Penulis: Vie Dihardjo | Alumnus Hubungan Internasional
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Apa yang terlintas ketika mendengar kata penjara? Hilangnya kebebasan, jeruji besi, ruang yang terbatas, serta kehidupan yang dibatasi. Namun, makna tersebut menjadi problematis ketika fasilitas dan perlakuan khusus justru diduga dapat diperoleh di balik jeruji.
Temuan Ombudsman RI dalam inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 23 September 2026, membuka pertanyaan serius tentang makna keadilan dalam pemasyarakatan.
Berdasarkan siaran pers Ombudsman RI pada 24 September 2026, tim menemukan sejumlah bangunan yang diduga dihuni warga binaan dan memiliki bentuk serta fasilitas menyerupai rumah atau homestay, antara lain sofa, televisi, kulkas, meja makan, serta fasilitas lainnya. Ombudsman juga menemukan lebih dari 10 bangunan di area tersebut.
Temuan tersebut tentu perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, dari sisi moral dan keadilan, fakta itu sudah cukup untuk memunculkan pertanyaan mendasar – jika seseorang dijatuhi sanksi karena melanggar hukum, tetapi kemudian memperoleh fasilitas dan keistimewaan karena memiliki uang atau akses, sebenarnya apa makna sebuah hukuman?
Penjara bukan sekadar bangunan untuk mengurung manusia.
Di dalamnya terdapat pesan bahwa setiap perbuatan memiliki konsekuensi. Karena itu, ketika uang, status, atau koneksi diduga dapat menciptakan perbedaan perlakuan di dalam lembaga pemasyarakatan, persoalan yang muncul bukan sekadar soal fasilitas, melainkan menyangkut keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.
Dalam konteks inilah temuan di Lapas Cibinong dapat menjadi refleksi tentang bagaimana hukum seharusnya ditegakkan. Keadilan tidak boleh memiliki harga dan perlakuan terhadap warga binaan semestinya tidak ditentukan oleh kemampuan ekonomi maupun kedekatan dengan kekuasaan.
Sanksi dalam Islam Bukan Sekadar Membuat Menderita
Dalam khazanah hukum Islam dikenal konsep uqubat, yaitu sanksi atau hukuman atas pelanggaran tertentu, dengan bentuk dan ketentuan yang berbeda, antara lain hudud, qishas-diyat, ta’zir, dan mukhalafat. Tidak semua pelanggaran memiliki bentuk sanksi yang sama.
Al-Qur’an memberikan prinsip fundamental mengenai keadilan. Allah SWT berfirman dalam QS An-Nisa ayat 58: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.”
Ayat tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak dapat dipisahkan dari amanah dan keadilan. Hukuman bukan semata-mata tindakan untuk memberikan penderitaan kepada pelaku, tetapi bagian dari upaya menegakkan ketertiban dan keadilan.
Dalam literatur fikih, sanksi juga dikenal memiliki dimensi jawazir, yakni memberikan efek pencegahan agar pelaku maupun masyarakat tidak mengulangi perbuatan yang sama, dan jawabir, yakni dimensi penebusan bagi pelaku sesuai ketentuan syariat.
Al-Qur’an, misalnya, menjelaskan ketentuan mengenai pencurian dalam QS Al-Maidah ayat 38. Ayat tersebut menyebut hukuman sebagai balasan atas perbuatan sekaligus sebagai pelajaran dari Allah.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa dalam perspektif syariat, sanksi memiliki tujuan yang lebih luas daripada sekadar pembalasan.
Namun, ketegasan hukum dalam Islam tidak berarti hukuman dapat dijatuhkan secara serampangan atau sewenang-wenang. Ada ketentuan, syarat, pembuktian, dan proses yang harus diperhatikan sebelum seseorang dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman.
Hal itu antara lain terlihat dalam ketentuan mengenai zina. QS An-Nur ayat 2 menetapkan hukuman bagi pelaku zina yang memenuhi ketentuan syariat, sementara QS An-Nur ayat 4 menetapkan persyaratan pembuktian yang sangat ketat bagi orang yang menuduh seseorang berzina tanpa menghadirkan empat orang saksi.
Dengan demikian, ketegasan hukum harus berjalan bersama prinsip kehati-hatian dan keadilan.
Dalam hukum Islam, terdapat pelanggaran yang sanksinya ditetapkan dalam nash syara’, seperti hudud dan qishas-diyat. Di sisi lain, terdapat pelanggaran yang masuk dalam wilayah ta’zir dan mukhalafat, yang bentuk sanksinya ditentukan oleh otoritas yang berwenang sesuai prinsip syariat.
Hukuman berupa kurungan badan dapat menjadi salah satu bentuk ta’zir, tetapi bukan satu-satunya bentuk sanksi dalam sistem hukum Islam. Apa pun bentuknya, penghukuman tidak boleh dilepaskan dari prinsip keadilan.
Allah SWT berfirman dalam QS Al-Maidah ayat 8: “Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
Pesan tersebut menjadi penting ketika kita melihat persoalan pemasyarakatan hari ini. Jika orang yang menjalani hukuman justru dapat memperoleh perlakuan berbeda karena kekayaan atau akses tertentu, maka bukan hanya wibawa lembaga pemasyarakatan yang dipertaruhkan, melainkan juga tujuan dari penghukuman itu sendiri.
Islam Mencegah Kejahatan Sebelum Terjadi
Paradigma Islam dalam penanggulangan kejahatan tidak hanya bertumpu pada pemberian sanksi. Pencegahan dilakukan melalui tiga unsur penting, yaitu individu, masyarakat, dan negara.
Islam membangun individu yang bertakwa, yakni individu yang menyadari bahwa dirinya senantiasa terikat dengan perintah dan larangan Allah SWT. Kesadaran tersebut membentuk pengawasan internal karena seseorang meyakini bahwa setiap perbuatannya berada dalam pengetahuan Allah.
Allah SWT berfirman dalam QS Qaf ayat 18:
“Tidak ada suatu kata yang diucapkannya melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu siap mencatat.”
Kesadaran tersebut diharapkan melahirkan kontrol diri. Seseorang tidak hanya takut terhadap hukuman manusia, tetapi juga menyadari pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
Pada tingkat masyarakat, Islam juga membangun jaw al-iman, yaitu suasana keimanan yang mendorong masyarakat untuk saling menjaga dan mencegah kemungkaran. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR Muslim).
Hadits tersebut menunjukkan adanya tanggung jawab sosial untuk saling mengingatkan sesuai kemampuan, batas kewenangan, dan ketentuan yang berlaku.
Penguatan individu dan masyarakat kemudian berjalan bersama peran negara. Dalam Islam, penguasa memiliki tanggung jawab besar dalam mengurus rakyat.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Imam adalah pemelihara dan bertanggung jawab atas rakyatnya.”
Karena itu, negara tidak hanya bertugas menangkap dan menghukum pelaku kejahatan. Negara juga berkewajiban menciptakan sistem yang melindungi jiwa, harta, akal, dan kehormatan manusia serta memastikan hukum ditegakkan secara adil.
Islam Mencegah Kejahatan dari Hulu hingga Hilir
Penanganan kejahatan yang hanya berpusat pada pemidanaan cenderung berfokus pada hilir. Padahal, terjadinya kejahatan tidak selalu dapat dilihat hanya dari perilaku individu.
Ada lingkungan sosial, ekonomi, budaya, bahkan sistem yang dapat membuka ruang bagi kejahatan untuk terjadi dan berulang.
Misalnya, pelaku perjudian dapat ditangkap dan dihukum. Namun, jika berbagai ruang yang memungkinkan praktik perjudian terus berkembang, pelaku baru berpotensi terus bermunculan.
Karena itu, pencegahan kejahatan tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan terhadap pelaku. Ketakwaan individu, kontrol sosial melalui amar makruf nahi mungkar, serta peran negara dalam membangun sistem yang adil harus berjalan bersama.
Allah SWT berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 208: “Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu.”
Dalam bidang ekonomi, Islam mengatur kepemilikan dan melarang manusia mengambil harta orang lain dengan cara yang batil.
Allah SWT berfirman dalam QS Al-Baqarah ayat 188: “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil.”
Prinsip yang sama ditegaskan dalam QS An-Nisa ayat 29 yang melarang orang beriman saling memakan harta dengan cara batil, kecuali melalui perdagangan yang dilakukan atas dasar suka sama suka.
Pengaturan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan ekonomi memiliki kaitan dengan terciptanya kehidupan masyarakat yang tertib dan adil. Karena itu, sanksi tidak semestinya dipisahkan dari kondisi sosial dan ekonomi yang melatarbelakangi munculnya berbagai bentuk pelanggaran.
Dengan perspektif demikian, keberhasilan penanggulangan kejahatan tidak semata-mata diukur dari seberapa banyak orang yang berhasil dipenjara.
Ukuran yang lebih mendasar adalah sejauh mana sistem mampu mencegah terjadinya kejahatan, memberikan keadilan kepada korban, membina pelaku, serta mengurangi faktor-faktor yang menyebabkan kejahatan terus berulang.
Ketika Keadilan Tidak Boleh Dibeli
Sanksi merupakan bagian dari syariat yang memiliki tujuan lebih luas daripada sekadar memberikan balasan kepada pelaku kejahatan. Ia berkaitan dengan upaya menjaga jiwa, harta, akal, kehormatan, dan ketertiban masyarakat.
Karena itu, jika seorang pelaku kejahatan justru memperoleh perlakuan istimewa karena status sosial, kekayaan, atau akses tertentu, maka persoalan yang muncul bukan sekadar fasilitas mewah di dalam penjara. Yang dipertaruhkan adalah tujuan penghukuman itu sendiri.
Ketika hukuman dapat dinegosiasikan dengan uang, daya cegah hukum menjadi lemah. Ketika fasilitas dapat dibedakan berdasarkan kemampuan ekonomi, rasa keadilan masyarakat ikut terkikis. Dan ketika aturan yang seharusnya berlaku sama justru dapat dinegosiasikan, jeruji besi kehilangan sebagian maknanya sebagai simbol konsekuensi hukum.
Temuan Ombudsman RI di Lapas Cibinong karena itu layak dilihat bukan hanya sebagai persoalan tata kelola lembaga pemasyarakatan, tetapi juga sebagai momentum untuk kembali mempertanyakan tujuan penghukuman – apakah hukum benar-benar menjadi sarana keadilan dan pembinaan, atau justru dapat berubah menjadi fasilitas yang bisa dinegosiasikan oleh mereka yang memiliki uang dan akses?
Allah SWT menegaskan dalam QS An-Nahl ayat 90: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan…”
Keadilan seharusnya tidak berhenti sebagai norma yang tertulis dalam undang-undang atau ayat yang dibaca dalam pengajian. Keadilan harus hadir dalam praktik, termasuk di balik tembok lembaga pemasyarakatan.
Sebab, ketika jeruji bisa dibeli, yang sesungguhnya sedang kehilangan kebebasan bukan hanya narapidana. Keadilan pun berisiko kehilangan maknanya. Wallahu a’lam bish-shawab.[]














Comment