KPK Panggil Lagi Setnov Hari Ini

Berita413 Views
Setya Novanto.[Suroto/radarindonesianews.com]
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali Ketua DPRI RI
Setya Novanto (Setnov) sebagai saksi untuk tersangka Sugiarto terkait
tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk
berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP).
Pemanggilan Setnov tertera pada jadwal pemeriksaan tim penyidik KPK.
Jurubicara KPK Febri Diansyah juga membenarkan pemeriksaan terhadap
Ketua DPR itu, Rabu (4/1/2017).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelola
Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil
Kemdagri) Sugiharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak
April 2014 lalu.
Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat
(1) KUHP.
Dalam pengembangan pengusutan kasus ini, KPK juga menetapkan Irman,
mantan Dirjen Dukcapil yang juga mantan atasan Sugiharto sebagai
tersangka. Irman diduga bersama-sama dengan Sugiharto telah melakukan
tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan terkait proyek
tersebut. Akibatnya keuangan negara ditaksir mengalami kerugian hingga
Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Sedangkan Irman dikenakan Pasal 2 Ayat (2) Subsider Ayat (3),
Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1)
ke-1 dan 64 Ayat (1) KUHP. (res/TB)

Berita Terkait

Baca Juga

Comment