Djoko Edy Abdurrahman: Surat Terbuka Fahri Hamzah Dan Skandal Big Fish

Berita1909 Views

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Surat terbuka Fachri Hamzah yang ditujukan kepada Keua KPK itu dikirim Ramly Kamidin ke saya tadi malam. Setelah saya teliti, surat ini mengandung petunjuk Pasal 184 – 186 KUHAP. Ada bukti di situ, terjadi affair antara Agus Rahardjo dengan Setya Novanto (Setnov) yang dua hari lalu menjadi big fish tangkapan KPK dalam kasus korupsi E-KTP. Mau-tak-mau, Mahkamah Kode Etik harus turun gunung.

Issu keterlibatan Agus Rahardjo bukan baru. Sudah diungkap oleh Mendagri Gamawan Fauzi yang jadi terduga korupsi E-KTP. Tapi tidak kredibel karena ia terlibat. Agus juga tak masuk nama yang disebut Nazaruddin dan list penerima aliran dana E-KTP yang Rp 2,3 triliun itu. Duh, banyak banget nih duit, cukup untuk nyapres. Tak berarti tak kebagian tak terlibat karena deliknya “melakukan atau tidak melakukan”.

Andai Setnov tidak ditersangkakan, kasus ini belum jadi warfare. Padahal Setnov sudah terlanjur dibaptis publik sosmed sebagai orang sakti. Karena sejumlah orang penting yang menjadi anggota dewan ikut terlibat, ketika orang saktinya ditersangkakan oleh KPK, niscaya yang tak sakti ikut masuk bui nanti.

Karena KPK tak memiliki SP3, sudah pasti Setnov jadi terdakwa: masuk dari pintu depan KPK, keluar dari pintu depan KPK. Itu postulatnya. Pilihan Setnov sedikit, jadi justice collaburator akan tervonis 4 tahun, tapi seluruh anggota yang terlibat ikut jadi terdakwa akibat peran justice collaburator Setnov. Ambruk deh PDIP dan Golkar yang terbanyak terlibat. Atau terus melawan dengan resiko dihukum seumur hidup. Itu membaca vonis Akil Mochtar yang dihukum seumur hidup karena ia Ketua MK. Sedang Setnov Ketua DPR, ketua legislator, pembuat hukum.

Saya yakin Setnov melawan. Sudah runnning. Begitu namanya masuk, ia dukung terbentuknya Pansus Hak Angket KPK. Sayang UU Hak Angket DPR Nomor 6/1954 dibatalkan oleh Ketua MK Mahfud MD, 2011. Saya malah baru tahu. Tapi DPR tak membuat ganti UU itu yang merupakan kekuatan Hak Angket ada di situ. Telmi: hasilnya DPR dilemahkan! Itu kesalahan serius Komisi III. Hak Angket memang harus diatur khusus karena keistimewaannya.

Irman dan Sugiharto sudah divonis 5 dan 7 tahun. Mereka mengambil fasilitas Justice Collaburator. Padahal mereka cuma saksi mahkota. Setnov menurut KPK adalah aktor inteletual. Karenanya tak banyak pilihan bagi Setnov. Satu-satunya: Jitibeh! Mati siji, mati kabeh (mati satu, mati semua). Itu memang dalil dalam kasus pidana.

Dapat dipahami jika Agus masuk Jitibeh karena buktinya kuat. Selain itu, tokoh-tokoh “Papa Minta Saham” juga masuk Jitibeh. Kasus ini dihentikan Jaksa Agung karena rekaman pembicaraan minta saham Freeport yang jadi bukti, dinyatakan tidak sah oleh MK, tapi bukan menyatakan tak ada peristiwa hukum yang melibatkan Setnov, Reza Chalid, LBP, Sudirman Said, Makroef Syamsudin dan Jokowi.

Kasus Papa Minta Saham itu menjadi skandal karena Makroef tak bisa diatur. Ia rekam pembicaraan minta saham untuk Presiden Jokowi, lalu dilaporkan Sudirman Said ke MKD DPR. Karuan Presiden Jokowi membantah tak terlibat. Habis itu, Sudirman Said dan Makroef disingkirkan, sementara Setnov diturunkan dari jabatan Ketua DPR. Belakangan masuk lagi berkat bantuan rezim Jokowi dan menjadi Ketum Golkar. Karena pegang kartu truf itu, Setnov disebut orang sakti. Cuma kesaktiannya apes berhadapan dengan kesaktian Agus Rahardjo yang cuma takluk oleh kesaktian Ahok di RS Sumber Waras, dan mewariskan kubu Bani Kotak vs Bani Islam.[Nicholas]

Comment