Sejumlah Tokoh Minta Penanganan Freeport Gate, MKD Harus Transparan

Berita600 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD, mesti
menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam menangani kasus
pencatutan nama presiden dan wapres yang diduga dilakukan Ketua DPR RI
Setya Novanto terkait kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Demikian disampaikan sejumlah tokoh yang menamakan diri sebagai
‘Gerakan Selamatkan NKRI’ ketika mendatangi MKD di ruang rapat MKD
Nusantara II Gedung DPR RI, Jumat (27/11/2015). Para tokoh ini diterima
oleh Pimpinan MKD Junimart Girsang (F-PDIP) dan Bakrie (F-PAN).


Sedang tokoh yang hadir diantaranya, Jenderal (Purn) TNI Djoko
Santoso, Letjen (Purn) (Mar) Suharto, Mayjen (Purn) TNI TB Hasanudin,
Mayjen (Purn) Prijanto, Prof Din Syamsudin, Dr Fuad Bawazier, Bambang
Wiwoho, M Hatta Taliwang, Sayuti Asyathri dan Lily Wahid.


Kehadiran para tokoh tersebut untuk memberikan dukungan dan
menyampaikan sikapnya atas kasus Freeport Gate yang diduga melibatkan
Ketua DPR Setya Novanto. Mereka juga meminta semua pihak yang terkait
menangani dan membuka skandal ini harus secara terang benderang dan
tanpa pandang bulu dalam mengambil kepusutusan.


“MKD juga harus memberikan penjelasan kepada masyarakat sesuai
ketentuan peraturan perundang undangan dan tetap berpegang teguh pada
azaz praduga tak bersalah,” kata juru bicara Gerakan Selamatkan NKRI,
Ferdinand Hutahaean dihadapan Pimpinan MKD.

Ferdinand
menyatakan, pihaknya meminta MKD tidak mempermainkan rasa keadilan
masyarakat dan tidak menggiring kasus Setya Novanto atas dasar
kepentingan pihak tertentu.


“Kami meminta persidangan kasus Pak Setya Novanto dilakukan terbuka
agar transparan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,”
katanya.


Tokoh-tokoh ini juga mendesak pemerintah dalam hal ini presiden dan
pembantunya agar menjadikan kasus Freeport Gate sebagai momentum
melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua kontrak/perjanjian
internasional yang menyangkut hajat hidup rakyat Indonesia, dengan
mengacu pada esensi amanat Pasal 33 UUD 1945.


Menanggapi permintaan Gerakan Selamatkan NKRI, Junimart sangat senang
mendapat dukungan moral ini. Sebab, dukungan seperti ini membuat MKD
lebih semangat untuk menegakan keadilan dalam perkara dugaan pencatutan
nama presiden dan wakil presiden untuk meminta saham ke PT Freeport
Indonesia. “Harapan kami Bapak-Bapak dapat melihat secara langsung, jadi
tolong awasi kami,” katanya.


Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, MKD sudah memutuskan perkara
Setya Novanto dilanjutkan ke tahap persidangan. Selain itu, MKD juga
mengatakan membuka peluang persidangan perkara Setya Novanto dilakukan
secara terbuka.


“Kecuali memang pihak yang akan memberi keterangan minta persidangan
dilakuan secara tertutup. Kalau alasan permintaan tersebut relevan dan
dapat diterima, maka persidangan akan dilakukan dengan tertutup,” ujar
Junimart.

Senin (30/11) depan, MKD akan meminta pengesahan soal
jadwal persidangan serta pihak-pihak yang akan dipanggil dalam perkara
dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden ini. Junimart
berharap, dalam rapat internal yang rencananya akan digelar Senin nanti,
jadwal dan pihak yang akan dipanggil dapat disetujui oleh seluruh
anggota dan pimpnan MKD. (Ansim/BB)

Comment