Larang Izin Trayek Aksi 212, IPW: Polisi Mulai Arogan

Berita479 Views
RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Kebijakan polisi mengeluarkan surat edaran melarang pemberian izin trayek untuk digunakan masyarakat yang ikut Aksi Bela Islam III pada 2 Desember (212) mendatang bisa melanggar hukum. Kebijakan itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, larangan tidak memberikan izin trayek dianggap sudah melebihi kewenangan Korps Bhayangkara itu. Kebijakan itu kata dia semakin menunjukkan polisi tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya.

“Masalahnya kenapa demo 411 bus diizinkan masuk ke Jakarta. Lalu kenapa sekarang tidak?” kata Neta S Pane, Sabtu (26/11/2016).

Menurutnya, polisi semakin mempertontonkan ke publik sikap kesewenang-wenangan. IPW khawatir sikap polisi ini semakin memicu kegaduhan di tengah protes umat Islam terhadap dugaan penistaan Alquran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Kokoh Ahok.

“Mentang-mentang berkuasa, sok kuasa. Jadi semuanya hanya hendak mempertontonkan sikap arogansi dan merasa superioritas,” ucapnya.

Sebelumnya, Mabes Polri mengakui pihaknya mengirimkan surat ke sejumlah instansi terkait larangan pemberian izin trayek untuk digunakan mengangkut peserta aksi demonstrasi masyarakat bela Islam III pada 2 Desember mendatang. Larangan itu bertujuan agar masyarakat di daerah tidak ke Jakarta untuk ikut melakukan aksi demonstrasi.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar beralasan, armada trasnportasi yang digunakan masyarakat untuk berdemonstrasi pada 2 Desember mendatang telah melanggar trayek. Salah satunya, kata dia penggunaan bus dalam kota. “Benar, bus dalam kota, bus operasi bukan metromini atau angkutan kecil,” ujar Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta.[tb]

Berita Terkait

Baca Juga

Comment