Bripka Hery Hina Wartawan, Ini Sikap Ketua Setnas Forum Pers Independen Indonesia

Berita1223 Views
Bripka Hery, oknum polisi yang menghina wartawan dengan kata kotor
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Disinyalir dari pemberitaan Rnews tertanggal 12 Juni 2017, terkait seorang wartawannya dilecehkan oleh  anggota Polantas Polres Malang, Bripka. Hery W dengan sebutan ‘WARTAWAN SEPERTI TAI’ membuat konflik baru ditubuh kepolisian Malang dengan insan pers.  
Meski oknum Polantas tersebut telah dilaporkan ke Propam Polres Malang, tanggal 18 Mei 2017 namun penanganan terkesan lamban walaupun sudah terjadi mediasi dimana dalam mediasi dipimpin langsung oleh Ipda. Basuki Iriyanto, SH. 
Lontaran kata kotor “WARTAWAN SEPERTI TA*” keluar saat wartawan Rnews meminta konfirmasi tentang masalah proses tilang yang dilakukan oknum tahun 2015. Oknum Polantas tersebut sudah menghilangkan Barang Bukti (BB) 1 unit sepeda motor dan menyita BPKB serta STNK dan tidak mengembalikannya sampai tahun 2017. 
Dalam mediasi yang dilakukan Kasi propam Polres Malang seminggu setelah pelaporan tersebut, Oknum sempat tak mengakui perbuatan dan ucapannya yang menghina profesi jurnalis, hal itu sempat membuat Kasi Propam Polres Malang Ipda. Basuki Iriyanto. SH emosi. “Kamu bikin malu saja, mau tak sumpal sepatu mulutmu,” emosi Kasi Polres Malang Ipda. Basuki kepada Hery.
Hinaan yang dilontarkan oleh Oknum Polantas Polres Malang yang mengatakan wartawan seperti ‘TA*’ telah mendapat kecaman dari seluruh jurnalis di Indonesia. Bahkan Ketua Setnas Forum Pers Independent Indonesia (opan_red) MENGECAM KERAS ucapan Oknum Polantas Malang yang menghina profesi wartawan SEPERTI ‘TA*’.
“Ucapan hinaan terhadap profesi jurnalis yang dilontarkan oknum polantas Polres Malang, Hery W sudah kelewat batas. Oknum tersebut harus ditindak tegas dan tidak bisa hanya dengan mediasi saja. Upaya hukum harus dijalankan karena ucapan tersebut menyama-artikan profesi wartawan seperti kotoran.” Geram Opan.
Ketua Setnas FPII menghimbau kepada seluruh lembaga jurnalis di Indonesia maupun insan pers dan para pemilik media untuk bersatu menegakan UU Pers 40/1999.
“Kami meminta Oknum Polantas Polres Malang Bripka. Hery W untuk segera dipanggil dan dilakukan upaya –upaya hukum terkait penghinaan profesi wartawan sesuai UU Pers nomor 40 tahun 1999. Dalam hal ini, Kapolda Jawa Timur harus tegas dalam menindak anggotanya yang sudah jelas menghilangkan Barang Bukti dan penghinaan wartawan.” tegas Opan.
Kata Opan, wartawan sebagai pilar keempat demokrasi yang  dilindungi UU. Penghinaan, pengancaman, kekerasan dan pelarangan peliputan wartawan jelas melanggar UU Pers 40/1999.  Untuk itu, Ketua Setnas FPII mendesak Kapolda Jawa Timur segera melakukan tindakan hukum pada oknum polantas Polres Malang, Bripka Hery W. (red).

Comment