Indha Tri Permatasari, S. Keb., Bd.: Milenial Dalam Jerat Narkoba

Opini885 Views

RADARINDONESIANEWS. COM, JAKARTA – Angka prevalensi narkoba di kalangan remaja dan kaum milenial di lima kota besar di Indonesia cukup tinggi.

Lima kota besar itu yakni Medan, Yogyakarta, Samarinda, Bandung, dan Surabaya. Hal ini didasarkan hasil penelitian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Digunakannya data pada 2017 karena BNN melakukan penelitian setiap tiga tahun sekali dan 2020 akan disampaikan data terbaru termasuk angka prevalensi.

Data tahun 2017 menunjukkan bahwa narkoba menjadi masalah serius tidak hanya di Indonesia akan tetapi di negara lain juga sama. Bahannya saja yang berbeda.

Di Indonesia penggunaan paling tinggi adalah Jeni’s ganja dan sabu. Padahal ganja memberikan dampak sangat mengkhawatirkan. Jika digunakan generasi muda akan menjadi bodoh. Sebab di dalam ganja ada HTC atau Tetrahydrocannabinol yang mempunyai dampak mengikat oksigen di dalam otak.

Pesatnya kejahatan narkoba patut menjadi perhatian masyarakat dan negara. Sasaran peredaran narkoba pada generasi milenial membuktikan bahwa negara lemah. Kalah oleh mafia pengedar narkoba dan tidak mampu menjadi pelindung rakyatnya.

Meskipun sudah dilakukan berbagai cara until mencegah melalui sosialisasi baik oleh BNN dan lembaga terkait dengan memanfaatkan teknologi digital, maupun LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).

Hasilnya mencenangkan “Generasi milenial yang menggunakan narkotika semakin meningkat dari 24% menjadi 28%.

Kepala BNN Heru Winarko dalam acara Hari Anti Narkoba Internasional 2019 di The Opus Grand Ballroom at The Tribrata, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/6) menegaskan untuk melakukan kerjasama dengan pihak Kemeninfo agar membatasi konten terkait narkoba.

Beberapa kali kasus narkoba juga mendapatkan sangsi tegas yakni hukuman mati, nyatanya tidak memberikan efek jera bagi penguna maupun pengedar. Azmi mengatakan narkoba merupakan wujud penjajahan gaya baru dengan merusak mental manusia Indonesia.

Selanjutnya ia menegaskan untuk menangguhkan RKUHP mengenai klausul yang memberikan dispensasi.

Dalam RKUHP tersebut disebutkan hukuman terpidana mati kasus narkoba yang sudah menjalani hukuman 10 tahun dan berkelakuan baik, diubah menjadi 20 tahun penjara.

Sulit melepaskan jerat narkoba pada generasi yang lahir dari idiologi yang ibu kandungnya berasaskan sekulerisme (memisahkan agama dari kehidupan) yang kemudian melahirkan manusia yang krisis identitas.

Di mana standard kebahagian manusia dalam konsep sekular adalah mendapatkan kesenangan dunia.

Maka generasi milnenial yang menyukai jalan pintas, mencari kesenangan lewat barang haram ini, demean awal coba-coba, ketagihan, dan berubah menjadi pengedar narkoba. Ibarat lingkaran setan, segala upaya yang diambil negara sekuler tidak pernah membuahkan hasil, bahkan kasus narkoba ini semakin menggurita.

Lantas bagaimana mencegah peredaran narkoba terutama generasi milenial penerus bangsa?

Tidak ada solusi lain selain mengembalikan generasi muslim pada fitrahnya yakni keimanan pada Allah SWT. Karena keimanan ini menjadi dasar dalam berprilaku sehingga bisa benar-benar totalitas dalam mengambil Islam sebagai idiologi.

Mewujudkannya dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan konsep Khilafah Islamiyah.[]

Sumber
(http://hukum.rmol.co/read/2018/02/25/328147/Indonesia-Darurat-Narkoba,-Dispensasi-Hukuman-Di-RKUHP-Celah-Bahaya-)

*Pemerhati kesehatan

Comment