Membersihkan Suap Menyuap, Sekadar Ilusi? 

Opini431 Views

 

Oleh: Srie Parmono | Aktivis Muslimah

 

RADARINDONESIANEWS.COM, JAKARTA – Budaya suap menyuap merupakan tindakan pidana korupsi yang terjadi. Ketika seseorang memberikan imbalan atau janji sesuatu kepada seseorang yang berwenang agar berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu atas wewenangnya.

Suap menyuap merupakan kejahatan transaksional yang terjadi karena adanya hubungan kepentingan antara pemberi dan penerima suap. Korupsi merupakan akibat dari budaya permisif di masyarakat.

Korupsi juga dianggap sebagai hal yang biasa atau diterima secara sosial di masyarakat. Banyak pihak di masyarakat yang menganggap suap sebagai cara yang sah untuk mendapatkan keuntungan atau memperlancar proses.

Korupsi di negri ini telah dianggap sebagai bagian dari aktivitas sehari-hari, baik dari pejabatnya, bahkan masyarakat bawah. Tak jarang kita temukan dalam hal mengurus surat menyurat berkaitan dengan kependudukan, kalau mau lancer harus ada uang ‘pelicin’.

Sebagaian masyarakat belum menyadari bahwa hal tersebut merupakan perbuatan kejahatan dan di dalam Islam pun merupakan perbuatan dosa.

Budaya suap merupakan hasil dari ketiadaan hukum yang tegas dan mengikat di tengah masyarakat. Akibatnya, mudah sekali masyarakat melakukan kecurangan karena dorongan kebutuhan serta karena lemahnya aturan dan pengawasan.

Maka, sering kali kita lihat dan dengar betapa mudahnya suap (riswah/gratifikasi) ditemui. Adapun pihak yang rawan menerima suap adalah pejabat dan lingkungan birokrasi pemerintah yang memiliki peran penting dalam mengambil tidakan atau Keputusan. Dalam urusan administrasipun tak luput dari prilaku suap.

Rasullulah telah menegaskan dalam riwayat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau mengatakan bahwa “Rasulullah melaknat penyuap dan penerima suap (HR. Tirmidzi dan Ahmad).

Dalam hadits Abdulah bin Amr radhiyallahu’anhu, bahwasanya nabi saw bersabda “Penyuap dan penerima suap berada didalam neraka” (HR Thabrani dalam Al-Kabir)

Semua periwayatan tersebut menegaskan bahwa suap menyuap adalah dosa besar yang didalamnya terdapat ancaman dan laknat bagi pelaku suap dan penerima suap. Para ulama pun menjelaskan bahwa setiap dosa yang diperjelas dengan laknat, hal itu penegasan bahwa perbuatan tersebut merupakan dosa besar dan kehinaan.

Dalam Islam kepemimpinan dan kekuasaan adalah amanah yang harus dipertangungjawabkan, tidak hanya kepada manusia di dunia tapi juga akan dipertangungjawabkan di akhhirat, yaitu kepada Allah Swt. Oleh karena itu, kita membutuhan solusi yang hakiki. Solusi yang dapat menyelamatkan diri kita di dunia maupun di akhirat.

Itulah sistem Islam yang berlandaskan akidah Islam. Islam dapat memberikan solusi, bukan hanya penyelesaian saat masalah terjadi, tetapi ada aturan sebagai pencegah agar korupsi tidak terjadi.

Ini merupakan pondasi awal untuk membangun kesadaran, baik kepada individu, maupun terhadap instansi pemerintah itu sendiri. Islam memberikan solusi yang sistematis dan ideologis terkait menuntaskan masalah suap yang merupakan bagian dari korupsi.

Langkah pertama, yaitu penerapan Islam, karena akidah yang akan menjadi pondasi awal keterikatan seorang muslim terhadap syariat Islam secara kafah dalam segala aspek kehidupan, termasuk di dalamnya kepemimpinan.

Hanya dengan kepemimpinan yang diatur dengan Islam, umat Islam dapat menjalankan semua perintah Allah Swt. dengan pedoman Al-Qur’an dan Sunah. Dorongan keimanan ini memberikan kesadaran iman bahwa setiap kehidupan akan dimintai pertangungjawaban.

Langkah kedua, pemilihan penguasa dan para pejabat yang bertakwa dan zuhud. Para pejabat yang diangkat berdasarkan ketakwaan, profesionalitas, dan kualitas seorang pemimpin dan jajarannya.

Ketakwaan penguasa kepada Allah akan menjaga mereka dari perbuatan keji. Sebab, tujuan mereka bukanlah hanya dunia saja, tetapi mereka meyakini bahwa mereka hidup di dunia untuk meraih rida Allah Swt., bukan kepentingan materi belaka.

Semuanya itu memerlukan institusi negara yang menerapkan seluruh syariat Islam. Dengan islam semuanya bisa berjalan sesuai aturan yang pernah diterapkan sebelumnya, baik itu di masa Rasul Saw maupun pada masa khalifah-khalifah selanjutnya.[]

Comment