Karena itu, kata Agus,hingga kini KPK baru menetapkan 2 tersangka eks pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan Sugiharto, yang kini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Menurut saya, KPK belum menemukan, belum ketemu buktinya,” kata Agus. Agus menyebut penyebutan nama-nama politikus dan pejabat kementerian dalam berkas dakwaan diperlukan untuk mengonstruksikan perbuatan pidana Irman dan Sugiharto.
“Kalau ada yang kemudian disebut dalam dakwaan, saya menduga bisa saja ada yang tidak menerima, misalnya dititipkan ke ‘X’ lalu tidak diserahkan ke yang bersangkutan,” jelas Agus.
Dia yakin pertimbangan KPK membongkar kasus ini sudah matang berdasarkan petunjuk-petunjuk yang dikantongi terkait dengan dugaan keterlibatan sejumlah pihak. Namun KPK, dikatakan Agus , memerlukan bukti otentik untuk memastikan dugaannya.
“Terlalu berjudi KPK kalau mencantumkan sesuatu tapi dia tidak punya alat bukti dan saya sepakat ini akan lama prosesnya,” ujar Agus.
Menurutnya, fakta adanya bagi-bagi uang untuk meloloskan pengadaan e-KTP tak perlu diragukan kebenarannya. Sebab, sejumlah pihak mengembalikan uang tersebut kepada KPK dan itu dinilai sudah cukup membuktikan.
“Jelas faktanya sudah ada yang mengembalikan sampai Rp 250 miliar,” beber dia.
Selain itu, Agus menyarankan KPK memaksimalkan fungsi juru bicaranya untuk memberi penjelasan soal penanganan perkara di KPK. Pimpinan KPK, menurutnya, harus fokus pada tugas kepemimpinannya dan membatasi diri tampil di media.
“Ke depannya tolong diingatkan pimpinan fokus saja pada proses hukum yang berjalan dan peran jubir dimaksimalkan,” ujar dia. (sug)
Comment