![]() |
| Andi Asmawati, S.Pd, Guru SMK Negeri 1 Unaaha, Sulawesi Tenggara |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – “Engkau sebagai pelita dalam
kegelapan. Engkau laksana embun penyejuk
dalam kehausan. Engkau patriot pahlawan bangsa tanpa tanda jasa.”
kegelapan. Engkau laksana embun penyejuk
dalam kehausan. Engkau patriot pahlawan bangsa tanpa tanda jasa.”
Itulah penggalan bait lagu tentang
seorang guru. Dimana tugasnya sangat mulia dalam mencerdaskan anak bangsa. Guru
identik dengan ungkapan pahlawan tanpa tanda jasa. Namun kenyataannya, gurulah yang paling banyak memberi jasa dalam
kehidupan manusia. Karena jasanya, banyak manusia menjadi orang mulia dan
terhormat, tanpa melihat status mereka guru honorer atau PNS.
seorang guru. Dimana tugasnya sangat mulia dalam mencerdaskan anak bangsa. Guru
identik dengan ungkapan pahlawan tanpa tanda jasa. Namun kenyataannya, gurulah yang paling banyak memberi jasa dalam
kehidupan manusia. Karena jasanya, banyak manusia menjadi orang mulia dan
terhormat, tanpa melihat status mereka guru honorer atau PNS.
Sayangnya, hal itu bertolak belakang
terhadap tugasnya yang mulia dengan
perhatian pemerintah kepada para guru honorer. Sehingga tak jarang
mereka menggelar demontrasi dengan mogok mengajar sebagai bentuk protes atas
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(MenPAN-RB) tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi
CPNS 2018 (Jpnn.com, 17/09/2018).
terhadap tugasnya yang mulia dengan
perhatian pemerintah kepada para guru honorer. Sehingga tak jarang
mereka menggelar demontrasi dengan mogok mengajar sebagai bentuk protes atas
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(MenPAN-RB) tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi
CPNS 2018 (Jpnn.com, 17/09/2018).
Demikian pula guru Honorer kategori dua
(K2) meminta DPRD Banjarmasin menuntut revisi Undang-Undang No 5 Tahun 2014
tentang ASN (Aparatur Sipil Negara). Menurut mereka, salah satu pasal dalam UU
tersebut sangat merugikan mereka, karena
pasal itu mengatur tentang pembatasan untuk mengikuti seleksi CPNS. Usia
pelamar dibatasi 35 tahun. Padahal, banyak dari mereka sudah mengabdi selama
belasan dan bahkan puluhan tahun. Dan sudah masuk database yang juga sudah berkali-kali divalidasi,
sebagaimana dilansir laman Prokal, Jumat (28/09/2018).
(K2) meminta DPRD Banjarmasin menuntut revisi Undang-Undang No 5 Tahun 2014
tentang ASN (Aparatur Sipil Negara). Menurut mereka, salah satu pasal dalam UU
tersebut sangat merugikan mereka, karena
pasal itu mengatur tentang pembatasan untuk mengikuti seleksi CPNS. Usia
pelamar dibatasi 35 tahun. Padahal, banyak dari mereka sudah mengabdi selama
belasan dan bahkan puluhan tahun. Dan sudah masuk database yang juga sudah berkali-kali divalidasi,
sebagaimana dilansir laman Prokal, Jumat (28/09/2018).
Maraknya aksi mogok mengajar yang
dilakukan guru-guru honorer di daerah membuat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Muhadjir Effendy prihatin. Dia kembali menyerukan kepada seluruh
guru honorer untuk merespon positif langkah pemerintah dalam menyelesaikan
masalah kekurangan tenaga pendidik.
dilakukan guru-guru honorer di daerah membuat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud) Muhadjir Effendy prihatin. Dia kembali menyerukan kepada seluruh
guru honorer untuk merespon positif langkah pemerintah dalam menyelesaikan
masalah kekurangan tenaga pendidik.
Menanggapi aksi mogok mengajar ribuan
guru honorer tersebut, pada tanggal 21 September 2018 Pemerintah melalui
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, mengadakan
jumpa pers mengenai kebijakan Pemerintah terhadap guru honorer di Kantor Staf
Kepresidenan RI. Pemerintah memberikan solusi dengan memberikan kesempatan para
guru honorer berusia lebih dari 35 tahun yang ingin mengabdi untuk Negara
melalui pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
guru honorer tersebut, pada tanggal 21 September 2018 Pemerintah melalui
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, mengadakan
jumpa pers mengenai kebijakan Pemerintah terhadap guru honorer di Kantor Staf
Kepresidenan RI. Pemerintah memberikan solusi dengan memberikan kesempatan para
guru honorer berusia lebih dari 35 tahun yang ingin mengabdi untuk Negara
melalui pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Mengurai Benang Kusut
Aksi demo para guru honorer tahun ini
bukanlah hal baru. Kejadian serupa juga terjadi di tahun 2013 lalu. Bahkan para
guru saat itu mengancam akan golput pada pemilu 2014 jika tuntutan mereka tidak
dikabulkan. Dengan berulangnya aksi tersebut, menunjukkan permasalahan ini
belumlah tuntas.
bukanlah hal baru. Kejadian serupa juga terjadi di tahun 2013 lalu. Bahkan para
guru saat itu mengancam akan golput pada pemilu 2014 jika tuntutan mereka tidak
dikabulkan. Dengan berulangnya aksi tersebut, menunjukkan permasalahan ini
belumlah tuntas.
Permasalahan guru honorer tetaplah sama
yaitu jauhnya kata sejahtera dalam kehidupan mereka. Bagaimana tidak, upah yang
didapatnya tak jarang hanya Rp 300 ribu hingga Rp 800 ribu setiap bulannya.
Itupun dibayarkan setiap tiga atau enam bulan sekali. Tentu hal ini tidak akan
bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari mereka.
Dengan demikian , banyak guru
yang nyambi menjadi tukang ojek, pedagang, buruh bangunan dan lain-lain untuk
menutupi kebutuhan keluarganya.
yaitu jauhnya kata sejahtera dalam kehidupan mereka. Bagaimana tidak, upah yang
didapatnya tak jarang hanya Rp 300 ribu hingga Rp 800 ribu setiap bulannya.
Itupun dibayarkan setiap tiga atau enam bulan sekali. Tentu hal ini tidak akan
bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari mereka.
Dengan demikian , banyak guru
yang nyambi menjadi tukang ojek, pedagang, buruh bangunan dan lain-lain untuk
menutupi kebutuhan keluarganya.
Sebagaimana di negeri ini ada dua macam
guru, yaitu guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan honorer. Di mana mereka memiliki perbedaan dari segi
finansialnya. Padahal faktanya mereka melakukan tugas yang sama, yaitu
mengajar, piket, mengawasi ujian, mengawasi murid bahkan sering juga menjadi
pembina dari kegiatan di sekolah.
guru, yaitu guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan honorer. Di mana mereka memiliki perbedaan dari segi
finansialnya. Padahal faktanya mereka melakukan tugas yang sama, yaitu
mengajar, piket, mengawasi ujian, mengawasi murid bahkan sering juga menjadi
pembina dari kegiatan di sekolah.
Tanpa melihat status, guru adalah orang
yang mempunyai peranan sangat penting
untuk melahirkan generasi penerus negeri. Baik buruknya kualitas
generasi penerus sangat bergantung pada kualitas pendidikannya. Pendidkan akan
berkualitas bila didukung tiga faktor yang memadai, pertama kurikulum yang berkualitas, kedua sarana dan
prasarana yang lengkap, ketiga tenaga pendidik yang professional. Pun
profesional akan terwujud ketika kesejahteraan para pendidik diperhatikan.
yang mempunyai peranan sangat penting
untuk melahirkan generasi penerus negeri. Baik buruknya kualitas
generasi penerus sangat bergantung pada kualitas pendidikannya. Pendidkan akan
berkualitas bila didukung tiga faktor yang memadai, pertama kurikulum yang berkualitas, kedua sarana dan
prasarana yang lengkap, ketiga tenaga pendidik yang professional. Pun
profesional akan terwujud ketika kesejahteraan para pendidik diperhatikan.
Menurut Pendidik Generasi Haritsan
Aminan Lil Islam di Kalimantan, Sri Wahyu Indawati, MPd, sudah seharusnya
pemerintah memperhatikan nasib guru honorer. Karena jika diperhatikan di
sekolah-sekolah, sangat memerlukan tenaga guru. Sementara jumlah PNS guru,
tidak mencukupi untuk memenuhi pelayanan pendidikan di berbagai daerah di
Indonesia.
Aminan Lil Islam di Kalimantan, Sri Wahyu Indawati, MPd, sudah seharusnya
pemerintah memperhatikan nasib guru honorer. Karena jika diperhatikan di
sekolah-sekolah, sangat memerlukan tenaga guru. Sementara jumlah PNS guru,
tidak mencukupi untuk memenuhi pelayanan pendidikan di berbagai daerah di
Indonesia.
Dijelaskan, guru merupakan tombak
terdepan dalam memajukan pendidikan dan pembinaan generasi di lingkungan
sekolah. Tanpa guru, apalah jadinya dunia pendidikan, sehingga peran guru tak
dapat dipisahkan dari aktivitas pembelajaran.
terdepan dalam memajukan pendidikan dan pembinaan generasi di lingkungan
sekolah. Tanpa guru, apalah jadinya dunia pendidikan, sehingga peran guru tak
dapat dipisahkan dari aktivitas pembelajaran.
Untuk meningkatkan mutu sumber daya
manusia, maka perlu penempaan di dunia pendidikan. Profesi yang tepat untuk
melakukan hal tersebut adalah guru. Tentunya dibalik kewajiban dalam
menjalankan amanah tersebut, harus diiringi dengan pemenuhan hak yang setara
dengan tanggung jawab yang besar.
manusia, maka perlu penempaan di dunia pendidikan. Profesi yang tepat untuk
melakukan hal tersebut adalah guru. Tentunya dibalik kewajiban dalam
menjalankan amanah tersebut, harus diiringi dengan pemenuhan hak yang setara
dengan tanggung jawab yang besar.
Selama ini kacamata pendidikan dalam sistem
kapitalisme-demokrasi hanya memandang sebelah mata peran guru honorer. Dengan
gaji yang mereka peroleh tidak sebanding dengan jasa mereka yang tanpa pamrih,
untuk meningkatkan intelektualitas dan membentuk akhlak mulia pada peserta
didik (Pontianakpost.com.).
kapitalisme-demokrasi hanya memandang sebelah mata peran guru honorer. Dengan
gaji yang mereka peroleh tidak sebanding dengan jasa mereka yang tanpa pamrih,
untuk meningkatkan intelektualitas dan membentuk akhlak mulia pada peserta
didik (Pontianakpost.com.).
Islam Memandang
Dalam Islam, guru memiliki kedudukan
yang sangat tinggi dan mulia di sisi Allah SWT. Karena guru adalah sosok yang
dikaruniai ilmu oleh Allah SWT yang dengan ilmunya itu dia menjadi perantara
manusia yang lain untuk mendapatkan, memperoleh, serta menuju kebaikan di dunia
maupun di akhirat. Guru tidak hanya bertugas mendidik muridnya agar cerdas
secara akademik, tetapi juga cerdas secara spiritual, yakni memiliki
kepribadian Islam.
yang sangat tinggi dan mulia di sisi Allah SWT. Karena guru adalah sosok yang
dikaruniai ilmu oleh Allah SWT yang dengan ilmunya itu dia menjadi perantara
manusia yang lain untuk mendapatkan, memperoleh, serta menuju kebaikan di dunia
maupun di akhirat. Guru tidak hanya bertugas mendidik muridnya agar cerdas
secara akademik, tetapi juga cerdas secara spiritual, yakni memiliki
kepribadian Islam.
Dalam perspektif pragmatis, setiap yang
bermutu pasti mahal. Tapi, tidak bagi sistem
Islam yang menerapkan syariat-Nya secara kaffah (total). Hal tersebut
terbukti selama 13 abad mampu menjamin kesejahteraan guru dan murid.
bermutu pasti mahal. Tapi, tidak bagi sistem
Islam yang menerapkan syariat-Nya secara kaffah (total). Hal tersebut
terbukti selama 13 abad mampu menjamin kesejahteraan guru dan murid.
Sejarah telah mencatat bahwa guru dalam
pemerintahan Islam mendapatkan penghargaan yang tinggi dari negara termaksud
pemberian gaji yang melampaui kebutuhannya.
pemerintahan Islam mendapatkan penghargaan yang tinggi dari negara termaksud
pemberian gaji yang melampaui kebutuhannya.
Di riwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, dari Sadaqoh ad-Dimasyqi,
dar al- Wadl-iah bin Atha, bahwasanya ada tiga orang guru di Madinah yang
mengajar anak-anak dan Khalifah Umar bin Khattab memberi gaji lima belas dinar
(1 dinar = 4,25 gram emas; 15 dinar = 63,75 gram emas; bila saat ini 1 gram
emas Rp. 500 ribu, berarti gaji guru pada saat itu setiap bulannya sebesar
31.875.000). Tentunya ini tidak memandang status guru tersebut PNS atau pun
honorer. Apalagi bersertifikasi atau tidak, yang pasti profesinya adalah guru.
dar al- Wadl-iah bin Atha, bahwasanya ada tiga orang guru di Madinah yang
mengajar anak-anak dan Khalifah Umar bin Khattab memberi gaji lima belas dinar
(1 dinar = 4,25 gram emas; 15 dinar = 63,75 gram emas; bila saat ini 1 gram
emas Rp. 500 ribu, berarti gaji guru pada saat itu setiap bulannya sebesar
31.875.000). Tentunya ini tidak memandang status guru tersebut PNS atau pun
honorer. Apalagi bersertifikasi atau tidak, yang pasti profesinya adalah guru.
Sungguh luar biasa, para guru akan
terjamin kesejahteraannya dan dapat memberi perhatian penuh dalam mendidik
muridnya. Tanpa harus dipusingkan lagi membagi waktu dan tenaga untuk mencari
tambahan pendapatan. Tidak hanya itu, negara juga menyediakan semua sarana dan
prasarana secara cuma-cuma dalam menunjang profesionalitas guru menjalankan
tugas mulianya.
terjamin kesejahteraannya dan dapat memberi perhatian penuh dalam mendidik
muridnya. Tanpa harus dipusingkan lagi membagi waktu dan tenaga untuk mencari
tambahan pendapatan. Tidak hanya itu, negara juga menyediakan semua sarana dan
prasarana secara cuma-cuma dalam menunjang profesionalitas guru menjalankan
tugas mulianya.
Sehingga selain mendapatkan gaji yang
besar, mereka juga mendapatkan kemudahan untuk mengakses sarana dan prasarana
untuk meningkatkan kualitas mengajarnya. Hal ini tentu akan membuat guru bisa
fokus untuk menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan pencetak SDM berkualitas
yang dibutuhkan negara untuk membangun peradaban yang agung dan mulia.
besar, mereka juga mendapatkan kemudahan untuk mengakses sarana dan prasarana
untuk meningkatkan kualitas mengajarnya. Hal ini tentu akan membuat guru bisa
fokus untuk menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan pencetak SDM berkualitas
yang dibutuhkan negara untuk membangun peradaban yang agung dan mulia.
Dengan demikian, gambaran guru sejahtera
dalam sitem ini, tentu akan jauh dari harapan. Olehnya itu, hanya Islam yang
bisa menjadi solusi dari banyaknya permasalahan yang terkait dengan nasib para
guru. Tentu hal itu akan terwujud jika aturan-Nya dapat diterapkan dalam semua
sendi kehidupan. Wallahu a’lam
bisshawab.[]
dalam sitem ini, tentu akan jauh dari harapan. Olehnya itu, hanya Islam yang
bisa menjadi solusi dari banyaknya permasalahan yang terkait dengan nasib para
guru. Tentu hal itu akan terwujud jika aturan-Nya dapat diterapkan dalam semua
sendi kehidupan. Wallahu a’lam
bisshawab.[]










Comment