Penulis: Arkaziya | Medina Islamic Home Schooling
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA –Fenomena lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) belakangan menjadi perbincangan luas di ruang publik, baik di media sosial maupun di kehidupan sehari-hari.
Isu ini dinilai semakin mendapat perhatian karena dianggap telah menjangkau berbagai lapisan masyarakat, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Sejumlah pihak juga mengaitkan fenomena tersebut dengan perubahan nilai dan budaya yang terjadi di tengah masyarakat.
Berdasarkan data yang pernah dirilis Kementerian Kesehatan RI dalam sejumlah publikasi terkait populasi kunci HIV/AIDS, terdapat estimasi persentase kelompok yang memiliki orientasi seksual sesama jenis di Indonesia.
Sementara itu, keberadaan komunitas LGBT di media sosial maupun ruang publik juga semakin terlihat, sehingga memunculkan beragam respons dari masyarakat.
Pemerintah dan sejumlah lembaga negara turut memberikan perhatian terhadap isu ini. Salah satunya melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya LGBT sebagai salah satu isu yang dipandang berkaitan dengan ketahanan nasional.
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) disebut tengah menyusun naskah akademik mengenai rancangan pengaturan pidana terkait LGBT. Komisi VIII DPR RI juga menyampaikan dukungan terhadap wacana tersebut sebagai salah satu upaya membendung penyebaran propaganda yang dinilai meresahkan masyarakat.
Namun demikian, kebijakan tersebut menuai tanggapan yang beragam. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa aturan tersebut bukanlah bentuk legalisasi diskriminasi terhadap komunitas LGBT.
Menurutnya, setiap warga negara, termasuk individu yang tergolong LGBT, tetap memiliki hak memperoleh perlindungan hukum dan hak asasi manusia sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kondisi ini merupakan dampak dari berkembangnya paham liberalisme yang dinilai memengaruhi kehidupan masyarakat, termasuk di negeri-negeri mayoritas Muslim.
Pendekatan negara yang lebih menitikberatkan pada aspek hukum positif dan hak asasi manusia menunjukkan karakter sistem yang sekuler.
Dalam pandangan tersebut, kebijakan yang ada dinilai belum menyentuh akar persoalan karena hanya memandang LGBT sebagai persoalan hukum, bukan sebagai persoalan akidah dan moral.
Dalam perspektif Islam, perilaku LGBT dipandang sebagai perbuatan yang dilarang. Merujuk kisah kaum Nabi Luth AS yang disebut dalam Al-Qur’an sebagai kaum yang mendapat adzab Allah SWT akibat melakukan penyimpangan tersebut.
Oleh karena itu, Islam dipahami memiliki aturan yang mengatur sanksi terhadap berbagai bentuk jarimah melalui ketentuan hudud, qisas, dan takzir sesuai klasifikasi tindakannya.
Penerapan syariat Islam secara kaffah diyakini menjadi solusi untuk mencegah dan menanggulangi penyimpangan perilaku seksual di tengah masyarakat.
Dalam sistem tersebut, negara dipandang memiliki kewajiban untuk menjaga akidah, moral, serta ketertiban sosial melalui penegakan hukum yang tegas terhadap berbagai bentuk kemaksiatan yang dianggap berdampak pada kehidupan masyarakat luas.[]














Comment