PN Jakpus saat sidang kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso.[Gofur/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Bisar Gutom, salah seorang hakim anggota dalam
persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, meminta Kapolri
Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk meningkatkan pengamanan dalam
persidangan ‘kopi sianida’ itu.
persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, meminta Kapolri
Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk meningkatkan pengamanan dalam
persidangan ‘kopi sianida’ itu.
Permintaan Binsar lantaran proses persidangan tak lama lagi
akan memasuki tahap pemeriksaan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
akan memasuki tahap pemeriksaan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
“Kami
mengimbau, persidangan ini kan sebentar lagi kan pemeriksaan terdakwa,”
ujar Binsar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 20 September
2016.
mengimbau, persidangan ini kan sebentar lagi kan pemeriksaan terdakwa,”
ujar Binsar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 20 September
2016.
Binsar juga menilai, perkara ‘kopi sianida’ itu menarik perhatian
banyak orang. “Perkara ini cukup mengundang perhatian publik, bukan
hanya Indonesia, juga dunia. Kami akan berusaha sebaik mungkin untuk
menyelesaikan, mengadili perkara ini secara adil, netral,” ujarnya.
banyak orang. “Perkara ini cukup mengundang perhatian publik, bukan
hanya Indonesia, juga dunia. Kami akan berusaha sebaik mungkin untuk
menyelesaikan, mengadili perkara ini secara adil, netral,” ujarnya.
Binsar meminta Komisi Yudisial (KY) turut pula mengawasi proses
persidangan yang masih berlanjut.
persidangan yang masih berlanjut.
“Kami mengimbau Kapolri selaku
pihak keamanan, dan termasuk KY,” katanya. Seperti diketahui, kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin masih
berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini bermula dari
tewasnya Mirna setelah minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand
Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016.
pihak keamanan, dan termasuk KY,” katanya. Seperti diketahui, kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin masih
berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus ini bermula dari
tewasnya Mirna setelah minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand
Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016.
Dalam kasus yang cukup menyita perhatian publik ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jessica Kumala Wongso melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.[[gf]
Comment