Penulis: Zahrotun Nurul Fajri, S.Pd | Aktivis Muslimah
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA –Perdebatan mengenai LGBT kembali mengemuka setelah Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan materi edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) di lingkungan pendidikan keagamaan.
Sebagaimana diberitakan ANTARA (14/8 2026), Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii mengatakan Kemenag tengah menyusun materi pendidikan tersebut untuk memberikan pemahaman kepada peserta didik. Materinya direncanakan diintegrasikan ke dalam mata pelajaran yang sudah ada, seperti pendidikan agama atau PPKn, bukan sebagai mata pelajaran baru.
Langkah tersebut kemudian akan dimulai pada tahun ajaran 2026/2027. Sejumlah pemberitaan menyebut materi itu direncanakan diberikan sejak kelas IV SD dan disesuaikan dengan jenjang pendidikan peserta didik.
Kebijakan tersebut disebut sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Pertanyaannya, apakah memasukkan materi pencegahan LGBT ke dalam pendidikan sudah cukup untuk membendung pengaruh budaya tersebut?
Pendidikan Saja Tidak Cukup
Pendidikan memang memiliki posisi penting dalam membentuk karakter generasi. Namun, pendidikan tidak berdiri sendiri. Anak-anak dan remaja juga tumbuh dalam lingkungan keluarga, masyarakat, media, serta budaya yang setiap hari memengaruhi cara berpikir dan berperilaku.
Di sinilah persoalan menjadi lebih kompleks. Ketika nilai kebebasan individu ditempatkan sebagai ukuran utama dalam menentukan perilaku, termasuk dalam persoalan orientasi seksual dan identitas gender, nilai agama dapat kehilangan posisi sebagai pedoman kehidupan.
Dalam perspektif Islam, kebebasan manusia bukanlah kebebasan tanpa batas. Setiap perbuatan memiliki konsekuensi moral dan harus ditempatkan dalam kerangka ketaatan kepada Allah SWT.
Karena itu, upaya pencegahan tidak cukup hanya dengan memberikan materi di ruang kelas. Pendidikan harus berjalan beriringan dengan penguatan keluarga, lingkungan sosial, media, serta sistem kehidupan yang membentuk perilaku masyarakat.
Islam Memiliki Pandangan yang Tegas
Islam memiliki pandangan yang jelas mengenai hubungan laki-laki dan perempuan serta batas-batas perilaku seksual. Al-Qur’an mengabadikan kisah kaum Nabi Luth AS sebagai pelajaran bagi umat manusia.
Allah SWT berfirman: “Mengapa kamu mendatangi jenis laki-laki di antara manusia (berbuat homoseks)? Sementara itu, kamu tinggalkan (perempuan) yang diciptakan Tuhan untuk menjadi istri-istrimu? Kamu (memang) kaum yang melampaui batas.” (QS. Asy-Syu’ara: 165–166).
Dalam ayat lain, Allah SWT berfirman:
“(Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada kaumnya: Apakah kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini?”
(QS. Al-A’raf: 80–81).
Pandangan tersebut diperkuat dengan hadits Nabi Muhammad SAW. Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda tentang larangan laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki sebagaimana diriwayatkan dalam HR. Bukhari No. 5885.
Bagi seorang Muslim, dalil tersebut menjadi landasan bahwa persoalan perilaku seksual tidak dapat dilepaskan dari ketentuan agama.
Membentuk Generasi dengan Akidah
Karena itu, pencegahan LGBT semestinya tidak berhenti pada penyampaian larangan. Hal yang jauh lebih penting adalah membangun generasi dengan akidah yang kokoh sehingga mereka memiliki kemampuan untuk membedakan antara yang halal dan haram serta menjadikan keridaan Allah sebagai orientasi hidup.
Pendidikan Islam tidak hanya bertujuan menghasilkan manusia yang cerdas secara intelektual, tetapi juga membentuk pribadi yang beriman, bertakwa, berakhlak, dan bertanggung jawab.
Anak-anak perlu mendapatkan pendidikan agama yang sesuai dengan tahap perkembangan mereka. Mereka perlu dibekali pemahaman tentang kehormatan diri, batas pergaulan, tanggung jawab, adab berpakaian, serta hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam Islam.
Dalam keluarga, orang tua juga memiliki peran yang sangat besar. Rumah semestinya menjadi tempat pertama bagi anak untuk memperoleh keteladanan, kasih sayang, pengawasan, sekaligus pendidikan agama.
Negara dan Lingkungan Sosial
Di sisi lain, negara memiliki peran dalam menciptakan lingkungan pendidikan dan sosial yang sehat bagi tumbuh kembang generasi.
Media massa dan platform digital juga perlu menghadirkan konten yang mendidik serta tidak mengeksploitasi persoalan seksual demi popularitas. Pendidikan literasi digital harus diperkuat agar anak dan remaja mampu menyaring berbagai informasi yang mereka konsumsi.
Masyarakat pun memiliki tanggung jawab melakukan amar makruf nahi mungkar dengan cara yang bijaksana. Pencegahan harus dilakukan melalui edukasi, keteladanan, pendampingan, dan pembinaan, bukan melalui perundungan atau kekerasan terhadap individu.
Sebab, menolak suatu perilaku berdasarkan keyakinan agama tidak berarti membenarkan penghinaan terhadap manusia. Setiap warga negara tetap harus diperlakukan secara manusiawi dan tidak menjadi sasaran kekerasan maupun persekusi.
Bagaimana dengan Sanksi?
Dalam khazanah fikih Islam terdapat pembahasan mengenai sanksi terhadap berbagai bentuk pelanggaran seksual, termasuk homoseksualitas. Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai bentuk dan penerapan hukumannya.
Karena itu, pembahasan mengenai uqubat tidak semestinya dilakukan secara serampangan atau diterapkan oleh individu maupun kelompok di luar kewenangan hukum.
Dalam konsep negara, penerapan sanksi merupakan kewenangan otoritas yang sah dan harus memiliki dasar hukum serta mekanisme peradilan.
Dengan demikian, gagasan penerapan syariat harus dipahami sebagai sebuah sistem yang mencakup pendidikan, keluarga, kehidupan sosial, hukum, serta tanggung jawab negara secara menyeluruh.
Islam sebagai Solusi Kehidupan
Pada akhirnya, pencegahan LGBT tidak cukup diselesaikan hanya dengan menambahkan satu materi ke dalam kurikulum.
Pendidikan memang penting, tetapi ia harus menjadi bagian dari pembentukan lingkungan kehidupan yang berlandaskan nilai agama.
Islam memandang manusia sebagai makhluk yang memiliki kehormatan sekaligus tanggung jawab di hadapan Allah SWT. Karena itu, membangun generasi yang kuat akidahnya, baik akhlaknya, terjaga pergaulannya, dan memiliki pemahaman agama yang benar merupakan bagian penting dari upaya menjaga masyarakat.
Jika nilai Islam benar-benar hadir dalam pendidikan, keluarga, masyarakat, media, dan kehidupan bernegara, maka generasi tidak hanya mengetahui apa yang dilarang, tetapi juga memahami mengapa larangan itu ada dan bagaimana menjalani kehidupan sesuai tuntunan Allah SWT.
Dengan demikian, pencegahan tidak berhenti sebagai sebuah program pendidikan, tetapi menjadi proses pembentukan generasi yang memiliki iman, ketakwaan, dan keteguhan moral. Wallahu a’lam.[]














Comment