Koperasi Desa: Antara Harapan Ekonomi dan Program

Opini25 Views

Penulis: Eva Arlini, S.E | Pemerhati Masyarakat

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Selain Program Makan Bergizi Gratis, pemerintah menggagas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), dengan target sekitar 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia.

Koperasi ini dirancang menjadi pusat kegiatan ekonomi desa sekaligus bagian dari rantai pasok nasional, mulai dari gerai sembako, pupuk, penyerapan hasil panen, logistik, distribusi LPG, pembiayaan hingga apotek.

Secara gagasan, program tersebut tentu tidak mudah disebut buruk. Jika mampu memperkuat posisi petani, memangkas rantai distribusi, membuka akses pasar, dan menyediakan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, KDKMP justru dapat menjadi instrumen penguatan ekonomi masyarakat.

Namun, pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah KDKMP benar-benar mampu menjawab persoalan ekonomi desa, atau justru berisiko menjadi program besar dengan anggaran besar, sementara ketimpangan ekonomi tetap berlangsung?
Jangan Sampai Besar di Anggaran, Kecil di Manfaat

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026, setiap KDKMP dapat memperoleh fasilitas pembiayaan dengan plafon maksimal Rp3 miliar, bunga 6 persen per tahun, dan tenor hingga 72 bulan.

Mekanisme pembayarannya dikaitkan dengan dana transfer pemerintah. Angsuran dapat dilakukan setiap bulan melalui DAU/DBH atau sekaligus melalui penyaluran Dana Desa.

Jika seluruh 80 ribu koperasi menggunakan plafon maksimal, nilai pembiayaannya secara keseluruhan dapat mencapai sekitar Rp240 triliun.

Angka tersebut tentu bukan jumlah kecil. Karena itu, ukuran keberhasilan program semestinya tidak berhenti pada berapa banyak koperasi yang terbentuk, melainkan sejauh mana koperasi mampu menjalankan kegiatan ekonomi secara sehat dan berkelanjutan.

Sebab koperasi tetap membutuhkan pasar, manajemen yang baik, sumber daya manusia yang kompeten, serta arus kas yang sehat. Ketika kegiatan usaha tidak berjalan sebagaimana mestinya, sementara kewajiban pembayaran tetap melekat pada mekanisme dana transfer pemerintah, ruang fiskal desa berpotensi ikut tertekan.

Pada akhirnya, kondisi itu dapat berpengaruh terhadap kemampuan desa membiayai pembangunan dan layanan dasar bagi masyarakat.

Jangan Jadikan Gedung sebagai Ukuran Keberhasilan

Program pemerintah kerap lebih mudah diukur dari sesuatu yang tampak: jumlah badan hukum, bangunan, gerai, atau fasilitas yang berhasil didirikan.
Padahal, yang dibutuhkan masyarakat adalah kegiatan ekonomi yang benar-benar hidup.

Petani membutuhkan kepastian pasar. Pedagang membutuhkan pelanggan. UMKM membutuhkan modal dan akses distribusi. Masyarakat membutuhkan barang dan jasa yang mudah diperoleh dengan harga yang wajar.

Karena itu, ukuran keberhasilan KDKMP seharusnya bukan semata-mata “berapa koperasi yang dibangun”, melainkan “berapa banyak masyarakat yang ekonominya membaik”.

Persoalan lain juga perlu diperhatikan. Sejumlah bangunan KDKMP dilaporkan dibangun cukup jauh dari permukiman, bahkan berada di kawasan sawah, kebun, tambak, hingga perbukitan.

Jika pusat kegiatan ekonomi justru jauh dari aktivitas masyarakat, pertanyaan berikutnya adalah: siapa yang akan menjadi konsumennya?

Jangan sampai negara terlalu sibuk membangun wadah, tetapi lupa memastikan bahwa wadah tersebut benar-benar memiliki kegiatan ekonomi yang berjalan.

Desa Jangan Sekadar Menjadi Objek Program

Ketika anggaran besar masuk ke desa, pengawasan semestinya berjalan semakin kuat. Semakin besar dana yang dikelola, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Koperasi pada dasarnya harus menjadi milik dan alat masyarakat, bukan kendaraan ekonomi bagi segelintir elite lokal.

Masyarakat desa semestinya tidak hanya ditempatkan sebagai konsumen atau penerima program. Mereka perlu menjadi pelaku sekaligus pemilik kegiatan ekonomi tersebut.

Jika jenis usaha, modal, hingga pola pengelolaan sepenuhnya ditentukan dari atas, ruang untuk menumbuhkan kemandirian ekonomi desa patut dipertanyakan. Koperasi seharusnya tumbuh dari kebutuhan masyarakat, bukan sekadar hadir karena sebuah program telah ditetapkan.

Negara Hadir, tetapi Sampai di Mana?
Negara kini begitu aktif mendorong pembangunan koperasi desa. Namun, persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana negara menangani ketimpangan akses terhadap modal, pendidikan, pasar, dan sumber-sumber kekayaan.

Masalah ekonomi desa tidak semata-mata karena masyarakat tidak memiliki koperasi atau toko sembako. Petani dapat bekerja keras sepanjang tahun, tetapi nilai tambah terbesar dari komoditas yang mereka hasilkan belum tentu kembali kepada mereka.

Di titik inilah persoalan ekonomi menjadi lebih kompleks. Koperasi dapat membantu masyarakat memperkuat posisi ekonomi, tetapi keberadaannya tidak otomatis menghapus ketimpangan yang bersifat struktural.

Ketimpangan Tidak Selesai Hanya dengan Koperasi

Koperasi dapat menjadi instrumen ekonomi yang bermanfaat apabila dikelola secara profesional dan benar-benar berpihak kepada kepentingan anggota. Namun, koperasi tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan distribusi kekayaan.

Jika akar persoalannya adalah ketimpangan dalam penguasaan sumber daya, koperasi tanpa pembenahan struktur kepemilikan dan pengelolaan kekayaan hanya akan menyentuh sebagian dari persoalan.

Dalam pandangan Islam, persoalan kepemilikan memiliki aturan yang jelas: mana yang menjadi hak individu, mana yang termasuk kepemilikan umum, dan mana yang berada dalam kewenangan negara.

Sumber daya yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tidak semestinya dikuasai oleh segelintir pihak. Negara memiliki tanggung jawab untuk mengelolanya demi kemaslahatan rakyat. Pada saat yang sama, masyarakat tetap diberi ruang untuk berusaha, berdagang, dan membangun kerja sama ekonomi, termasuk melalui koperasi.

Dengan demikian, negara tidak harus mengambil alih seluruh aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, negara perlu menjalankan fungsi strategisnya dalam memastikan sumber daya dan kekayaan dikelola secara adil dan memberikan manfaat seluas-luasnya.

Menyentuh Akar, Bukan Sekadar Gejala

Persoalan ekonomi desa semestinya dimulai dari akar masalahnya. Jika masalahnya ketimpangan, jangan berhenti pada pemberian koperasi. Jika petani tidak memperoleh nilai tambah yang layak, jangan hanya membangun gudang. Jika masyarakat kesulitan memperoleh modal dan pasar, jangan berhenti pada pembangunan gedung.

Jika persoalan yang lebih besar adalah distribusi kekayaan negeri yang tidak adil, negara perlu berani menyentuh persoalan tersebut.

Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi salah satu instrumen untuk menggerakkan ekonomi masyarakat. Namun, ia tidak seharusnya diposisikan sebagai jawaban atas seluruh persoalan ekonomi desa.

Ketimpangan adalah persoalan struktural, bukan semata-mata akibat kurangnya lembaga usaha. Masyarakat desa membutuhkan sistem ekonomi yang memungkinkan kekayaan negeri tidak hanya berputar di antara mereka yang telah memiliki modal.

Dalam pandangan Islam, keadilan ekonomi bukan sekadar membagikan bantuan, tetapi juga menempatkan kepemilikan, pengelolaan, dan distribusi harta sesuai dengan aturan yang dianggap benar.

Karena itu, pertanyaan akhirnya bukan sekadar apakah koperasi ini akan berhasil atau tidak. Pertanyaan yang lebih penting adalah, apakah kebijakan ekonomi negara benar-benar mampu mengurangi struktur ketimpangan, atau hanya melahirkan program baru untuk mengelola dampaknya?

Sebab, jika akar persoalan tidak disentuh, sebesar apa pun proyek yang dibangun, ketimpangan akan selalu menemukan jalan untuk bertahan.[]

Comment