Dalam Sidang Ke 19 Kasus Penistaan Agama, JPU Tuntut Ahok I Tahun Penjara

Berita446 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Perkara Pidana Kasus Penistaan Agama (Pasal 156 dan Pasal 156A) Nomor Perkara 1537/Pid.B/2016/PN.JKTUTR dengan terdakwa Basuki Tjahya Purnama yang dilangsungkan di ruang Auditorium kantor Kementrian Pertanian No 3 Ragunan Jl. RM. Harsono Ps. Minggu Jakarta Selatan, Kamis (20/04/2017), menuntut tersangka Ahok 1 tahun penjara.

Sidang ke 19 Lanjutan Perkara Pidana Penistaan Agama Pasal 156 dan Pasal 156a, Nomor Perkara : 1537/Pid.B/2016/PNJKT.UTR dengan terdakwa Basuki Tjahya Purnama.

Agenda sidang lanjutan ke – 19 ini adalah pebacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang perkara penistaan agama oleh Ahok yang kini sebagai tersangka dihadiri oleh sekitar 150 orang pengunjung.

JPU menuntut BTP 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun dan membebani terdakwa beban biaya perkara sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah).

Pembacaan tuntuan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut selesai pada pukul 11.19 WIB. Sidang akan ditunda dan dilanjutkan pada tgl 25 April 2017 dengan dadwal mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa dan penasehat hukumnya.(Haris/ Rijan )

Comment