Pengadilan Tipikor |
pemeriksaan persidangan kasus korupsi dana hibah Kadin (Kamar Dagang
& Industri) Jawa Timur (Jatim), terungkap adanya fakta baru, bahwa
ada dana hibah dari APBD Jatim pada Kadin Jatim ternyata disetorkan dan
dipakai oleh PT Mitra Muda Inti Berlian (PT MMIB) yang merupakan
pengelola sebuah klub sepakbola yakni Persebaya yang sekarang merubah
nama menjadi Surabaya United.
Demikian
disampaikan oleh Khoidin dari Forum Mahasiswa Hukum Surabaya setelah
mengikuti jalannya proses persidangan kasus tersebut di pengadilan
tipikor (tindak pidana korupsi) Surabaya, di jalan raya Sedati, Juanda
surabaya.
Dalam
pemeriksaan didepan sidang pengadilan tipikor itu terungkap dari
keterangan terdakwa Diar Kusuma Putra bahwa disetorkannya dana hibah
Kadin jatim ke ke
PT MMIB dan dipergunakan untuk pembiayaan klub sepakbola itu adalah
sepengetahuan ketua umum Kadin Jatim, La NYalla Mattalitti.
“Oleh karena itu sudah selayaknya bahwa ketua umum Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti dijadikan tersangka/ terdakwa”, ujarnya.
“Karena
selain keterangan yang didapat dari hasil pemeriksaan di sidang
pengadilan tipikor itu, juga sudah ada alat bukti lain, yakni bahwa
seluruh cek untuk pencairan uang dana hibah dari rekening Kadin Jatim
yang kemudian dipakai untuk kegiatan2 yang diduga fiktif &
dikorupsi itu, semua adalah ditandatangani oleh La NYalla Mattalitti”,
kata Khoidin.
Alat
bukti lain lagi adalah, bahwa dalam NPHD (Nota Perjanjian Hibah
Daerah) dan pakta integritas penerimaan dana hibah dari APBD Jatim
untuk Kadin Jatim yang berdasarkan berbagai peraturan perundangan,
dinyatakan bahwa penandatangan pakta integritas dan
pimpinan lembaga penerima hibah adalah bertanggungjawab secara mutlak
secara perdata dan secara pidana jika dana hibah dikorupsi atau
dipergunakan tidak sebagaimana mestinya
peraturan itu, hal ini tidak boleh didelegasikan, karena jika pakta
integritas/NPHD belum ditandatangani LaNyalla maka dana hibah dari APBD
tidak akan masuk rekening Kadin Jatim.
“Dalam kasus ini yang menandatangani pakta integritas dan juga merupakan ketua umum Kadin Jatim adalah La Nyalla Mattalitti”, tambahnya.
Menurut Khoidin, sungguh aneh jika ada tindak pidana korupsi,seperti kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim ini, lalu pertanggungjawabannya bisa didelegasikan tapi saat menerima dana hibah, kewenangan tidak bisa didelegasikan.
“Ini
bisa menjadi preseden buruk bagi perkembangan hukum di Indonesia,
karena bisa memberi contoh buruk dimasa depan. Bayangkan saja nanti ada
orang korupsi atau ada orang membunuh, tapi yang dijadikan
tersangka/terdakwa adalah
pembantu dari si pelaku, dengan alasan bahwa untuk
mempertanggungjawabkan perbuatan pidana itu sudah didelegasikan pada
pembantunya”, pungkasnya.[Bambang Tribuono]
Comment