Jadi Tersangka, Bang Ipul Ditahan

Berita489 Views
Saipul Jamil
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Polsek Kelapa Gading akhirnya menetapkan
artis Saipul Jamil sebagai tersangka atas tindakan  tindak pidana
pencabulan. Polisi memastikan Syaiful Jamil atau biasa disapa  Bang Ipul
akan ditahan.
 
“Saat ini yang bersangkutan belum ditahan, tetapi akan kita
tahan,” ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona Kamis
(18/2/2016).


Dia mengatakan bahwa penyidik telah meningkatkan status Ipul
sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur setelah
dilakukan gelar perkara.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan senagai tersangka,” imbuh Bolly.


Bekas suami penyanyi dang dut Dewi Persik ini dijerat dengan
Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman
maksimal 15 tahun penjara.


Seperti diwartakan sebelumnya, seorang remaja pria
melaporkan  Saipul Jamil ke Polsek Kepala Gading, pagi tadi. Remaja itu
melaporkan Saipul karena telah mencabuli dirinya saat menginap di rumah
penyanyi dangdut itu.


Kepada Beritabuana.co, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes
Pol Mohammad Iqbal mengatakan SJ diduga melakukan oral sex terhadap
korban yang dibawa oleh Saipul ke rumahnya dengan alasan untuk meminta
dipijit.


Bahkan korban diminta menginap di rumahnya hingga akhirnya
terjadi peristiwa pencabulan. Korban sempat menolak perbuatan Saipul,
namun korban yang lebih kecil merasa tidak mampu melawan.


Setelah diizinkan pulang, korban pun melapor ke Polsek
Tanjung Priok. Saipul pun ditangkap di rumahnya setelah adanya laporan
korban tersebut. (Maya/bb)

Comment