Ahok: Yang Baru Jadi Anggota DPR Jangan Belagu

Berita418 Views
Ahok.[Gofur/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Basuki
Tjahaja Purnama menganggap rencana pemanggilan Komisi III Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) RI kepada dirinya tidak tepat.

DPR adalah lembaga legislatif yang berada di tingkat pusat.
Fungsi pengawasan yang dimiliki DPR berkaitan dengan kinerja
lembaga-lembaga pemerintah di tingkat pusat, bukan daerah.

“DPR RI kok urusannya sama saya? Memangnya DPRD DKI enggak
ada guna lagi?” ujar Ahok, sapaan akrab Basuki di Balai Kota DKI,
Selasa, 8 Maret 2016.

Ahok mengatakan, Komisi III DPR RI berencana memanggilnya
pekan depan. Komisi yang membidangi hukum, Hak Asasi Manusia (HAM) dan
keamanan itu ingin menyelidiki dugaan pelanggaran hukum pidana oleh
Pemerintah Provinsi DKI yang melakukan penertiban terhadap bekas
lokalisasi prostitusi Kalijodo.

Untuk menyelidiki itu, Komisi III seharusnya memanggil
lembaga penegak hukum di tingkat pusat, seperti Kepolisian RI atau
Kejaksaan Agung, bukannya Pemerintah Provinsi DKI yang dituduh melakukan
pelanggaran hukum.

“Kalau saya maling, mana mau saya mengaku maling? Panggil Kapolri dong. Panggil Jaksa Agung dong,” ujar Ahok.

Ahok menganggap rencana pemanggilan dirinya oleh Komisi III
DPR RI tidak tepat. Bila pun dipenuhi, hal itu hanya akan membuang
waktunya.

Ahok mengatakan, anggota Komisi III DPR RI telah salah
mengartikan hak pemanggilan terhadap lembaga pemerintah yang dimiliki
lembaga legislatif. Anggota Komisi III DPR RI seharusnya mengerti
tentang prosedur dan hierarki pemanggilan sebelum menyatakan hendak
memanggilnya.

“Enggak usah menggunakan kekuasaan tapi salah pakai. Gua juga mantan anggota DPR dulu. Aku tahu prosedur kamu seperti apa. Yang baru jadi anggota DPR jangan belagu,” ujar Ahok.[vv]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment