![]() |
| Aisyah, S.H |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) telah dibahas sejak tahun 2016, kemudian DPR menyetujui RUU ini masuk Prolegnas 2015-2019. RUU ini dibahas oleh Komisi VIII yakni bidang agama, sosial dan pemberdayaan perempuan.
Hingga saat ini RUU PKS menimbulkan penolakan yang luar biasa dari kalangan kaum muslimin yang menyadari betul adanya misi terselubung dibalik gencarnya penyelesaian agenda ini. Adalah sosok Maimon Herawati yang telah merilis petisi penolakan RUU PKS di situs change.org pada Ahad (27/1/2019). Beliau adalah orang yang sama yang menggagas petisi menolak iklan yang menampilkan Blackpink dan meminta agar KPI menghentikan iklan Shopee dengan konten tersebut pada Desember 2018 lalu.
Petisi berjudul ‘TOLAK RUU Pro Zina’ ini ditujukan ke Komisi VIII DPR RI dan Komnas Perempuan. Hanya dalam kurun waktu 2 hari, petisi itu sudah ditanda tangani 91 ribu kali pada Selasa (29/1/2019). Didalam petisi tersebut beliau secara singkat menjabarkan dengan jelas bahwa RUU ini tidak mengatur kejahatan seksual yang dilarang agama dan nilai tata susila ketimuran. Pemaksaan hubungan seksual bisa dikenai jerat hukum sementara hubungan seksual suka sama suka di luar pernikahan diperbolehkan. RUU PKS mengatur pemaksaan aborsi bisa dijerat hukum sedangkan yang sukarela diperbolehkan. Bahkan RUU ini juga bisa menjerat ibu yang memaksa anak perempuan untuk menutup aurat.
Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah lembaga di ruang rapat Fraksi PKS menyatakan bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harus diwaspadai karena dinilai sarat dengan konsep Barat yang liberal (Hidayatullah.com, 31/5/2016 ).
Rangkaian pasal demi pasal dalam draft RUU PKS yang jelas beraroma kebebasan seksual antara lain pasal 5, pasal 6, pasal 7 dan pasal 8. Frasa kontrol seksual pada pasal 5 ayat (2) huruf b yang dikategorikan kekerasan seksual artinya mendorong setiap orang untuk bebas memilih aktivitas seksual tanpa ada kontrol dari pihak lain. Pihak yang melakukan kontrol seksual justru bisa dipidanakan. Orang tua tidak boleh melarang anak lajangnya melakukan hubungan seks bebas karena bisa terkategori kontrol sosial. Aktivitas LGBT juga terlindungi dengan frasa ini.
Kebebasan seksual ini makin nampak pada pasal 7 ayat (1) yaitu adanya hak mengambil keputusan yang terbaik atas diri, tubuh dan seksualitas seseorang agar melakukan atau berbuat atau tidak berbuat. Artinya kebebasan seksual harus dilindungi. Termasuk ketika memilih seks bebas, kumpul kebo, zina dan seks menyimpang semisal LGBT.
Lebih jauh lagi, pada pasal 7 ayat (2) dinyatakan bahwa Kontrol Seksual sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi: a. Pemaksaan menggunakan atau tidak menggunakan busana tertentu; Maka orang tua tidak boleh mendisiplinkan anaknya berhijab untuk menutup aurat. Karena termasuk kontrol seksual dalam hal busana.
Seorang laki-laki tidak harus berpakaian laki-laki, namun boleh berpakaian perempuan. Demikian juga sebaliknya. Perempuan boleh berpakaian laki-laki. Karena melarangnya termasuk kontrol seksual. Para perempuan juga berhak berbaju seksi dan minim, karena itu dianggap hak yang dilindungi undang-undang.
Pasal 8 ayat (2) menyebutkan bahwa Tindak pidana perkosaan meliputi perkosaan di dalam dan di luar hubungan perkawinan.Sesuai pasal ini, seorang istri bisa sesuka hatinya memilih untuk melayani suami atau tidak. Jika suami memaksa untuk berhubungan, maka terkategori pemerkosaan (hidayatullah.com).
Menarik sekali jika kita menyimak sumpah iblis untuk menyesatkan manusia yang termaktub dalam kitabullah.
Iblis menjawab, ‘Karena Engkau telah menghukumku tersesat, maka saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan-Mu yang lurus, kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur. [Al-A’râf/7:16-17].
Sekularisme yang saat ini diterapkan di negara kita sejatinya adalah sistem iblis. Pengertian Sekularisme (secularism) secara etimologis menurut Larry E. Shiner berasal dari bahasa Latin saeculum yang aslinya berarti “zaman sekarang ini” (the present age). Kemudian dalam perspektif religius saeculum dapat mempunyai makna netral, yaitu “sepanjang waktu yang tak terukur” dan dapat pula mempunyai makna negatif yaitu “dunia ini”, yang dikuasai oleh setan. Pada abad ke-19, tepatnya tahun 1864 M, George Jacob Holyoke menggunakan istilah sekularisme dalam arti filsafat praktis untuk manusia yang menafsirkan dan mengorganisir kehidupan tanpa bersumber dari supernatural.
Setelah itu, pengertian sekularisme secara terminologis mengacu kepada doktrin atau praktik yang menafikan peran agama dalam fungsi-fungsi negara. Dalam Webster Dictionary sekularisme didefinisikan sebagai : “A system of doctrines and practices that rejects any form of religious faith and worship,” Sebuah sistem doktrin dan praktik yang menolak bentuk apa pun dari keimanan dan upacara ritual keagamaan” atau sebagai “The belief that religion and ecclesiastical affairs should not enter into the function of the state especially into public education,” sebuah kepercayaan bahwa agama dan ajaran-ajaran gereja tidak boleh memasuki fungsi negara, khususnya dalam pendidikan publik. Jadi, makna sekularisme, secara terminologis, adalah paham pemisahan agama dari kehidupan (fashlud din ‘an al hayah), yakni pemisahan agama dari segala aspek kehidupan, yang dengan sendirinya akan melahirkan pemisahan agama dari negara dan politik.
Idiologi Kapitalisme inilah akar dari kisruh RUU PKS. Kekerasan seksual sejatinya berangkat dari kerusakan relasi antara laki-laki dan perempuan di Barat. Pola relasi yang khas dengan menonjolkan aspek seksualitas antara laki-laki dan perempuan tanpa batas dengan kata lain pergaulan bebas. Pola interaksi ini mengantarkan masyarakatnya pada berbagai upaya untuk menarik perhatian lawan jenis. Sekularisme telah membiarkan aurat menjadi aset dan tontonan. Penyakit sosial tumbuh subur bahkan dilegalisasi oleh negara.
Sistem ini senantiasa dijaga keberlangsungannya oleh kafir yang menguasai dunia, mencengkram kuku-kukunya melalui penjajahan fisik maupun pemikiran. Sistem ini beserta seluruh ide derivat dan turunannya telah dipaksakan untuk diterapkan melalui payung Persatuan Bangsa-bangsa dan persatuan-persatuan bathil penuh tipuan lainnya.
RUU PKS dengan jargon “Demi Keadilan, Kebenaran, Pemulihan dan Jaminan Tak Berulang” sejatinya adalah agenda liberalisasi perempuan. Diduga ada bisnis yang memastikan berputarnya uang dan modal yang akan menghantarkan para kapitalis meraup untung dengan menjual angka kekerasan seksual. Bisnis prostitusi sukarela akan aman di negeri ini, begitu pula agenda LGBT akan berjalan dengan mudah. Komisioner Komnas Perempuan, Azriana, di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Jumat, 23 November 2018 mendesak DPR agar mengusulkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai inisiatif DPR.
Desakan untuk mengesahkan RUU PKS sejatinya datang dari kancah internasional. Rena Herdiyani, Wakil Ketua Bidang Program Kalyanamitra yang menjadi anggota jaringan CEDAW Working Group Indonesia, mengatakan bahwa Indonesia mendapatkan rekomendasi dari Komite Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) Perserikatan Bangsa-bangsa untuk membuat peraturan perundang-undangan yang menghapus kekerasan berbasis gender.
RUU PKS adalah agenda global liberalisasi yang berangkat dari kegagalan mereka dalam mengidentifikasi kegagalan sistem kapitalisme sekuler dalam melindungi perempuan dari kekerasan seksual seraya menunjuk Islam sebagai biang keladi kegagalan tersebut.
Jikalau memang solusi gender untuk kekerasan perempuan melalui ratifikasi undang-undang semacam RUU PKS ini tentu Swedia sebagai negara maju di Eropa dengan liberalisasi perempuan sebagai agenda utama dalam pembangunan sosialnya mampu menekan atau meminimalisir kekerasan seksual di negaranya. Namun apa ? faktanya negara ini memiliki 64 kasus kekerasan seksual per 100.000 penduduk. Satu dari tiga wanita Swedia mendapat pelecehan seksual saat masih remaja.
Islam diaborsi, dibuang sejauh mungkin dari tubuh umat. Syariat Islam dengan seperangkat aturannya yang sempurna adalah solusi hakiki untuk menutup semua celah kekerasan terhadap perempuan dan mengembalikan kemuliaan mereka. Umat Islam harus bangkit, membongkar konspirasi ini, mencerahkan perempuan dan membersihkannya dari pemikiran-pemikiran rusak ini.
Semua ini tidak akan sempurna, hingga kita mencampakkan sistem sekuler kapitalisme dan menggantinya dengan sistem Islam. Islam akan menjamin suksesi penjagaan kemuliaan dan kehormatan baik bagi laki-laki maupun perempuan, muslim maupun ahlu dzimmah akan mendapatkan hak kewarganegaraannya, terjaminnya keadilan dan kemuliaannya.[]
Penulis adalah seorang PNS di Langsa, Aceh










Comment