memberhentikan dirinya dari anggota PKS dinyatakan batal demi hukum.

“Kami meminta agar putusan DPP yang berkaitan dengan pemberhentian
Pak Fahri Hamzah itu dinyatakan batal demi hukum. Tidak sah atau batal
demi hukum,” ujar Mujahid.

Sidang gugatan Fahri Hamzah terhadap PKS dimulai sekitar pukul 11.05 WIB dan hanya berlangsung sekitar
10 menit dan dipimpin oleh hakim ketua majelis Made Sutrisna. [gf]

Comment