Fahri Lubis:Tegakkan Hukum Seadil-adilnya kepada Penista agama

Berita680 Views
Fahri Lubis.[Nicholas/radarindorianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA
– Fahri Lubis, Koordinator Aliansi Gerakan Bung Karno (AGBK)
berpandangan terkait dengan kasus hukum ‘penista agama’ oleh
tersangka jangan dipolitisir ke ranah politik. 
 
“Hal ini malah dibuat
opini ke urusan Pilkada. Ini murni masalah keyakinan agama umat islam,” Demikian ungkap bung Fahri (sapaan akrab Fahri Lubis) usai menyaksikan persidangan hukum tersangka
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Ir. Basuki Tjahaja Purnama, MM alias Ahok,
yang dilangsungkan live oleh beberapa media elektronik selang
digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl. Gajah Mada N0. 17. Jakarta
Pusat, Selasa (13/12).
“Jangan
lupa para  penista agama Hindu dan Arswendo telah dihukum sesuai pasal
yang sama. Mereka waktu itu dihukum tidak ada peringatan keras, tetap
divonis penjara dan dihukum.” tandasnya.
“Tegakkan hukum seadil-adilnya kepada siapapun yang menista agama,” tukasnya lebih lanjut.
Jikalau Ahok memuliakan orangtua
angkatnya, mengapa berbicara ke ranah agama untuk ambisi politiknya? ”
Jangan menunjuk-nunjuk kesalahan orang lain, karena dirimu juga tidak
lebih baik dari orang yang kamu tunjukkan kesalahannya,” cetusnya lagi.
“Jangan menegakkan benang basah, karena Allah swt Mahatahu segala tipu
daya manusia yang haus kekuasaan dan penuh tipu daya,” imbuhnya
mengingatkan.
“Kami akan ikuti, kawal dan
memohon pada Allah swt apabila manusia yang mempermainkan hukum dan
membela terhadap penista agama islam maka azab dan murka Allah swt pasti
akan diterima oknum tsb. Terbukti penista agama yang sudah dihukum
terdahulu,” paparnya.
“POLRI, Jaksa, dan Hakim
telah melaksanakan, membuktikan hukum ditegakkan kepada penista agama
apapun termasuk kepada kasus sdr. Basuki. Wajib ditegakkan kepada
penista agama untuk menjadi pelajaran pada siapaun kemudian hari.” ujarnya.
“Harapan ke depan agar Kapolri, Kejakgung, dan para hakim yang saat ini
bertugas untuk tetap berpegang teguh sesuai sumpah jabatan dan
konstitusi yang berlaku di NKRI.” tutupnya.[Nicholas]

Comment