![]() |
Kordinator PresidiumAiansi bela Amin Rais.[PK/radarindonesianews.com] |
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Sejak mula pembacaan tuntutan terhadap Mantan Menteri Kesehatan RI Dr. Siti Fadillah Supari yang diduga menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa pada tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan ( PPMK ) Departemen Kesehatan Republik Indonesia yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi ( JPU KPK ) secara tendensius menyebutkan bahwa Bapak Prof, Dr H Amien Rais, MA mendapat aliran dana korupsi tersebut tanpa sebelumnya melakukan tindakan / proses hukum yang dibolehkan untuk hal tersebut dengan cara memanggil untuk pemeriksaan sebagai saksi maupun meminta klarifikasi terlebih dahulu terhadap yang bersangkutan.
Tindakan tendensius JPU KPK RI tersebut dirasakan sangatlah merugikan bagi nama baik dan ketokohan Bapak Prof Dr H Amien Rais, MA di mana saat ini getol getolnya membahasakan Kejahatan Korupsi Korporasi yang melibatkan para pemilik modal dan pemangku jabatan di pemerintahan republik ini.
Tindakan tendensius JPU KPK RI yang sewenang wenang dalam melakukan tugas kenegaraannya tersebut dirasakan beraroma politisasi, abuse of power, partisan dan disinyalir ada upaya pengkriminalisasian dengan langkah pencekalan melakukan perjalanan ke luar negeri meski dalam rangka menjalankan tugas keagamaan seorang muslim melaksanakan ibadah umroh. Indikasi pencekalan ini mulai disuarakan oleh Patriot Garuda Nusantara sebagaimana yang dilansir dalam whatapps dengan melakukan seruan Aksi Cekal Anien Rais Dan Amankan Jakarta.
Gerakan Nasional Ummat Selamatkan Indonesia (GN – USI) menyerukan:
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Pembunuhan karakter dan upaya kriminalisasi terhadap tokoh nasional Prof Dr H Amien Rais tampaknya akan semakin berkembang dan memasuki spectrum lebih uas dan akan membawa potensi kerusakan system sosial yang selama ini terjalin harmonis dalam bingkai kebangsaan.
1. Kepada Bapak Prof Dr. H Amien Rais, MA untuk tetap kokoh dalam menyuarakan keadilan, kebenaran dan kedaulatan negara dan bangsa dalam mendorong pengungkapan kasus kejahatan korporasi yang terjadi di belahan nusantara ini
2. Kepada Masyarakat untuk tetap kritis dalam mensikapi Tindakan tindakan tendensius dalam upaya proses kriminalisasi terhadap Tokoh Tokoh Nasional, Ulama dan aktifis Mahasiswa
3. Kepada KPK RI untuk bertindak Profesional dalam penegakan hukum dan tidak partisan.
Adapun anggota Presidium Aliansi terdiri dari: Irfan Maftuh ( GMPBBR ), Mansyur Husein ( Front Pemuda Muslim Maluku ), Anhar Tanjung ( Gerakan Mahasiswa Bela Rakyat ), Dede Rusdana ( Satuan Jakarta Muda ), Muhammad Arif ( Ikatan Mahasiswa kabupaten Sumenep – DKI Jakarta ) Muhammad Fahmi (Presidium Solidaritas Mahasiswa Indonesia ), Abidal ( Majelis Mahasiswa Gotong Royong Pancasila ), Marhall Nasution ( Gerakan Masyarakat Pendukung Amanat Reformasi ) Ade Selon ( Gerakan Pemuda Jakarta ), Wahidin ( Relawan Santri Indramayu ),Yogie ( Relawan Merah Hati Indonesia), Khairil Anshori ( Gerakan Asrama Mahasiswa Islam Jakarta ), Abdullah Rasyid ( SEKNAS Boemi Putera ), Rusli Halim ( Parra Indonesia ),
Chairul Anwar ( DPP Garda Muda Nasional )[PR]
Comment