Devi Susanti: Dalam Demokrasi Yang Kabur Korupsi Makin Subur

Berita1741 Views
Devi Susanti
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Negeri sarat korupsi. Barangkali inilah julukan yang pantas untuk negara bernama Indonesia. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Di negeri ini, korupsi seolah tak pernah berhenti. Korupsi di Indonesia semakin meningkat, rakyat pun kian melarat. Korupsi di negeri jamrud khatulistiwa ini, tidak hanya dilakukan oleh perorangan. Namun,  aksi merampok harta rakyat di Indonesia terjadi secara sistemik dan terorganisir. 
Praktik keji korupsi tidak hanya terjadi di satu sektor saja, namun merambah ke setiap lini dan semua sektor dari lingkup yang terbesar hingga lterkecil. Misalnya sektor investasi pemerintahan, sektor keuangan, sektor swasta, sektor hukum, sektor kesehatan bahkan sektor pendidikan pun tak luput dari praktik korupsi.
   
Jika ditilik kembali, Indonesia tidak pernah sepi dari pemberitaan kasus kejahatan yang bernama Korupsi ini. Para elit politik justru yang menjadi aktor-aktor utama pelaku kejahatan korupsi. Korupsi seolah menjadi budaya yang tak bisa dipisahkan lagi dari kehidupan politisi. Bagaimana tidak? Di dalam negara yang bermazhabkan Demokrasi, korupsi tak bisa dihindari. Karena di dalam sistem demokrasi peluang korupsi terbuka begitu lebar.  
Kasus-kasus yang sudah terungkap merupakan kecolongan dari segelintir komplotan koruptor. Karena sebenarnya itu hanya fenomena gunung es. Hanya sedikit yang tampak ke permukaan, namun di bawahnya masih banyak yang tidak terkuak ke publik. Diantara banyaknya kasus yang sudah tertangkap tangan pun hanya sedikit sekali yang benar-benar menerima hukuman ala negeri ini (baca:hukum abal-abal). 
Sebut saja kasus Bank Century, kasus BLBI, kasus E-KTP dan banyak kasus korupsi besar lainnya. Semua hanya menjadi tontonan untuk rakyat Indonesia, yang mana media mempertontonkan kebusukan ekonomi ala Demokrasi dan rendahnya moral para politisi yang dengan kejamnya beramai-ramai ‘mensunat’ uang rakyat dan menelikung hak-hak rakyat disaat kondisi rakyat kian melarat. Tak jarang diantara para penjambret uang rakyat itu lolos begitu saja dari kejahatannya, kemudian kasus-kasus itu menguap begitu saja.  Beberapa waktu lalu rakyat dikagetkan dengan keputusan hukum yang begitu bersahabat kepada sang koruptor ulung yang dibebaskan bersyarat dan mendapatkan remisi 77 bulan. Lagi-lagi rakyat hanya bisa elus dada.
  
Baru-baru ini rakyat kembali dikagetkan dengan kasus suap yang dilakukan oleh Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi. Dengan ditetapkan Supian Hadi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka telah menambah daftar panjang politisi yang merampok harta rakyat. Tak tanggung-tanggung  Supian Hadi meraup angka yang sangat fantastis dari praktik haramnya tersebut yakni Rp. 5,8 triliun.  Setara bila dibandingkan dengan kasus lain yang pernah ditangani KPK seperti e-KTP (Rp 2,3 Triliun) dan BLBI (Rp 4,58 Triliun).
  
Tindak korupsi yang dilakukan kader PDIP ini pun langsung dikecam oleh banyak pihak, juga menuai komentar dari Politikus Partai Demokrat (PD) Ferdinand Hutahean. Menurutnya, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Supian bisa dikategorikan sebagai mega korupsi. Sekaligus, kasus ini menjadi bukti bahwa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dinilai sangat koruptif.  “Rp 5,8 T ini sangat fantastis. Ini menjadi gambaran nyata betapa kekuasaan sekarang sangat korup,” kata Ferdinand kepada JawaPos.com, Jumat (8/2). 
Dia mencatat, kader partai berlambang banteng moncong putih itu sangat jelas terbukti memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. “Bupati kader PDIP ini bisa mencuri uang negara dalam jumlah sangat besar. Ini menunjukkan bahwa partai penguasa PDIP yang juga, partainya Jokowi memanfaatkan kesempatan. Aji Mumpung selagi berkuasa,” tuturnya.
Dalam kasus ini, Supian Hadi yang sekarang masih menjabat bupati untuk periode 2016-2021, diduga telah menerima sejumlah uang dan fasilitas berupa mobil Toyota Land Cruiser seharga Rp 710 juta, mobil Hummer H3 seharga Rp 1,35 miliar, dan uang Rp 500 juta,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat(1/2). 
 Dana suap yang diterima Supian Hadi tidak lain untuk mempermulus penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemerintahan Kabupaten Kotawaringin Timur kepada tiga perusahaan. Ketiga perusahaan itu adalah PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI), dan PT Aries Iron Mining (AIM). Sehingga diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 5,8 triliun dan US$711 ribu (Rp 9,94 miliar) yang dihitung dari hasil produksi pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI dan PT AIM.
Atas kejahatan tersebut, Supian Hadi dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 
Inilah buah dari penerapan sistem demokrasi. Politisi seenak hati memperkaya diri dan berpesta dengan uang rakyat. Dan akhirnya rakyat lagi yang melarat karena kezhaliman mereka. 
Padahal di dalam Al-Qur’an Allah telah berfirman: 
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil, dan janganlah kamu menyuap dengan hartamu itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188).
Banyak kalangan merasa prihatin melihat kondisi Indonesia saat ini. Negeri ini memiliki sumberdaya alam yang melimpah ruah, namun tak dapat menjamin kemakmuran rakyatnya. Pasalnya, banyaknya kekayaan Indonesia hanya dinikmati oleh segelintir elit politik dan pengusaha, malah sebagian besar kekayaan itu justru di obral murah kepada pihak asing dan aseng. Sudahlah harta kekayaan dirampok, rakyat masih juga dipalaki dengan pajak, dipersulit memenuhi kebutuhan hidup dengan harga kebutuhan pangan yang melambung tinggi. Belum lagi rakyat ikut menanggung beban  utang negara yang menggunung. Menurut Menkeu Sri Mulyani  utang negara yang harus ditanggung rakyat adalah 13 juta rupiah per kepala (detikfinance, 17 April 2017). Angka yang sangat fantastis! Miris!
Sebenarnya kita tidak perlu heran dengan keadaan negeri yang dilanda krisis ekonomi, juga fenomena menjamur dan suburnya korupsi dan segenap problematika umat lainnya. Karena selama umat masih mengambil demokrasi sebagai sistem bernegara maka selama itu pula masalah di dalam negeri ini takkan pernah usai. Karena demokrasi merupakan sistem kufur yang pasti akan gagal mengurus urusan umat.
Demokrasi yang  dijajakan kafir Barat ke negeri-negeri Islam, sesungguhnya tidak ada hubungannya dengan Islam sama sekali, baik secara langsung maupun tidak langsung. Demokrasi sangat bertentangan dengan hukum-hukum Islam, baik secara global (garis besar) maupun secara partikular (rinci). Kontradiksi demokrasi dengan Islam tampak  dalam sumber kemunculannya, akidah yang melahirkannya, asas yang mendasarinya, serta dalam berbagai ide dan aturan yang dihasilkannya. Oleh karena itu, kaum Muslim diharamkan secara mutlak untuk mengambil apalagi menerapkan dan menyebarluaskan demokrasi.
Kondisi saat ini adalah moment yang tepat untuk menjelaskan kepada rakyat fakta buruk dan kerusakan ekonomi dan politik ala demokrasi. Sudah saatnya rakyat mengkaji ulang dan menyadari bahwa demokrasi merupakan pangkal kerusakan di negeri ini. Meski negeri dibelit oleh sistem yang pelik dan rumit,  kondisi rakyat yang carut marut , jurang kemiskinan yang sangat lebar akibat dari ulah koruptor yang suka sikat hak rakyat. Namun ada harapan negeri ini menjadi lebih baik. Segenap kaum muslimin selalu berharap agar indonesia bisa menjadi sebuah negeri yang penuh dengan kemakmuran dan berlimpah ampunan Allah ‘azza wa jalla (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur).  
Memang bukan hal mudah untuk memahamkan umat bahwa akar seluruh problem yang menjerat kehidupan mereka adalah akibat kerusakan sistem demokrasi sekuler yang diterapkan, dan bukan hanya soal oknum saja. Ini dikarena ummat sudah sangat lama dijauhkan dari pemahaman islam yang hakiki sebagai sebuah ideologi atau sistem hidup. Yakni sebagai agama yang sempurna, yang bukan hanya mengatur aspek moral saja, tapi juga mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk ekonomi dan politik. umat terjebak dalam pemikiran parsial, pragmatis dan dangkal.sehingga umat sulit beranjak dari kondisi buruknya . berputar-putar pada solusi yang tak pernah tuntas. Bahkan hanya beranjak dari satu masalah ke masalah lainnya. Keberadaan  ideologi Islam pada diri umat inilah menjadi kunci kebangkitan umat. 
Oleh karena itu menghadirkan kembali pemahaman Islam ideologis ke tengah-tengah umat menjadi hal yang urgent agar umat memiliki senjata kebangkitan sebagaimana yang dimiliki oleh generasi terbaik sebelumnya. Ideologi Islamlah yang akan memberi umat ketinggian berfikir , dan mereka mampu melihat ada kaitan antara satu masalah dengan masalah lainnya. Dan bahwa krisis yg satu berhubungan dengan krisis lainnya. Yang ternyata semua berujung pada persoalan  yang sama, yakni akibat mengukuhi sistem sekuler demokrasi. Tidak mau menerapkan hukum Allah dan malah membuat hukum sendiri.
Islam telah membagi istilah korupsi dalam beberapa dimensi yakni risywah (suap), saraqah (pencurian), al gasysy (penipuan) dan juga khianat atau pengkhianatan. Yang kesemuanya itu merupakan kejahatan besar dan merugikan hajat orang banyak. Dan Islam tentu punya sanksi tegas untuk kasus ini. Sanksi yang tentu berasal dari Allah SWT sebagai Sang Pencipta dan Sang Pengatur kehidupan manusia. 
Solusi Islam terkait dengan korupsi itu ada dua, yakni: pencegahan dan penanggulangan. Untuk mencegah terjadinya korupsi, Islam menetapkan: Pertama; Pemberian gaji yang layak. Rasulullah saw. pernah bersabda:
«مَنْ كَانَ لَنَا عَامِلاً فَلْيَكْتَسِبْ زَوْجَةً فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ خَادِمٌ فَلْيَكْتَسِبْ خَادِمًا فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ مَسْكَنٌ فَلْيَكْتَسِبْ مَسْكَنًا»
Siapapun yang menjadi pegawai kami, hendaklah mengambil seorang istri; jika dia tidak memiliki pelayan, hendaklah mengambil seorang pelayan; jika tidak mempunyai tempat tinggal, hendaknya mengambil rumah. (HR Abu Dawud). 
Kedua; Larangan menerima hadiah. Rasulullah saw. bersabda: 
«مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ»
Siapa saja yang kami (negara) beri tugas untuk melakukan suatu pekerjaan dan kepadanya telah kami berikan rezeki (upah/gaji), maka apa yang diambil olehnya selain dari (upah/gaji) itu adalah ghulûl (kecurangan). (HR Abu Dawud).
Ketiga; Perhitungan kekayaan. Keempat; Penyederhanaan birokrasi. Rasul saw. bersabda:
»إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ«
Sesungguhnya celakanya umat-umat sebelum kalian karena jika orang mulia mereka mencuri, mereka membiarkannya; jika orang lemah mencuri, mereka menerapkan hukuman atasnya. (HR at-Tirmidzi).
Kelima; Keteladan pemimpin. Keenam; Pengawasan masyarakat. Sedangkan tatacara penanggulangan dalam rangka mengatasi berbagai kasus korupsi Islam hanya butuh dua cara: Pertama: Memberlakukan hukuman yang setimpal; Kedua: mengangkat para aparat hukum yang adil, tegas, dan berwibawa atas dasar ketakwaan kepada Allah SWT. Serta memberlakukan hukum yang bersumber dari Zat yang tidak memiliki kepentingan apapun selain mewujudkan kemaslahatan umat manusia. Hukum yang dimaksud tidak lain adalah hukum Allah (syariat Islam). 
  
Maha benar Allah Yang berfirman: 
“Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki. Siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS al-Maidah [5]: 50).
Walhasil, kebrobokan demokrasi tak dapat dipungkiri. Buah busuk dari penerapan demokrasi tak dapat ditutupi. Untuk menyelesaikan kasus korupsi dan segenap problematika umat lainnya yang kian rumit yang terjadi di negeri ini dan di belahan bumi manapun, maka tiada cara lain selain mencampakkan demokrasi dan kembali menerapkan syari’at Allah dalam bingkai negara khilafah. Wallahu A’lam bish-shawab.[]

Penulis aktif di komunitas Muslimah Peduli Negeri, Banda Aceh

Comment