RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Ahmad Dhani dituntut dua tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. Musisi itu menyimpulkan korbannya adalah “genderuwo sontoloyo”. Balas dendam karena Ahok dipenjara dua tahun, katanya.
Ahmad Dhani menyayangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang (26/11).
Politisi Gerindra itu mengaku heran dengan tuntutan tersebut karena JPU tidak bisa membuktikan siapa korban ujaran kebenciannya.
“Hari ini, saya dituntut JPU dua tahun penjara atas pidana ujaran kebencian. Tapi sayang, JPU tidak bisa membuktikan korban subyek hukum pidana tersebut,” ujar Dhani seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Dengan demikian, “saya menyimpulkan korbannya adalah “genderuwo sontoloyo”. Balas dendam karena Ahok dipenjara dua tahun.”[rmol]










Comment