RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengaku tak terkejut dengan kabar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat porno Habib Rizieq Shihab dari kepolisian. Menurut Yusril, sudah sepantasnya polisi menghentikan kasus itu karena tak ada unsur pidana di dalamnya.
“Kalau sekarang kepolisian mengambil kesimpulan mengeluarkan SP3 ke Habib Rizieq, saya pikir ya sudah,” kata Yusril seperti dilansir dari laman cnn indonesia, Sabtu (16/6).
Ketua Umum Partai Bulan dan Bintang (PBB) ini bercerita bahwa ia adalah salah satu orang yang mengawal kasus chat mesum Rizieq sedari awal. Berbagai usaha ia lakukan untuk membela, termasuk menemui Presiden Joko Widodo jelang hari raya Idul Fitri tahun lalu.
Kepada sang presiden, Yusril menjelaskan bahwa tak ada unsur pidana dalam kasus itu. Justru, menurutnya pembuat rekaman chat dan penyebarnya yang patut dijerat pidana.
“Walaupun dengan asumsi terburuk konten chat itu memang ada dan disimpan oleh pemiliknya, itu tetap tidak bisa dipidana, yang bisa dijerat yang menyebarkannya itu,” kata Yusril.
Bahkan, apabila kasus itu berhasil dilimpahkan ke pengadilan, Yusril yakin kasus itu tak akan terbukti dan semua tersangka akan bebas.
Dalam pertemuan dengan Jokowi itu, Yusril juga menawarkan tiga solusi untuk menyelesaikan perkara yakni SP3, amnesti, dan abolisi. Yusril menganjurkan Jokowi mengambil amnesti.
“Agak enggak enak kalau SP3 karena berarti polisi tak bisa membuktikannya,” katanya.
Waktu penyelesaian kasus yang berlarut-larut, kata Yusril, disebabkan oleh perbedaan persepsi dari pihak Istana. Namun, dia bersyukur pemberian SP3 untuk Riziq sudah keluar.
Sebelumnya Menurut Yusril, ada kesamaan antara kasus baladacintarizieq dan Sisminbakum, yakni, satu di antaranya adalah soal keabsahan bukti.
“Waktu saya ditersangkakan kasus Sisminbakum, alat buktinya cuma dua kuitansi yang bisa dibeli pasar. Dari kuitansi itu, saya dituduh terima tambahan dana perjalanan ke Afrika Selatan dan Jenewa,” kata YusriI di Hotel Balairung, Salemba, Jakarta Pusat pada di acara Uji Shahih Alat Bukti Elektronik dalam Kasus Chatting HRS, di Hotel Balairung, Jakarta Timur, Jumat 16 Juni 2017 lalu.
Yusril menambahkan, alat bukti itu belakangan tidak membawa Yusril ke pengadilan. Kejaksaan Agung yang mengusut kasus tersebut menghentikan penyidikan terkait Yusril. Hal yang pernah menimpanya, dianggap Yusril, serupa dengan menjerat Habib Rizieq kini (ak/beng)
Comment