Laporkan Pelanggaran Ahok, ACTA Diperiksa Bawaslu DKI

Berita518 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dipanggil Bawaslu DKI Jakarta untuk diklarifikasi, Senin (27/02/2017). Pemanggilan ini terkait laporan yang dibuatnya soal dugaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melanggar UU Pemilu.

“Pada hari ini kami akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang dilakukan oleh saudara Basuki Tjahaja Purnama,” kata Wakil Ketua ACTA Munathsir Mustaman di kantor Bawaslu DKI, Jalan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (27/2/2017).

Munathsir mengatakan pelanggaran yang dilakukan Ahok mengacu pada pernyataannya usai meninjau Velodrome, Pulomas, Jakarta Timur pada Jumat (24/2) lalu. Penyataan Ahok dianggap telah menyalahgunakan kewenangan yang menguntungkan dirinya dalam kegiatan resmi pemerintah.

“Secara garis besar, kalimat yang kami persoalkan adalah ‘jadi rencana saya, semua stasiun atau depo LRT, MRT di Lebak Bulus, termasuk yang di Pulogadung, Rawa Buaya dan Kampung Rambutan, itu semua ada apartemen harga subsidi, dan jual tapi dengan subsidi sehingga orang-orang kelas menengah yang mampu beli rumah di pinggiran tapi enggak mampu beli rumah di Jakarta bisa tinggal di apartemen ini dengan harga kos’,” ujar dia.

Pernyataan itu, menurut ACTA adalah bentuk kampanye. Sebab, dalam sisa masa jabatan Ahok yang hanya beberapa bulan tidak memungkinkan pembangunan apartemen tersebut bisa diselesaikan. Pada pemeriksaan ini, Munathsir mengaku mendapatkan sebanyak 17 pertanyaan.(Ril/Yud/tb)

Comment