Anton Tabah: Penistaan Agama Oleh Ahok Merupakan Pelanggaran Berat

Berita410 Views
Anton Tabah (Kanan)[Nicholas/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA –  Indonesia negara Beragama, bukan negara sekuler. Undang-undang jelas menyebutkan bahwa Indonesia berdasar KeTuhanan Yang Maha Esa, bukan berdasar Pancasila sesuai dengan pasal 29 UUD’45. Ini diungkapkan Irjen Pol (purn) Drs. Anton Tabah Digdoyo saat menjadi panelis narasumber saat diskusi publik bertajuk ‘Kembali Ke UUD45’ yang digelar oleh DAINA, Dapur Da’I Nusantara, Rabu (11/1) di Aula Utama kantor DPP PBB jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Anton Tabah, yang juga berperan dalam operasi Seroja di Tim-Tim di masa Orde Baru pemerintahan Soeharto itu menyampaikan,  di Indonesia sangat menghargai toleransi beragama, menjunjung tinggi agama. “Pancasila adalah Ideologi bangsa Indonesia, bukan berlandaskan atas Pancasila,” jelasnya.

Perihal penistaan Agama, ungkap Anton Tabah, dikarenakan negara yang memiliki Undang-undang penistaan agama. “Akan diakomodir oleh negara lain, namun ini Islam maka dicari kelemahannya,” imbuhnya khawatir.

Padahal, sambung Anton Tabah, bahwa Negara berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. “Nah selama ini dipelintir Negara berdasarkan Pancasila. Di alinea ketiga jelas, atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa. Preambule itu tidak bisa dipisahkan. Di mana Founding Father Indonesia sangat kuat, bagaimana hal yang berKetuhanan Yang Maha Esa. Bila mengarah ke sekuler, dimana Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa itu nantinya?,” tukasnya.

Bila mengingat, peristiwa 1996 di mana Permadi ketika itu ditangkap di Jogya terkait penistaan agama, membuat gempar baik di tingkat nasional dan internasional. “UUD’45 dengan tegas mengatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara beragama, bukan negara liberal dan sekuler. Saya dengan tegas mengatakan UUD 45 Indonesia itu Negara beragama, bukan Negara sekuler dan liberal. Buktinya saya bisa menangkap penista agama saat itu,” ungkap mantan Komandan di Klaten,Jogyakarta pada tahun 1996 itu.

Anton Tabah, selaku aparat yang pertama menangkap kasus penistaan agama yang didasari pemikiran yang dituangkan oleh Founding Father Indonesia, soalnya Indonesia satu satunya negara di dunia yang mempunyai UU penistaan agama.

“Sempat ketika itu, banyak yang bertanya pada saya. Kok, orang begitu kamu tangkap? Bahkan dari Kairo, Australi menelpon saya, Kapolri saat itu juga nelpon saya dan menanyakan kalau kalah. Karirmu habis,” ungkapnya

Namun dirinya tetap teguh menjawab “Siap Jenderal..”. “alhamdulilah, saya menang. Tapi tetap dihukum selama 2 bulan percobaan dan saya jalani,” imbuhnya.

Maka itulah, sambung Anton Tabah, melanjutkan ceritanya dimana sudah mengetahui pula Pak Permadi telah membuat viral di Youtube, ditangkap karena menista agama. “Yah ketika itu sayalah yang nangkap,” ujarnya lagi.

“Arswendo Atowiloto, tokoh yang dikagumi remaja Indonesia.  Dia mendudukan posisinya Nabi Muhammad di ranking 11 setelah dirinya langsung ditangkap 5 tahun full di KUHP, pasca itu. Saya saat itu jabatan Kapten. Lia Eden, dihukum. Peristiwa itu penuh dengan pesan pesan moral, etika, dan akidah. Selain itu UUD’45 dengan tegas mengatakan NKRI negara beragama, bukan negara liberal dan sekuler, ada dalam pasal 29 UUD’45.

Bahkan, sambungnya lagi, Rusdiani yang menista agama pada tahun 2016, yang mengatakan bahwa  tempat sesaji Hindu di Bali kotor, kena vonis 16 bulan. Jelas itu. Indonesia negara beragama bukan negara sekuler. Penistaan agama oleh Ahok ini merupakan pelanggaran sangat berat.

Semangat umat Islam yang melakukan demo terhadap penista agama pada 2 Desember 2016 merupakan semangat ukhuwah yang tetap berkobar. Umat Islam lanjutnya, hanya melakukan aksi demo terhadap 3 hal terkait penistaan terhadap Allah SWT, Nabi dan Al-Quran.


“Maka itulah, UU menjadi sumber dan penetralisir terhadap kasus penistaan agama karena Founding Father sangat kuat, maka ada UU yang mengatur penistaan agama ini sebagai solusi.” pungkasnya.[Nicholas]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment