Indah Dahriana Yasin: Prostitusi Online, Rumah Bordil Gaya Baru

Berita1959 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Di zaman milenial ini, semua hal bisa ditemukan dalam sebuah benda kecil yang disebut gawai. Para pedagang juga tidak mau ketinggalan memanfaatkan benda ini untuk mendirikan toko jualannya. secara online. Tanpa modal, praktis dan jangkauan pemasarannya lebih luas. Hal ini pula yang menjadi salah satu penyebab banyaknya usaha offline yang gulung tikar. Bahkan bisa dikatakan semua jenis usaha bisa kita temukan melalui mesin pencari. 
Meskipun benda kecil ini banyak manfaatnya. Namun tidak sedikit pihak yang menyalahgunakannya. Menjadikan benda ini sebagai alat untuk melakukan kemaksiatan. Termasuk usaha atau bisnis yang tidak halal. Bisnis perjudian online sampai bisnis prostitusi banyak sekali berseliweran diberbagai aplikasinya. 
Pemerintah di beberapa daerah sudah melakukan penutupan terhadap tempat-tempat lokalisasi. Namun bisnis prostitusi ini masih menjamur. Bahkan saat ini mereka menggunakan internet sebagai wadahnya atau sebagai rumah bordirnya. Maka maraklah prostitusi online. Apalagi melalui online para mucikari lebih mudah untuk menjangkau para pelanggannya.
Sebagaimana yang belum lama ini ramai diberitakan di berbagai media. Tentang penangkapan seorang publik figur dengan dugaan terlibat dalam kasus prostitusi online.dilansir oleh CNN Indonesia (07/01/2019) bahwa setelah prostitusi online yang melibatkan artis dengan inisial VA dan As terbomgkar sabtu siang, 05 Januari 2019. Polda Jawa Timur berlanjut menemukan 45 artis dan ratusan model yang terlibat kasus prostitusi online hasil pemeriksaan dua mucikari ES dan TN. 
Penyebab Maraknya Prostitusi Online 
Jika kita ingin mengurai benang kusut yang menjadi penyebab maraknya bisnis prostitusi online ini. Maka akan ditemukan persoalan-persoalan yang sifatnya sistemik. Dimulai keberadaan gawai sebagai sarana menjamurnya prostitusi online. Sangat mudah menemukan situs-situs prostitusi online berseliweran di berbagai aplikasi. Saat ini, akses ke aplikasi apa saja sangatlah mudah. Selagi gawai semisal android ada dalam genggaman. Sementara itu, sebagaimana yang dilansir oleh detikINET, Senin (3/2/14). Bahwa Indonesia berada di peringkat kelima dalam daftar pengguna smartphone terbesar di dunia. Data tersebut dilansir oleh analis kawakan Horace H. Dediu melalui blognya, asymco.com. Bayangkan kondisinya sekarang ini.
Selain mudahnya mengakses situs dan aplikasi prostitusi online, penyebab yang lain adalah gaya hidup. Gaya hidup hedonis yang memiliki pandangan bahwa kesenangan atau kenikmatan merupakan tujuan hidup. Telah menyeret para pelakunya untuk bebas melakukan apa saja demi mencapai kesenangan dan kenikmatan tersebut tanpa terikat oleh aturan apapun. Hal ini pula yang mendorong banyaknya para perempuan sosialita untuk menggunakan segala cara demi mendapatkan kesenangan dunia. Termasuk dengan mudahnya mereka menjajakan diri demi meraup rupiah. Sehingga semua kebutuhan hidupnya yang mewah dapat terpenuhi.
Penyebab lainnya adalah kemiskinan. Hidup dalam sistem kapitalisme menyebabkan terjadinya kesengjangan hidup yang sangat mencolok. Kekuasaan ada di tangan para pemilik modal. Mereka yang miskin harus bersusah payah mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Biaya hidup yang mahal, pendidikan dan kesehatan yang tidak terjangkau. Menjadi penyebab banyaknya para ibu bahkan anak perempuan yang harus turun langsung mencari pekerjaan. Bahkan pada akhirnya mendorong mereka untuk mencicipi pekerjaan semisal bisnis prostitusi ini. Yang dianggap lebih mudah dengan upah yang banyak.
Selanjutnya adalah negara. Dalam hal ini, negara memilik peran vital atau peran utama dalam memberantas penyebaran prostitusi online ini. Sudah kewajiban negara memberikan sangsi yang berat bagi para pelakunya. Hanya saja di negara ini tidak ada satupun hukum yang bisa menjerat pelaku perzinahan karena zina tidak dianggap sebagai tindakan kriminal. Begitu pula dengan merebaknya situs dan aplikasi prostitusi online. Hal ini sudah seharusnya menjadi perhatian khusus bagi negara untuk menutup segala akses ke situs dan aplikasi tersebut, dan memberikan sangsi bagi media online yang menjalankan bisnis prostitusi online ini.
Islam Memberantas Prostitusi
Dalam ajaran Islam, perzinahan adalah sebuah tindak kriminal yang harus diberikan sangsi yang berat bagi para pelakunya. Bagi pelaku zina, akan mendapatkan had (hukuman) sesuai dengan Firman Allah :
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera.”(TQS. An Nur :2)
Jika pelakunya sudah menikah, dan melakukan zina secara sukarela atau tidak diperkosa maka mereka dihukum dengan dicambuk 100 kali kemudian dirajam atau dikubur hidup-hidup samapai leher. Kemudian di sekitarnya ditaruh batu supaya semua orang bisa melemparinya dengan batu tersebut hingga mati. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda :
“Ambillah dariku, ambillah dariku. Sesungguhnya Allah telah member jalan yang lain kepada mereka, yaitu orang yang belum menikah (berzina)dengan orang yang belum menikah, (hukumannya) dera 100 kalidan diasingkan setahun. Adapun orang yang sudah menikah (berzina) dengan orang yang sudah menikah (hukumannya) dera 100 kali dan rajam.”(HR. Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dari ‘Ubadah bin Ash Shamit).
Pelaksanaannya hukuman inipun disaksikan oleh khalayak ramai. Sehingga akan memberikan efek jera terhadap semua orang. Selain dari pada itu. Islam tidak pernah memberikan cela terhadap perilaku menyimpang ini. Sebagaimana firman Allah :
“Dan janganlah kamu mendekati zina , sesungguhnya zina itu adalah salah satu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(TQS. Al Isra :32).
Salah satu cara Islam dalam menutup cela ini adalah dengan penguatan takwa individu di semua lini. Baik lingkungan sekolah, keluarga dan masyarakat secara keseluruhan. 
Walhasil, hanya dengan kembali kepada aturan Islam yaitu syariat Allah. Masalah apapun termasuk prostitusi online dapat diselesaikan dengan tuntas. Karena Islam adalah solusi bagi permasalahan umat dan rahmat bagi semesta alam.
Wallahu a’lam bisshawab

Comment