![]() |
Yudi Relawanto, Ketum Sekber Thamrin City saat konferensi pers.[Nicholas/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Yudi Relawanto, SH MBA, ketum ‘Sekber Thamrin
City’ menceritakan kalau rekan-rekannya selaku pedagang, pemilik
kios/counter lot dan penghuni, pemilik apartemen yang
terbilang mewah, milik pengelola Agung
Podomoro di kawasan Jakarta Pusat selama ini selalu
diperas, ditindas dan dianaya. Ini diungkapkannya kepada media saat
jumpa pers di area Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (9/10).
City’ menceritakan kalau rekan-rekannya selaku pedagang, pemilik
kios/counter lot dan penghuni, pemilik apartemen yang
terbilang mewah, milik pengelola Agung
Podomoro di kawasan Jakarta Pusat selama ini selalu
diperas, ditindas dan dianaya. Ini diungkapkannya kepada media saat
jumpa pers di area Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (9/10).
“Diperas
dalam hal materi, dimana pengelola menetapkan tarif listrik melebihi harga ditetapkan
pemerintahan. Kami bayar bisnis, namun pas dibayar ke pemerintah harga
listrik sosial B3,” Ujar Yudi.
dalam hal materi, dimana pengelola menetapkan tarif listrik melebihi harga ditetapkan
pemerintahan. Kami bayar bisnis, namun pas dibayar ke pemerintah harga
listrik sosial B3,” Ujar Yudi.
Intimidasi juga acap kali dialami rekannya, sambung Yudi, saat pedagang alami kehilangan barang, tidak serta merta
ditindaklanjut walau sudah lapor ke petugas.”Kami bingung kok petugasnya
tidak bergerak ?,” imbuhnya.
ditindaklanjut walau sudah lapor ke petugas.”Kami bingung kok petugasnya
tidak bergerak ?,” imbuhnya.
“Bentuk penindasan, juga dialami kami (rekan pedagang) yang tidak boleh berdagang di lantai bawah. Dipaksa dagang di foodcourt, ternyata yang dagang pengelola. Jadi
kalau dagang di lt bawah, barangnya dibuang, dilempar. Sudah lapor ke
aparat, kami tidak tahu kenapa tidak ditindaklanjuti
pula,” bebernya.
kalau dagang di lt bawah, barangnya dibuang, dilempar. Sudah lapor ke
aparat, kami tidak tahu kenapa tidak ditindaklanjuti
pula,” bebernya.
Menurutnya, peristiwa tersebut berawal sejak adanya
bujukan dan pengarahan dari pihak pengelola untuk berdagang di lantai
bawah dan pindah ke lantai 4. Namun, usai para pedagang
pindah ada beberapa pedagang baru yang menempati beberapa kios di lantai
bawah tempat mereka sebelumnya berdagang buka usaha.
bujukan dan pengarahan dari pihak pengelola untuk berdagang di lantai
bawah dan pindah ke lantai 4. Namun, usai para pedagang
pindah ada beberapa pedagang baru yang menempati beberapa kios di lantai
bawah tempat mereka sebelumnya berdagang buka usaha.
“Bayangkan,
beliau sewaktu masuk plt mengisi jabatan selaku Gubernur DKI Jakarta,
langsung menerbitkan SK Gubernur DKI nomor 273 tahun 2014, dan yang men
SK kan rapatkan SK tahun 2011, di tanggal 2 februari 2011 baru muncul SK
yang merupakan SK bodong. Bahkan ada pengesahan Pengurusan Perhimpunan
Penghuni Rumah Susun (PPRS) baru pula,” ungkapnya.
beliau sewaktu masuk plt mengisi jabatan selaku Gubernur DKI Jakarta,
langsung menerbitkan SK Gubernur DKI nomor 273 tahun 2014, dan yang men
SK kan rapatkan SK tahun 2011, di tanggal 2 februari 2011 baru muncul SK
yang merupakan SK bodong. Bahkan ada pengesahan Pengurusan Perhimpunan
Penghuni Rumah Susun (PPRS) baru pula,” ungkapnya.
Lalu,
sambung Yudi menjelaskan,”Setelah terbitnya Sk tahun 2014 yang
diterbitkan oleh pak Ahok, kami tuntut agar dihadapkan ke ahok, namun
bukannya diterima berdasarkan fakta yang ada. Beliau malah curhat
kalau ada golongan yang berupaya menurunkan beliau dari posisi Gubernur
DKI Jakarta ketika itu,” tukasnya.
sambung Yudi menjelaskan,”Setelah terbitnya Sk tahun 2014 yang
diterbitkan oleh pak Ahok, kami tuntut agar dihadapkan ke ahok, namun
bukannya diterima berdasarkan fakta yang ada. Beliau malah curhat
kalau ada golongan yang berupaya menurunkan beliau dari posisi Gubernur
DKI Jakarta ketika itu,” tukasnya.
“Bahkan
beliau bilang mau sediakan 3 pistol untuk membasmi preman di tanah
abang, bahkan akan menambah pistol 13 lagi untuk membasmi preman di
tanah abang,” Ungkap Yudi lagi hingga akhirnya ketika itu melaporkan
kejadian tersebut ke Komnas HAM.
beliau bilang mau sediakan 3 pistol untuk membasmi preman di tanah
abang, bahkan akan menambah pistol 13 lagi untuk membasmi preman di
tanah abang,” Ungkap Yudi lagi hingga akhirnya ketika itu melaporkan
kejadian tersebut ke Komnas HAM.
“Namun kami
tidak tahu kok berhenti, lalu kami lapor ke Polda Metro atas kenaikan
harga listrik, karena harga listrik jauh dari yang ditetapkan oleh
pemerintah. Kami menuntut pada pak Polda untuk memproses. Selain itu
juga kutipan pajak, yang indikasi juga tidak diserahkan ke Dirjen
Pajak,” imbuhnya lagi.
tidak tahu kok berhenti, lalu kami lapor ke Polda Metro atas kenaikan
harga listrik, karena harga listrik jauh dari yang ditetapkan oleh
pemerintah. Kami menuntut pada pak Polda untuk memproses. Selain itu
juga kutipan pajak, yang indikasi juga tidak diserahkan ke Dirjen
Pajak,” imbuhnya lagi.
Karena tidak sama dengan
yang biasa para pedanag terima, karena kami semua memiliki NPWP, dimana
selama ini pajak pun juga melaporkan yang mana semua pedagang memiliki
NPWP.
yang biasa para pedanag terima, karena kami semua memiliki NPWP, dimana
selama ini pajak pun juga melaporkan yang mana semua pedagang memiliki
NPWP.
“Kami bayarkan lewat pengelola, merasa
itu tidak dibayarkan pula sama pengelola, kami ajukanlah ke pengadilan
Jakarta Timur, pada tahun 2014, keputusan oleh Pengadilan TUN, SK
Gubernur dicabut,” jelasnya
itu tidak dibayarkan pula sama pengelola, kami ajukanlah ke pengadilan
Jakarta Timur, pada tahun 2014, keputusan oleh Pengadilan TUN, SK
Gubernur dicabut,” jelasnya
Namun dari pihak
Gubernur tidak berhenti sampai disitu, lalu mengajukan banding, dan
diikuti sampai Banding.”Ternyata PPRS yang berdasarkan SK yang
abal-abal, PPRS yang baru, itu yang mengajukan banding kepada TUN
banding, akhirnya kami dikalahkan dan dikabulkan,” ujarnya.
Gubernur tidak berhenti sampai disitu, lalu mengajukan banding, dan
diikuti sampai Banding.”Ternyata PPRS yang berdasarkan SK yang
abal-abal, PPRS yang baru, itu yang mengajukan banding kepada TUN
banding, akhirnya kami dikalahkan dan dikabulkan,” ujarnya.
Menurut penuturan Yudi, pembentukan PPRS yang ditunjuk
oleh PT Jakarta Realty, anak Perusahaan Agung Podomoro Group, selaku
pengelola Thamrin City, The Jakarta Residences dan Pusat Perdagangan
Thamrin City Jakarta Pusat. “SK tersebut ternyata abal-abal, jadi
pengurus dipilih oleh pedagang, namun dipilih oleh mereka saja. Kami
punya sertifikat yang menunjukan diangsur semenjak tahun 2008, maka
2012 sudah lunas. Pembayaran bertahap bukan kredit.
oleh PT Jakarta Realty, anak Perusahaan Agung Podomoro Group, selaku
pengelola Thamrin City, The Jakarta Residences dan Pusat Perdagangan
Thamrin City Jakarta Pusat. “SK tersebut ternyata abal-abal, jadi
pengurus dipilih oleh pedagang, namun dipilih oleh mereka saja. Kami
punya sertifikat yang menunjukan diangsur semenjak tahun 2008, maka
2012 sudah lunas. Pembayaran bertahap bukan kredit.
Lalu kemudian untuk
kalkulasi biaya dan hitungan kira kira saja, di depan malll itu bisa
seharga 10 milyar, sedangkan lapak aja sudah seharga 20 milyar, apalagi
kios, kalau di lantai dasar ada yang 2-3 milyar harganya tergantung
ramai atau tidak ramai pengunjung.
kalkulasi biaya dan hitungan kira kira saja, di depan malll itu bisa
seharga 10 milyar, sedangkan lapak aja sudah seharga 20 milyar, apalagi
kios, kalau di lantai dasar ada yang 2-3 milyar harganya tergantung
ramai atau tidak ramai pengunjung.
“Harganya tinggi, yang menentukan keramaian pengunjung. Sampai ke lantai
dasar 3a, itu berkisar 150-500 juta rupiah. Kalau di lantai dasar 5a,
sudah di atas 5 milyaran,” ungkapnya.
dasar 3a, itu berkisar 150-500 juta rupiah. Kalau di lantai dasar 5a,
sudah di atas 5 milyaran,” ungkapnya.
Selain
itu untuk pengelolaan listrik saja kali ini kasarnya mereka dapat
peroleh keuntungan mencapai 14 milyar, dari pengelolaan sampah saja
sudah besar hasilnya.”Intinya, pasca berdasarkan putusan MA, nomor perkara 236K/TUN/2016, termaktub pada laman resmi Mahkamah Agung (MA),” jelasnya.
itu untuk pengelolaan listrik saja kali ini kasarnya mereka dapat
peroleh keuntungan mencapai 14 milyar, dari pengelolaan sampah saja
sudah besar hasilnya.”Intinya, pasca berdasarkan putusan MA, nomor perkara 236K/TUN/2016, termaktub pada laman resmi Mahkamah Agung (MA),” jelasnya.
Putusan yang dikeluarkan pada 11 Agustus 2016 oleh Mahkamah Agung RI
membatalkan putusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta dimaksud.
Memerintahkan Ahok mencabut Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor
273 Tahun 2014 tentang Pengesahan Pengurusan Perhimpunan Penghuni Rumah
Susun (PPRS) The Jakarta Residence dan Pusat Perdagangan Thamrin City.
membatalkan putusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta dimaksud.
Memerintahkan Ahok mencabut Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Nomor
273 Tahun 2014 tentang Pengesahan Pengurusan Perhimpunan Penghuni Rumah
Susun (PPRS) The Jakarta Residence dan Pusat Perdagangan Thamrin City.
“Nah, Ahok telah mengabaikan putusan tersebut.Ini putusan MA, SK yang
diterbitkan Ahok BATAL DEMI HUKUM, Jadi indikasi sudah melanggar hukum,”
jelasnya.
diterbitkan Ahok BATAL DEMI HUKUM, Jadi indikasi sudah melanggar hukum,”
jelasnya.
“Jangan memilih Ahok, soalnya dia
sudah melanggar 2 Undang-undang. Sekber harus melawan Ahok, Sekber Tolak
Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta, Sekber Menolak Ahok. Harapan
kami DPRD DKI Jakarta melakukan mosi tidak percaya dan memakzulkannya,”
imbuhnya.
sudah melanggar 2 Undang-undang. Sekber harus melawan Ahok, Sekber Tolak
Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta, Sekber Menolak Ahok. Harapan
kami DPRD DKI Jakarta melakukan mosi tidak percaya dan memakzulkannya,”
imbuhnya.
“Ini sudah sama saja MAKAR pak, kami melawan ditangkap, sekarang mau ga dia ditangkap ? Ini pelanggaran AHOK,” pungkasnya.
Comment