Anak Kian Terancam Dalam Sistem yang Mencekam

Opini268 Views

 

Penulis: Mutiara Putri Wardana | Member Revowriter Kaltim

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA– Seorang anak berusia 14 tahun di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser menjadi korban pelecehan seksual. Kejadian terungkap setelah ibu korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut yang dilakukan MW (68) kepada kepolisian, Selasa (28/1/2025).

Modus MW menjalankan aksinya seperti dibebarkan korankaltim.com, yakni dengan mengundang korban dan memintanya untuk memijat badannya. Sebelum memijat, MW memberikan uang sejumlah Rp20 ribu kepada korban. Selain itu, pelaku juga memberikan uang kepada tiga rekan korban masing-masing Rp2 ribu.

Hal serupa pun terjadi pula di Balikpapan baru-baru ini dan korban pun anak usia 2 tahun. Menurut ibu korban seperti diungkap jawapos.com kekerasan seksual diduga dilakukan oleh bapak kos yang akrab disapa Pak De.

Kecurigaan berawal ketika sang anak mengatakan sakit sambil menunjuk daerah kemaluan. Ini bukan pertama kali, hingga akhirnya sang ibu melihat bercak darah di kemaluan buah hatinya. Saat diperiksa ke fasilitas kesehatan, dokter mengatakan bahwa organ intim korban mengalami robek. Dalam kasus ini Menteri PPPA Arifah Fauzi pun menyebutkan penetapan tersangka masih berproses.

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan problematika yang tiada habisnya. Bahkan kasus ini selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Inilah fenomena gunung es, kasus di lapangan lebih banyak dibandingkan yang muncul ke permukaan.

Faktanya masih banyak kasus yang belum terdata, baik karena korban yang tidak melapor ataupun sudah dilaporkan tetapi belum ditindaklanjuti.

Keselamatan anak kian terancam. Tidak ada ruang aman bagi anak, baik dengan siapa pun bahkan orang terdekat dan di mana pun berada bahkan di rumah sendiri. Banyak peraturan dan Undang-Undang yang dibuat hingga saat ini namun tak kunjung usai justru membuat penigkatan dari waktu ke waktu.

Hal ini dikarenakan lemahnya kontrol negara terhadap media massa baik cetak, elektronik, maupun digital yang bermuatan pornografi maupun pornoaksi.

Sehingga masyarakat dengan mudahnya mengakses berbagai konten atau situs porno diberbagai media hari ini. Bagi para kapitalis, pornografi adalah sebuah industri menguntungkan yang akan mengalirkan banyak uang ke dalam pundi-pundi mereka. Maka, wajarlah bila keberadaannya dipertahankan bahkan diberi ruang yang bebas.

Padahal pornografi maupun pornoaksi dapat mendorong nafsu manusia dan ujungnya bisa menjadikan anak sasaran empuk predaktor seksual. Bahkan mirisnya kekerasan seksual banyak dilakukan oleh orang-orang terdekat anak.

Kebebasan berperilaku juga menghantarkan pada tumbuh suburnya perilaku menyimpang seksual seperti LGBTQ+. Banyak kasus pedofilia dilakukan oleh pengikut kaum sodom ini. Ironisnya, kaum ini masih saja diberi panggung sehingga mereka semakin berani tampil dan menuntut pengakuan atas keberadaannya di masyarakat.

Lemahnya penegakan hukum produk dari sistem sekuler terhadap para pelaku kekerasan seksual terhadap anak turut memegang andil besar. Hukuman yang diberikan terlalu ringan, sehingga tidak memberikan efek jera.

Tak dapat dipungkiri berbagai faktor penyebab maraknya kasus kekerasan terhadap anak khususnya berakar dari sistem yang mencekam yakni kapitalisme.

Sebuah sistem yang menguasai dunia saat ini dan berasaskan pada paham sekuler, memisahkan aturan Allah Swt. dengan urusan kehidupan manusia. Efeknya pun kian hari kian meresahkan dan membuat kerusakan di semua lini kehidupan.

Sementara di sisi lain ada sebuah sistem yang sempurna yakni Islam, namun masih tidak ada satu pun negara di dunia saat ini yang Kembali menerapkannya.

Padahal dalam hal ini, Islam memandang bahwa anak adalah amanah yang harus dijaga. Selain itu, anak adalah calon pemimpin masa depan, generasi yang sangat berharga.

Oleh karena itu, anak harus dapat tumbuh dan berkembang optimal agar menjadi generasi penerus yang bersyakhsiah Islam. Dalam hal ini, Islam memiliki serangkaian aturan dan sistem yang mampu menyelesaikan persoalan anak dan memenuhi kebutuhan akan rasa amannya.

Islam mewajibkan keluarga untuk melindungi anaknya, masyarakat untuk memberikan lingkungan kondusif untuk mengantarkan anak-anak menjadi generasi beriman dan bertakwa, serta negara untuk melindungi anak dan mengurusnya dengan baik sesuai aturan Allah. Regulasi untuk mengurus anak senantiasa berasaskan akidah Islam dan merujuk kepada Al-Qur’an dan Sunah.

Allah Swt. juga mewajibkan negara untuk melindungi keselamatan setiap individu rakyat, termasuk anak-anak. Kekerasan terhadap anak adalah kejahatan, maka Islam akan membina setiap individu rakyatnya dengan keimanan yang kuat kepada Allah dan hari akhir. Dengan keimanan ini akan mencegah individu melakukan kemaksiatan dan kejahatan. Islam juga mewajibkan negara untuk menghilangkan berbagai faktor yang dapat mengancam keselamatan anak.

Islam memiliki sistem yang komprehensif untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.

Dari lini ekonomi Islam, akan mewujudkan kesejahteraan sehingga meminimalisir permasalahan ekonomi pada keluarga-keluarga yang berimbas salah satunya pada perilaku orang tua terhadap anak-anaknya.

Dari lini informasi, Islam akan mencegah berbagai tayangan dan pemikiran rusak yang dapat menghantarkan kepada kejahatan kepada anak. Konten-konten pornografi dan konten yang tidak mendidik akan di blokir dengan tegas.

Islam juga memiliki sistem sanksi yang membuat jera bagi pelaku dan mencegah yang lain melakukan kejahatan serupa. Jika perbuatan pelaku adalah berzina, hukumannya adalah hukuman untuk pezina yaitu rajam jika sudah muhshan (menikah) atau cambuk seratus kali jika bukan muhshan.

Jika perbuatan pelaku adalah liwath (homoseksual), hukumannya adalah hukuman mati, bukan yang lain. Dan jika perbuatan pelaku adalah pelecehan seksual (at-taharusy al-jinsi) yang tidak sampai pada perbuatan zina atau homoseksual, hukumannya takzir. (Abdurrahman al-Maliki. Nizhamul ‘Uqubat)

Maka dari itu, Islam merupakan solusi terbaik dalam memecahkan segala problematika kehidupan manusia termasuk dalam menuntaskan kekerasan seksual khususnya pada anak dengan menerapkan hukum Islam di negeri ini secara menyeluruh. Wallahu a’lam bishawab.[]

Comment