Sidang ke 19 Lanjutan Perkara Pidana Penistaan Agama Pasal 156 dan Pasal 156a, Nomor Perkara : 1537/Pid.B/2016/PNJKT.UTR dengan terdakwa Basuki Tjahya Purnama.
Agenda sidang lanjutan ke – 19 ini adalah pebacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang perkara penistaan agama oleh Ahok yang kini sebagai tersangka dihadiri oleh sekitar 150 orang pengunjung.
JPU menuntut BTP 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun dan membebani terdakwa beban biaya perkara sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah).
Pembacaan tuntuan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut selesai pada pukul 11.19 WIB. Sidang akan ditunda dan dilanjutkan pada tgl 25 April 2017 dengan dadwal mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa dan penasehat hukumnya.(Haris/ Rijan )
Comment