Penulis: Wulan Shavira Nopi | Mahasiswi Komunikasi dan Penyiaran Islam
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA- Antrean panjang kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) kembali menjadi pemandangan yang memantik perhatian publik.
Fenomena ini tidak hanya menunjukkan adanya gangguan dalam distribusi bahan bakar minyak (BBM), tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana negara mampu menjamin ketersediaan kebutuhan dasar masyarakat.
Di tengah tingginya mobilitas masyarakat, kelancaran distribusi BBM menjadi faktor penting yang menopang aktivitas ekonomi maupun kehidupan sehari-hari.
Karena itu, ketika antrean mengular terjadi di berbagai daerah, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai masalah teknis semata, melainkan perlu dikaji dari sisi tata kelola energi dan tanggung jawab negara.
Sebagaimana diberitakan sejumlah media pada pertengahan Juli 2026, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan bahwa antrean BBM dipicu oleh fenomena panic buying atau kepanikan masyarakat dalam membeli BBM.
Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan normalisasi distribusi BBM dan memperkirakan antrean di SPBU dapat terurai dalam waktu satu hingga dua hari.
Ia juga mengungkapkan adanya peningkatan pembelian BBM di beberapa daerah hingga 10–15 persen. Karena itu, masyarakat diimbau membeli BBM sesuai kebutuhan agar tidak terjadi pembelian secara berlebihan.
Sebelumnya, antrean panjang dilaporkan terjadi di berbagai SPBU, khususnya di Sumatera Utara. Di Kota Medan, misalnya, kepadatan kendaraan pada Senin (13/7/2026) menyebabkan antrean mengular dan menghambat aktivitas masyarakat, termasuk mereka yang hendak bekerja.
Namun, bila dicermati lebih mendalam, persoalan antrean BBM tidak cukup dijelaskan hanya dengan alasan panic buying. Fenomena tersebut justru memperlihatkan adanya persoalan yang lebih mendasar dalam tata kelola energi nasional.
Dalam perspektif sistem ekonomi kapitalisme, sumber daya alam cenderung diposisikan sebagai komoditas ekonomi yang dikelola berdasarkan mekanisme pasar dan orientasi keuntungan.
Akibatnya, pengelolaan sektor strategis, termasuk minyak dan gas bumi, semakin terbuka bagi keterlibatan korporasi swasta melalui berbagai bentuk liberalisasi. Kondisi ini dinilai berpotensi mengurangi peran negara dalam mengendalikan sumber daya strategis secara penuh demi kepentingan rakyat.
Di sisi lain, ketika terjadi persoalan distribusi BBM, kebijakan yang ditempuh lebih banyak berorientasi pada langkah-langkah teknis, seperti pengaturan kuota maupun mekanisme pembelian.
Sementara itu, akar persoalan yang berkaitan dengan sistem pengelolaan energi belum tersentuh secara menyeluruh. Dampaknya, masyarakat kembali menjadi pihak yang paling merasakan konsekuensi, mulai dari antrean panjang hingga kesulitan memperoleh BBM untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam pandangan Islam, negara berkedudukan sebagai raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan pokok rakyat.
Oleh karena itu, negara berkewajiban menjamin ketersediaan kebutuhan dasar, termasuk energi yang menjadi penopang kehidupan masyarakat.
BBM merupakan hasil pengelolaan sumber daya alam yang memiliki fungsi vital bagi kehidupan publik. Dalam perspektif syariat Islam, sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak merupakan kepemilikan umum yang wajib dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemaslahatan umat, bukan diserahkan kepada mekanisme pasar ataupun kepentingan korporasi.
Karena itu, negara tidak semestinya menjadikan kebutuhan dasar masyarakat sebagai sarana untuk meraih keuntungan.
Melalui pengelolaan yang berlandaskan syariat Islam, negara berkewajiban memastikan ketersediaan dan distribusi BBM berlangsung secara adil, merata, serta mudah diakses oleh seluruh rakyat.
Dengan demikian, kebutuhan energi tidak menjadi sumber keresahan masyarakat, melainkan menjadi bagian dari pelayanan negara dalam menjalankan amanahnya sebagai pengurus urusan umat. Wallahu a’lam bishawab.[]














Comment