Gelombang PHK Berulang, Benarkah Kapitalisme Menjadi Akar Persoalan?

Opini16 Views

Penulis: Sutiani, A.Md | Aktivis Muslimah

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA — Kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menghiasi ruang publik. Ratusan pekerja di sebuah perusahaan manufaktur elektronik di Jawa Barat harus kehilangan mata pencaharian setelah perusahaan tersebut menghentikan operasionalnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyebut ketidakpastian ekonomi global dan domestik sebagai faktor utama yang menyebabkan perusahaan tidak mampu melanjutkan usahanya.

Sebagaimana diberitakan CNN Indonesia (26/5/2026), sekitar 350 pekerja terdampak PHK akibat penutupan operasional sebuah  perusahaan di Depok. Informasi itu diperoleh dari laporan serikat pekerja yang sebelumnya telah menerima sinyal mengenai kemungkinan terjadinya pengurangan tenaga kerja.

Peristiwa ini menambah panjang daftar PHK yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Di tengah kenaikan biaya hidup dan terbatasnya lapangan pekerjaan, kehilangan pekerjaan bukan sekadar persoalan individu, melainkan masalah sosial yang dapat berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat.

Fenomena PHK massal menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak dapat dilepaskan dari sistem ekonomi yang melingkupinya. Dalam pandangan kapitalisme, keberlangsungan usaha sangat ditentukan oleh pertimbangan untung dan rugi. Ketika biaya produksi dianggap tidak lagi sebanding dengan keuntungan yang diperoleh, pengurangan tenaga kerja sering kali menjadi pilihan yang diambil perusahaan.

Kondisi tersebut memunculkan kesenjangan ekonomi yang semakin nyata. Sebagaimana dilaporkan Tempo.co (10/10/2019), Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menyebut bahwa satu persen kelompok terkaya di Indonesia menguasai sekitar 50 persen aset nasional.

Fakta ini menunjukkan adanya konsentrasi kekayaan pada kelompok tertentu, sementara sebagian besar masyarakat masih berjuang memenuhi kebutuhan hidupnya.

Pemerintah memang telah menghadirkan sejumlah kebijakan perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pekerja yang terdaftar dalam program tersebut berhak memperoleh manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan.

Selain itu, terdapat penyesuaian besaran iuran JKP dari 0,46 persen menjadi 0,36 persen dari upah bulanan. Hal ini sebagaimana dijelaskan Kumparan.com (16/2/2025).

Namun demikian, kebijakan tersebut dinilai belum menyentuh akar persoalan. Bantuan tunai hanya bersifat sementara, sementara kebutuhan hidup berlangsung dalam jangka panjang. Tantangan utama yang dihadapi masyarakat saat ini adalah semakin sulitnya memperoleh pekerjaan yang layak dan berkelanjutan.

PHK tidak hanya berdampak pada penurunan pendapatan keluarga, tetapi juga berpotensi memicu berbagai persoalan sosial lainnya. Ketika kebutuhan hidup tidak terpenuhi, sebagian orang dapat terdorong melakukan tindakan yang melanggar hukum demi mempertahankan hidup.

Karena itu, persoalan ketenagakerjaan semestinya dipandang sebagai isu strategis yang memerlukan solusi mendasar.
Di sisi lain, masyarakat masih dibebani berbagai kebutuhan pokok yang harus ditanggung secara mandiri, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga kebutuhan hidup sehari-hari.

Tidak sedikit keluarga yang kesulitan membiayai pendidikan anak-anaknya, bahkan sebagian anak terpaksa membantu mencari nafkah di usia sekolah.
Dalam pandangan Islam, negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat.

Rasulullah saw. bersabda: “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, dan Ahmad).

Prinsip ini menempatkan negara sebagai pelayan rakyat yang wajib memastikan kebutuhan pokok masyarakat dapat terpenuhi. Negara berkewajiban menciptakan lapangan pekerjaan yang memadai, menyediakan layanan pendidikan, kesehatan, dan keamanan yang mudah diakses, serta memastikan distribusi kekayaan berlangsung secara adil.

Allah Swt. juga berfirman: “Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah [2]: 233).

Ayat tersebut menunjukkan pentingnya jaminan pemenuhan kebutuhan hidup dalam masyarakat. Apabila seseorang tidak mampu memenuhi kebutuhannya dan tidak memiliki keluarga yang dapat menanggungnya, maka negara berkewajiban hadir memberikan bantuan dan perlindungan.

Dalam konsep ekonomi Islam, sumber daya alam yang menjadi milik umum dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hasil pengelolaannya digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik sehingga kesejahteraan tidak hanya dinikmati oleh segelintir orang, melainkan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Karena itu, Islam menawarkan paradigma yang berbeda dalam memandang kesejahteraan. Ukuran keberhasilan negara bukan semata pertumbuhan ekonomi atau keuntungan materi, melainkan sejauh mana kebutuhan dasar rakyat terpenuhi dan kehidupan mereka terjamin dengan baik.

Gelombang PHK yang terus berulang menjadi pengingat bahwa persoalan ketenagakerjaan membutuhkan solusi yang lebih mendasar daripada sekadar bantuan sementara.

Dibutuhkan sistem yang benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat dan mampu menjamin kehidupan yang layak bagi seluruh warga negara. Wallahu a’lam bish-shawab.[]

Comment