HI Landmark Untungkan Negara: Kejakgung Harus Proposional Mensikapi Perkara Hukumnya

Berita424 Views
HI Landmark
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung diminta untuk bersikap adil dan proposional dalam
menyikapi perkara hukum yang tengah membelit Hotel Indonesia Lanmark,
khususnya terkait kerjasama dengan sistem membangun, mengelola, dan
menyerahkan (built, operate, and transfer/BOT).
 
“Tidak sepatutnya perjanjian BOT antara para pihak yang merupakan
domain perdata itu dipidanakan,” kata kuasa hukum PT Grand Indonesia,
Juniver Girsang kepada wartawan di Jakarta, Minggu (6/3/2016).


Menurut dia, kerjasama antara PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dan
PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI)-PT Grand Indonesia (GI) dilakukan
berdasarkan perjanjian yang sah dan tidak melanggar peraturan
perundang-undangan. Dan malah justru menguntungkan negara, dimana Grand
Indonesia telah mengeluarkan total investasi Rp 5,5 triliun dalam proyek
ini.


“Angka ini jauh lebih besar dari ketentuan yang tercantum dalam
perjanjian BOT yang mensyaratkan nilai investasi penerima hak BOT
sekurang-kurangnya Rp 1,2 triliun. Negara juga mendapatkan pemasukan
dari kewajiban pembayaran pajak penghasilan dari pendapatan atas sewa
yang perhitungannya adalah 10% dari total pendapatan Grand Indonesia,”
ujarnya.


Juniver mengaku sangat menghormati proses hukum yang dilakukan oleh
Kejaksaan Agung. Namun, pihaknya menganggap perkara ini merupakan domain
perdata yang seharusnya tidak serta-merta menjadi perkara pidana. “Ada
baiknya Kejagung bersikap adil dan proporsional dalam perkara ini,”
pintanya.


Dia menambahkan ketika pada tahun 2004, perjanjian BOT ditandatangani
para pihak, usia Hotel Indonesia sudah di atas 30 tahun dan belum
direnovasi total. Hal ini menyebabkan daya saingnya semakin rendah yang
menyebabkan laba pun rendah dan tidak optimal. Jika dilihat dari sisi
kinerja keuangan, selama kurun 1997-2002, Hotel Indonesia-Inna Wisata
hanya mendapatkan pemasukan rata-rata Rp 2 miliar setahun.


“Tapi sejak dilakukan kerjasama BOT itu, HIN mendapatkan penerimaan
berupa kompensasi BOT sebesar Rp 134 miliar atau rata-rata Rp 10,3
miliar per tahun. Kompensasi ini lebih besar dari nilai manfaat tanah.
Apalagi aset atau modal saham HIN tidak dilepaskan dan HIN akan
memperoleh kembali obyek BOT pada akhir masa kerja sama dalam kondisi
layak operasional,” paparnya.


Patut dicatat, kata Juniver, Grand Indonesia tidak melakukan
penjualan unit Apartemen Kempinski dengan sistem strata-title tetapi
menggunakan sistem sewa jangka panjang selama 30 tahun. Pada tahun 2010,
Grand Indonesia menyanggupi untuk melaksanakan opsi perpanjangan dengan
membayar Rp 400 miliar secara tunai kepada Hotel Indonesia. 
“Angka itu
sudah di atas 25% dari NJOP tanah tahun 2010 yang sebesar Rp385 miliar.
Mengenai opsi perpanjangan itu juga dilakukan berdasarkan perjanjian
BOT,” ujarnya lagi.


Dengan demikian, Grand Indonesia selaku penerima BOT justru telah
bertindak sebagai mitra strategis yang berperan serta dalam pelestarian
kawasan Hotel Indonesia sebagai cagar budaya dan Landmark Jakarta.
“Proyek pembangunan dan pengelolaan kawasan ini juga menyerap tenaga
kerja yang jumlahnya mencapai 10 ribu orang,” katanya.


Tidak Korupsi


Pada bagian lain, Juniver membantah terjadinya tindak pidana korupsi
yang merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan BOT tersebut. Menurut
dia, kerjasama antara pihak HIN dan CKBI-Grand Indonesia yang dimulai
pada 2004 itu telah melalui serangkaian proses formal yang sah dan
transparan, serta dituangkan dalam perjanjian BOT yang ditandatangani
oleh para pihak.


Juniver membantah tudingan bahwa pelaksanaan BOT ini merugikan negara
Rp 1,2 triliun akibat pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski.
Justru, tegasnya, HIN diuntungkan secara komersial karena tidak
kehilangan kompensasi yang lebih besar dengan adanya dua bangunan
tersebut. HIN juga diuntungkan karena nilai bangunan yang diserahkan
pada akhir masa BOT nanti (Tahun 2055) akan jauh lebih besar dari nilai
seharusnya.


“Tanpa menambah masa konsesi penerima hak BOT dan tidak mengurangi
besarnya kompensasi tahunan yang diterima HIN. Kerjasama ini merupakan
wujud kemitraan strategis antara BUMN dan swasta yang didasari oleh
iktikad baik dan tidak merugikan keuangan negara,” katanya.


Juniver menjelaskan, setelah dilakukan proses tender yang terbuka dan
transparan pada 2004, diterbitkanlah persetujuan dari Menteri BUMN
(saat itu) Laksamana Sukardi melalui Surat Nomor. S-247/MBU/2004 tanggal
11 Mei 2004 beserta lampirannya, perihal Persetujuan Perjanjian
Kerjasama antara PT. HIN dan CKBI. Surat persetujuan inilah yang menjadi
dasar bagi perjanjian BOT.


Pengalihan pemegang BOT dari CKBI ke Grand Indonesia pun tidak
dilakukan secara sepihak, karena merujuk pada surat persetujuan Menteri
BUMN dan perjanjian BOT itu sendiri. “Dalam perjanjian BOT disebutkan
bahwa penerima hak BOT adalah Grand Indonesia dan/atau pihak-pihak lain
yang ditunjuk secara tertulis oleh Grand Indonesia dan/atau penerusnya
yang telah disetujui oleh HIN baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri,”
kata Juniver.


Terkait dengan pembangunan gedung perkantoran Menara BCA dan
apartemen Kempinski yang dianggap melanggar hukum karena tidak tercantum
dalam perjanjian dan berpotensi merugikan keuangan negara, Juniver
menjelaskan, anggapan itu keliru. Sebab, kata dia, gedung perkantoran
dan apartemen itu termasuk dalam kategori bangunan-bangunan lainnya
seperti tercantum dalam perjanjian BOT itu sendiri.


“Dalam perjanjian itu disebutkan bahwa gedung dan fasilitas penunjang
adalah bangunan-bangunan dan segala fasilitas pendukung yang wajib
dibangun dan/atau direnovasi penerima hak BOT di atas tanah, yaitu
antara lain, pusat perbelanjaan, hotel, dan bangunan-bangunan lainnya,
berikut fasilitas parkir serta fasilitas penunjang lainnya,” paparnya.


Juniver juga menegaskan, sampai saat ini, Grand Indonesia tidak
pernah menjaminkan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama HIN ke
lembaga keuangan manapun untuk memperoleh pendanaan, karena sertifikat
HPL itu berada dalam penguasaan HIN.


“Yang dapat dijaminkan oleh Grand Indonesia adalah sertifikat Hak
Guna Bangunan (HGB) atas nama Grand Indonesia dan itu diperbolehkan
dalam perjanjian BOT,” kata Juniver. (Makruf/bb)

Comment

Rekomendasi Berita