Dugaan Rangkap Jabatan Bendahara BOS Di Satker MTs Kabupaten Kediri

Berita518 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, KEDIRI – Kalender Pendidikan Tahun Ajaran Baru 2018/2019 di Indonesia baru baru saja di mulai, demikian pula di wilayah kabupaten Kediri. Tentunya dengan dilaksanakannya ajaran baru, maka sudah barang tentu sekolah atau madrasah sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk menunjang kurikulum sekolah. Namun hal itu tidak berlaku dengan guru – guru madrasah tsanawiyah setingkat SLTP di Kabupaten Kediri yang lagi resah dengan persoalan rangkap jabatan. Keresahan tersebut dikarenakan adanya rangkap jabatan guru sekaligus sebagai bendahara Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) dan Bendaharan Pengeluaran. 
Persoalan tersebut yang kemudian membuat kecewa sebagian guru kepada manajemen sekolah yang tidak professional dalam penanganan masalah administrasi keuangan sekolah. Padahal Guru hanya memiliki tugas pokok mengajar dan konsentrasi pada pembelajaran bersama anak didiknya. Bila ditambahi lagi dengan tugas kebendaharaan sudah dipastikan sebagian tugas akan mengalami kendala.
Sebagaimana di berita sebelumnya, RadarIndonesianews.com menghubungi H. M. Amir Sholehudin selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri melalui telephone selulernya mengatakan akan mengecek persoalan tersebut. “Akan saya cek dulu”, Jawabnya singkat. 
Kemudian ketika kami meminta tanggapan tentang posisi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri sebagai kepala satuan kerja dan menanggapi permasalahan di beberapa MTS di Kediri, jawabnya terkesan tidak menyambung. “yang dibicarakan belum tentu sebuah kesalahan dan pelanggaran” pungkasnya H. M. Amir Sholehudin Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri.
Di tempat terpisah, A Triono Pengamat pendidikan di Kabupaten Kediri, sangat menyayangkan dengan statemen atau jawaban dari H. M. Amir Sholehudin Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri terkait dengan persoalan yang dialami di beberapa MTS di Kediri. Kakemenag terkesan tidak melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi dengan baik, bahkan Kakemenag tidak faham dengan adanya larangan rangkap jabatan bendahara Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) dan Bendaharan Pengeluaran. Jika kalaupun ada Double job dan Double counting dianggap bukan sebuah kesalahan dan pelanggaran.
“Saya sangat kecewa dengan sikap Kakemenag yang tidak bisa melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi dengan baik sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri. Kakemenag tidak faham aturan tentang manajemen sekolah, administrasi keuangan sekolah dan menganggap Double job dan Double counting bukan sebuah kesalahan dan pelanggaran hukum. Oleh karena itu saya meminta fihak kejaksaan untuk melakukan audit pemeriksaan terkait dengan rangkap jabatan bendahara Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) dan Bendaharn Pengeluaran di MTs se Kediri” ungkap A Triono.
A Triono menambahkan, bahwa tenaga administrasi harus memiliki keahlian khusus dalam bidang-bidang tertentu seperti tenaga administrasi bidang pengelolaan aset, bidang keuangan, dan pengelola data pokok pendidikan. Jangan sampai kemudian merugikan lembaga pendidikan hanya di karenakan menyepelekan masalah tenaga administrasi. Belum lagi menyangkut persoalan hukum yang disebabkan adanya Double job dan Double counting dalam tubuh lembaga pendidikan.
“Seharusnya lembaga sekolah memiliki Bendahara tersendiri dengan dibantu tenaga administrasi bidang keuangan, namun hal ini tidak dilakukan oleh lembaga sekolah. Sebab Kepala Sekolah lebih suka merangkap jabatan dan atau dengan cara menunjuk guru untuk merangkap tugas sebagai Bendahara. Dengan langkah yang diambil itu, pasti terjadi Double job dan Double counting yang sangat dimungkinkan terjadinya prilaku koruptif dan berakibat hukum” jelas A Triono sebagai Pengamat pendidikan di Kabupaten Kediri.
Sementara itu, Karim, SH. sebagai Praktisi Hukum menambahkan “Dengan perbuatan rangkap jabatan dalam pengelolaan keuangan sekolah, maka Kepala sekolah maupun guru yang rangkap jabatan bisa dianggap melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara pasal 10 ayat 4 yang berbunyi “Jabatan Bendahara Penerimaan/Pengeluaran tidak boleh dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau Kuasa Bendahara Umum Negara” dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162 /Pmk.05/2013 Tentang Kedudukan Dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Pasal 6 ayat 6 dan 7 yang berbunyi (6) Jabatan Bendahara Pengeluaran dan/ atau Bendahara Penerimaan tidak boleh dirangkap oleh KPA, PPK, PPSPM, atau Kuasa BUN. (7) Jabatan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran/BPP tidak boleh saling merangkap”. Tambah Karim, SH.
Jadi sudah barang tentu dalam aturan tersebut ada larangan, bahwa Jabatan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran tidak boleh dirangkap menjadi satu. Jika hal tersebut dipaksakan, maka akan menimbulkan efek hukum bagi Kepala Sekolah maupun Guru yang merangkap sebagai Bendahara. 
“Dengan adanya persoalan ini, tentunya fihak kejaksaan atau fihak terkait bisa segera melakukan kepada audit di sekolah atau madrasah yang diduga melakukan memberlakukan rangkap jabatan sebagai bendahara di sekolah”. Pungkas Karim, SH. (TDK)

Comment