Ditanya Kasus Ahok, Ini Jawaban Mabes Polri

Berita410 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Masyarakat Islam dan beberapa lapisan umat muslim yang dipimpin para ulama dan habib akan melakukan aksi unjuk rasa yang kedua kalinya pada 4 November 2016 untuk mendorong penetapan Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Pasalnya, proses hukum yang berjalan di Bareskrim kurang berjalan efektif.

Menanggapi hal itu, Kabag Penmas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, proses penanganan perkara itu ada mekanisme dan tahapannya oleh kepolisian. “Proses penanganan perkara ada mekanisme dan tahapannya. Sampai sekarang teman-teman penyidik masih bekerja, dan sudah beberapa orang dimintai keterangan,” kata Agus kepada Tengokberita.com, Rabu (26/10/2016).

Ketika ditanyakan jika hukum tidak berjalan, masyarakat akan melakukan hukum sendiri, Agus menjawab, kalau pertanyaannya provokatif. “Kalau kita sepakat bahwa negara kita adalah negara hukum, maka kita harus percaya kepada hukum itu. Termasuk kepada instrumen dan pelaksana hukum itu sendiri,”cetusnya.

Lebih lanjut dikatakan, kalau ada dugaan pelaksanaannya tidak sesuai, ada mekanisme hukum juga yang mengatur, yaitu lembaga praperadilan. Kalau ada perbuatan yang melanggar hukum dengan dalih aparat hukum tidak bekerja akhirnya timbul masalah, maka kepolisian akan melakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau ada perbuatan yang melanggar hukum, dengan dalih aparat hukum tidak bekerja, akhirnya timbul masalah, maka kami akan lakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Ketika ditanya mengenai teori anomi mengenai masalah ini, Agus mengatakan, “Rasanya sudah cukup saya jelaskan terkait langkah polri dalam proses penanganan perkara. Yang pasti kami akan konsisten”. (yud/TB)

Berita Terkait

Baca Juga

Comment